PEKALONGAN – Gelombang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai bergulir. Total sekitar 63 orang, mulai dari kepala OPD, pejabat pengadaan, staf hingga pejabat yang telah purna tugas, dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara maraton hingga pekan depan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut proses ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi KPK yang ditujukan kepada sejumlah pihak di lingkungan pemkab.
“Ya, hari ini memang sesuai dengan surat dari KPK yang ditujukan kepada beberapa kepala OPD dan juga beberapa ASN, bertempat di Polres Kota (Pekalongan). Jadi mulai hari ini sampai beberapa hari ke depan. Total kurang lebih ada, kalau tidak salah, 63 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Pemeriksaan tidak dilakukan sekaligus, melainkan bergantian dalam beberapa hari ke depan. Bahkan, jadwal pemeriksaan disebut telah diatur hingga pekan depan.
“Bergantian, ya bergantian. Makanya tadi kan sampai ada yang hari minggu depan, hari ini, besok, lusa juga ada,” jelasnya.

Di tengah intensitas pemeriksaan yang berlangsung berhari-hari, muncul pertanyaan soal stabilitas kinerja birokrasi. Namun Sekda memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
“Saya sudah sampaikan kepada teman-teman, tupoksi tetap berjalan dengan baik. Kegiatan kewajiban bisa didelegasikan kepada di bawahnya, apakah itu Sekdisnya, apakah itu PPTK-nya, maupun staf-staf yang lain. Jadi tetap berjalan,” tegas Yulian.
Ia juga menilai pemeriksaan ini tidak terlalu mengganggu pelayanan publik karena informasi pemanggilan telah disampaikan jauh hari sebelumnya.
“Insyaallah tidak banyak mengganggu. Apalagi kan informasinya sudah jauh-jauh hari, jadi tidak mendadak ya. Karena sudah jauh-jauh hari, saya pikir kawan-kawan sudah bisa mengatur jadwalnya,” imbuhnya.
Meski demikian, Yulian tidak merinci secara detail siapa saja yang diperiksa. Ia hanya menyebut tidak semua kepala dinas ikut dalam daftar tersebut.
“Saya kira tidak semua kepala dinas. Beberapa kepala OPD, terus kemudian pejabat pengadaan, dan juga beberapalah,” katanya.
Menariknya, pemeriksaan juga menyasar pejabat yang sudah purna tugas. Saat dikonfirmasi, Yulian membenarkan hal tersebut dan mengindikasikan keterkaitan dengan masa jabatan sebelumnya.
“Iya,” jawabnya singkat saat ditanya apakah pemeriksaan berkaitan dengan periode saat pejabat tersebut masih aktif.
Terkait substansi perkara yang didalami KPK, Yulian memilih irit bicara.
“Nanti dibaca ya (suratnya),” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan hal yang wajar dan harus dihormati oleh semua pihak.
“Saya kira itu proses hukum yang memang wajar, begitu. Artinya kita juga harus menghargai proses hukum yang sedang dilakukan,” katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah pasti pejabat yang diperiksa, namun merujuk laporan Sekda yang menyebut sekitar 63 orang dari berbagai level jabatan.
“Saya kurang tahu persis, tetapi kalau dari laporan Pak Sekda itu ada 63 personel ya, yang terdiri atas tentu saja kepala dinas, terus kemudian staf-staf, dan seterusnya, kabag-kabag mungkin begitu,” ungkapnya.
Terkait arahan kepada para ASN yang dipanggil KPK, Sukirman menekankan sikap kooperatif.
“Ya, hadiri saja persidangan (pemeriksaan) itu dan ikuti sesuai petunjuk KPK,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap puluhan ASN secara serentak ini menjadi ujian serius bagi tata kelola birokrasi di Kabupaten Pekalongan. Di satu sisi, pemerintah daerah memastikan pelayanan tetap berjalan. Namun di sisi lain, publik menunggu transparansi dan kejelasan arah penanganan kasus yang tengah didalami KPK.
Dengan pemeriksaan yang menyasar lintas jabatan—termasuk pejabat aktif hingga purna tugas—sinyal penelusuran perkara tampak tidak sederhana. Hingga kini, fokus materi pemeriksaan belum diungkap secara terbuka. (Gus)