KAJEN – Puluhan wartawan yang hendak meliput agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan justru dilarang masuk oleh petugas saat kegiatan berlangsung di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan agenda penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan sekaligus pembinaan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kepada Wakil Bupati Pekalongan yang ditunjuk sebagai Plt Bupati pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pekalongan.
Gubernur Jawa Tengah tiba di Kantor Pemkab Pekalongan sekitar pukul 13.30 WIB. Saat rombongan gubernur turun dari kendaraan dan hendak memasuki Aula Setda, puluhan wartawan yang sudah menunggu untuk meliput kegiatan tersebut mendadak dihadang oleh petugas.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pekalongan bersama sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan serta protokol dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menutup akses masuk bagi awak media yang hendak mengambil gambar kegiatan.
Salah seorang staf yang diduga berasal dari tim protokoler gubernur sempat menyampaikan akan mengkomunikasikan persoalan tersebut. Namun setelah itu yang bersangkutan justru meninggalkan lokasi dan tidak kembali menemui para wartawan.
Akibatnya, para jurnalis tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan aula untuk meliput secara langsung agenda penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan tersebut.

Suryono, wartawan MNC TV, menyayangkan pembatasan akses peliputan tersebut. Menurutnya, media hadir hanya untuk mengambil gambar dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Ini kasus korupsi di tingkat kabupaten. Kami sebagai media seharusnya bisa meliput di dalam. Apa sebenarnya yang ditutup-tutupi dari kasus ini?” ujar Suryono di lokasi.
Ia menegaskan bahwa kehadiran media tidak berkaitan dengan substansi perkara yang tengah ditangani oleh KPK, melainkan untuk memberikan informasi kepada publik terkait kegiatan pemerintahan.
“Kalau kami tidak bisa meliput seperti ini tentu menjadi pertanyaan besar. Kenapa kami tidak bisa masuk, padahal hanya untuk mengambil gambar. Itu tidak ada kaitannya dengan substansi kasus, tetapi untuk menjelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Suryono, pembatasan akses tersebut menimbulkan tanda tanya besar, baik di kalangan jurnalis maupun masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini informasi yang diterima media hanya sebatas penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Pekalongan.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar kekecewaan media, tetapi berkaitan langsung dengan hak publik untuk memperoleh informasi secara transparan dari pemerintah.
“Ini bukan soal kecewa, tapi soal hak. Hak publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya bisa diakses,” tegasnya.
Sebagai bentuk protes, sejumlah wartawan yang berada di lokasi kemudian meletakkan kartu pers mereka di depan pintu Aula Setda Kabupaten Pekalongan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pekalongan maupun protokol Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait alasan pembatasan akses peliputan terhadap awak media dalam kegiatan tersebut. (Gus)