Advertise

KABAR RASIKA

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

KAJEN – Viralnya video kejar-kejaran Polisi Lalu Lintas dengan pengemudi honda Brio menjadikan atensi khusus bagi Kapolres Pekalongan. Melalui konferensi pers yang digelar di depan Gedung Presisi, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada awak media, Senin (19/09).

Terkait dengan kejadian viral pada Jumat (15/09) ia mengatakan, bahwa anggota Polantas yang berjaga di pos Sipait awalnya mendapatkan laporan adanya kejadian tabrak lari. Dari laporan tersebut ditindaklanjuti dengan gerak cepat memasang barikade menggunakan water barrier di depan pos Sipait.

“Jadi terduga pelaku ini tidak mengindahkan himbauan dari petugas, malah menancap gas dan menabrak water barrier, sehingga terjadilah kejar-kejaran,” ujarnya.

Peristiwa kejar-kejaran terjadi di jalur pantura, dimana volume kendaraan saat itu cukup padat sehingga pelaku merasa terjepit dan berhasil diamankan petugas.

Kapolres sendiri dalam konferensi pers itu mengapresiasi terhadap anggota yang melakukan tugasnya dengan baik sehingga pelaku dapat tertangkap.

Dalam kasus ini, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan untuk tindakan awal terhadap terduga pelaku, pihaknya mengenakan tilang. “Karena waktu itu, terduga pelaku tidak mengindahkan himbauan dari petugas, membahayakan pengguna jalan lain dan tidak dapat menunjukkan STNK,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan laporan polisi adanya kejadian laka lantas, yang nantinya akan diproses lebih lanjut.

Sementara itu, dari keterangan terduga pelaku, bahwa ia nekat memacu mobilnya karena telah menyerempet pengendara lain, yang dimungkinkan tidak mau bertanggung jawab.

Terduga pelaku akan dikenakan pasal 310 ayat (1) dan pasal 312 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dimana untuk ancaman maksimal 3 tahun.

Sedangkan keterkaitan adanya penemuan barang yang diduga salah satu obat-obatan jenis pil Hexymer, AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti sudah tidak berbentuk pil. “Karena pil yang diduga Hexymer sudah dilarutkan ke dalam air mineral. Sebanyak 3 butir dari keterangan terduga pelaku,” ungkapnya.

Karena terduga pelaku ini bukan pengedar, dan hanya sebagai pengguna saja, maka dari itu pelaku dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Sabtu. “Sedangkan untuk hasil tes urin dari kedua terduga pelaku negative,” pungkas Kapolres.

“Yang mengonsumsi hanya teman wanita si pengemudi, dimana wanita tersebut membeli dari rekannya,” jelasnya.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

PELANTIKAN
10 JPT Dilantik, 6 Alumni IPDN! Skuad Baru Pemkab Pekalongan
KRATON BARU 1
RSUD Kraton Siap Pindah, Operasional Baru Ditargetkan Maret 2027
DKPP 2
Target 2.612 Hektare, Baru 32,5 Hektare! Gerakan Tanam PM AAS di Kabupaten Pekalongan Digeber Lagi
SUKIRMAN jpt
11 Kursi Kepala OPD Jadi Rebutan, Ini Daftar Nama yang Santer Disebut

TERKINI

SKRMN
Sukirman Buka Suara soal Elite DPRD Kumpul Tertutup: “Silaturahmi, No Problem”
KAJEN — Pertemuan tertutup antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dengan sejumlah pimpinan partai politik di sebuah resto di Jalan Teuku Umar, Kajen, Sabtu (26/9/2026), mendapat tanggapan dari Plt Bupati...
PELANTIKAN
10 JPT Dilantik, 6 Alumni IPDN! Skuad Baru Pemkab Pekalongan
KAJEN – Sepuluh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) resmi dilantik Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Senin (28/9/2026). Pelantikan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan itu...
FORMASI
Elite Politik Kumpul Tertutup: “Cuma Silaturahmi”, Formasi Malah Wanti-Wanti OTT Jilid Dua!
KAJEN — Pertemuan tertutup Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dengan sejumlah pimpinan partai politik di sebuah resto di Jalan Teuku Umar, Kajen, Sabtu (26/9/2026), menuai kritik Forum Masyarakat Sipil...
DPRD PARTAI
Pimpinan DPRD dan Pimpinan Parpol Bahas Kinerja Dewan dan Kondusivitas Politik
KAJEN – Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan bersama pimpinan partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD membahas peningkatan kinerja, kedisiplinan, dan kehadiran anggota dewan dalam pertemuan di...
KRATON BARU 1
RSUD Kraton Siap Pindah, Operasional Baru Ditargetkan Maret 2027
KAJEN – RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan bersiap memasuki babak baru. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan itu ditargetkan mulai beroperasi penuh di gedung baru yang berada di kawasan Pantura...
Muat Lebih

POPULER

SKRMN
Sukirman Buka Suara soal Elite DPRD Kumpul Tertutup: “Silaturahmi, No Problem”
WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
GEMBIRO 1
Bendung Gembiro Dipastikan Tak Dibuka di 2025