Advertise

KABAR RASIKA

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

KAJEN – Viralnya video kejar-kejaran Polisi Lalu Lintas dengan pengemudi honda Brio menjadikan atensi khusus bagi Kapolres Pekalongan. Melalui konferensi pers yang digelar di depan Gedung Presisi, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada awak media, Senin (19/09).

Terkait dengan kejadian viral pada Jumat (15/09) ia mengatakan, bahwa anggota Polantas yang berjaga di pos Sipait awalnya mendapatkan laporan adanya kejadian tabrak lari. Dari laporan tersebut ditindaklanjuti dengan gerak cepat memasang barikade menggunakan water barrier di depan pos Sipait.

“Jadi terduga pelaku ini tidak mengindahkan himbauan dari petugas, malah menancap gas dan menabrak water barrier, sehingga terjadilah kejar-kejaran,” ujarnya.

Peristiwa kejar-kejaran terjadi di jalur pantura, dimana volume kendaraan saat itu cukup padat sehingga pelaku merasa terjepit dan berhasil diamankan petugas.

Kapolres sendiri dalam konferensi pers itu mengapresiasi terhadap anggota yang melakukan tugasnya dengan baik sehingga pelaku dapat tertangkap.

Dalam kasus ini, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan untuk tindakan awal terhadap terduga pelaku, pihaknya mengenakan tilang. “Karena waktu itu, terduga pelaku tidak mengindahkan himbauan dari petugas, membahayakan pengguna jalan lain dan tidak dapat menunjukkan STNK,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan laporan polisi adanya kejadian laka lantas, yang nantinya akan diproses lebih lanjut.

Sementara itu, dari keterangan terduga pelaku, bahwa ia nekat memacu mobilnya karena telah menyerempet pengendara lain, yang dimungkinkan tidak mau bertanggung jawab.

Terduga pelaku akan dikenakan pasal 310 ayat (1) dan pasal 312 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dimana untuk ancaman maksimal 3 tahun.

Sedangkan keterkaitan adanya penemuan barang yang diduga salah satu obat-obatan jenis pil Hexymer, AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti sudah tidak berbentuk pil. “Karena pil yang diduga Hexymer sudah dilarutkan ke dalam air mineral. Sebanyak 3 butir dari keterangan terduga pelaku,” ungkapnya.

Karena terduga pelaku ini bukan pengedar, dan hanya sebagai pengguna saja, maka dari itu pelaku dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Sabtu. “Sedangkan untuk hasil tes urin dari kedua terduga pelaku negative,” pungkas Kapolres.

“Yang mengonsumsi hanya teman wanita si pengemudi, dimana wanita tersebut membeli dari rekannya,” jelasnya.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

DPRD 1
DPRD-Pemkab Pekalongan Sepakati Arah Anggaran 2026 dan 2027
PKK 1
Sukirman Dorong PKK Pekalongan Tak Sekadar Seremonial: Fokus Stunting, Pernikahan Dini hingga Literasi
SOccer 1
Plt Bupati Pekalongan Ikut Main, Setda Menang Dramatis Lewat Adu Penalti
Pramuka 1
Pramuka Pekalongan Didorong Tak Sekadar Berkegiatan, Tapi Ikut Menjawab Persoalan Nyata

TERKINI

DPRD 1
DPRD-Pemkab Pekalongan Sepakati Arah Anggaran 2026 dan 2027
KAJEN — DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyepakati perubahan arah anggaran 2026 sekaligus kerangka awal APBD 2027. Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan...
PKK 1
Sukirman Dorong PKK Pekalongan Tak Sekadar Seremonial: Fokus Stunting, Pernikahan Dini hingga Literasi
KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.H., meminta Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Pekalongan memperkuat peran di tengah berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Pesan...
SOccer 1
Plt Bupati Pekalongan Ikut Main, Setda Menang Dramatis Lewat Adu Penalti
KAJEN — Turnamen Sepak Bola Mini U40+ antar-ASN OPD, instansi vertikal, TNI/Polri, dan BUMD Kabupaten Pekalongan 2026 langsung menyajikan pertandingan ketat. Tim Sekretariat Daerah (Setda) harus melewati...
Pramuka 1
Pramuka Pekalongan Didorong Tak Sekadar Berkegiatan, Tapi Ikut Menjawab Persoalan Nyata
KAJEN – Gerakan Pramuka di Kabupaten Pekalongan didorong tidak berhenti pada kegiatan perkemahan dan pembentukan karakter. Organisasi kepanduan itu diharapkan mampu membekali generasi muda dengan keterampilan,...
Kades 1
Pilkades Serentak 2026 Pekalongan Masuk Tahap Krusial, Sukirman Tekankan Netralitas dan Tolak Politik Uang
KAJEN – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pekalongan memasuki tahap penting. Pemerintah daerah meminta seluruh unsur yang terlibat memastikan tahapan berjalan profesional,...
Muat Lebih

POPULER

Pramuka 1
Pramuka Pekalongan Didorong Tak Sekadar Berkegiatan, Tapi Ikut Menjawab Persoalan Nyata
BLUD 1
Beda Pilihan, Langsung Dibuang: Dugaan ‘Pembersihan Politik’ Hantam Bidan BLUD Pekalongan
DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"