Advertise

KABAR RASIKA

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

KAJEN – Berdasarkan hasil pembahasan bersama terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023 antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan pihak Pemerintah Daerah telah disepakati sebanyak 16 (enam belas) Raperda, yang terdiri dari 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, dan 12 (dua belas) Raperda usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan H. Riswadi, SH membacakan sambutan Bupati Pekalongan dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan Kecamatan Kajen, Senin (31/10).

Lebih lanjut dipaparkan wabup bahwa 4 (empat) Rapeda merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Pekalongan meliputi Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Irigasi, dan Raperda tentang Desa Wisata.

Sedangkan, 12 (dua belas) lainnya merupakan Raperda usulan dari Pemerintah Daerah meliputi, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Raperda tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penetapan Status Desa, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Irigasi dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan.

“Raperda usulan dari Pemerintah Daerah tidak terlepas dari kebutuhan regulasi baik secara sosiologis maupun dinamisasi peraturan perundang-undangan yang terus berkembang. Sehingga Pemerintah Daerah selalu dapat mengikuti perkembangan tersebut supaya terdestruksi terhadap perkembangan regulasi yang berlaku,” kata wabup.

Selain itu, disampaikan juga bahwa, disamping rencana pembentukan Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.

“Kepada perangkat daerah yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah, agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan daerah yang dihasilakan dapat berkualitas, tepat waktu dalam penysunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik,” tandas wabup.

Sumber : Prokompim

Tag :

BACA JUGA :

Muslimat 4
Hj. Sumarwati Kembali Pimpin Muslimat NU Kabupaten Pekalongan, Terpilih Aklamasi untuk Periode 2026–2031
Muslimat 1
Siapa Penerus Ketua Muslimat NU Pekalongan? Konfercab IX Mulai Buka Jalan
IMG-20261002-WA0008
Laboratorium Digital Marketing ITSNU Mulai Gerakkan UMKM Pekalongan dari UMKM Center
Foto 2
TEI 2026 Jaring Buyer dari 113 Negara, 1.533 Pelaku Usaha Indonesia Siap Tembus Pasar Global

TERKINI

Muslimat 4
Hj. Sumarwati Kembali Pimpin Muslimat NU Kabupaten Pekalongan, Terpilih Aklamasi untuk Periode 2026–2031
KAJEN — Hj. Sumarwati kembali dipercaya memimpin Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Pekalongan untuk masa khidmat 2026–2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam Konferensi Cabang (Konfercab) IX PC Muslimat...
Muslimat 1
Siapa Penerus Ketua Muslimat NU Pekalongan? Konfercab IX Mulai Buka Jalan
KAJEN — Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Pekalongan menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) IX di UIN Gus Dur Pekalongan, Minggu (4/10/2026). Konfercab kali ini mengangkat tema “Merawat Tradisi, Menguatkan...
IMG-20261002-WA0008
Laboratorium Digital Marketing ITSNU Mulai Gerakkan UMKM Pekalongan dari UMKM Center
KEDUNGWUNI – Upaya mendorong pelaku UMKM Kabupaten Pekalongan masuk lebih jauh ke pasar digital mulai dilakukan melalui Laboratorium Digital Marketing Program Studi S1 Bisnis Digital ITSNU Pekalongan. Laboratorium...
Foto 2
TEI 2026 Jaring Buyer dari 113 Negara, 1.533 Pelaku Usaha Indonesia Siap Tembus Pasar Global
Pekalongan – Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang akan digelar pada 14–18 Oktober 2026 mulai mendapat perhatian dari pelaku usaha dan buyer internasional. Hingga 29 September 2026, buyer dari 113 negara...
RSUD DPRD
DPRD Kawal RSUD Kraton Baru, Percepatan Pembangunan Jadi Perhatian
WIRADESA – DPRD Kabupaten Pekalongan memastikan progres pembangunan RSUD Kraton Baru di Wiradesa terus mendapat pengawasan. Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Abdul Munir bersama Komisi C turun langsung...
Muat Lebih

POPULER

RSUD DPRD
DPRD Kawal RSUD Kraton Baru, Percepatan Pembangunan Jadi Perhatian
Foto 2
TEI 2026 Jaring Buyer dari 113 Negara, 1.533 Pelaku Usaha Indonesia Siap Tembus Pasar Global
WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong