RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

KAJEN – Berdasarkan hasil pembahasan bersama terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023 antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan pihak Pemerintah Daerah telah disepakati sebanyak 16 (enam belas) Raperda, yang terdiri dari 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, dan 12 (dua belas) Raperda usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan H. Riswadi, SH membacakan sambutan Bupati Pekalongan dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan Kecamatan Kajen, Senin (31/10).

Lebih lanjut dipaparkan wabup bahwa 4 (empat) Rapeda merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Pekalongan meliputi Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Irigasi, dan Raperda tentang Desa Wisata.

Sedangkan, 12 (dua belas) lainnya merupakan Raperda usulan dari Pemerintah Daerah meliputi, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Raperda tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penetapan Status Desa, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Irigasi dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan.

“Raperda usulan dari Pemerintah Daerah tidak terlepas dari kebutuhan regulasi baik secara sosiologis maupun dinamisasi peraturan perundang-undangan yang terus berkembang. Sehingga Pemerintah Daerah selalu dapat mengikuti perkembangan tersebut supaya terdestruksi terhadap perkembangan regulasi yang berlaku,” kata wabup.

Selain itu, disampaikan juga bahwa, disamping rencana pembentukan Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.

“Kepada perangkat daerah yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah, agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan daerah yang dihasilakan dapat berkualitas, tepat waktu dalam penysunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik,” tandas wabup.

Sumber : Prokompim

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-05-14 at 15.31
Dianggal Meresahkan, Sejumlah Anak Punk di Amankan
WhatsApp Image 2024-05-07 at 19.16
Pelaku Penganiayaan di Exit Tol Bojong Tertangkap
WhatsApp Image 2024-05-07 at 08.04
Seorang ART Gasak Uang Majikan Hingga 86 Juta Rupiah
PDIP 2
PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Balon Pilkada 2024

TERKINI

WhatsApp Image 2024-05-14 at 15.31
Dianggal Meresahkan, Sejumlah Anak Punk di Amankan
KAJEN – Respon cepat ditunjukkan oleh Polsek Kajen terkait adanya keluhan dari warga yang masuk tentang pengamen anak punk di traffic light. Anggota Polsek Kajen mendatangi lokasi traffic light dan memberikan...
WhatsApp Image 2024-05-07 at 19.16
Pelaku Penganiayaan di Exit Tol Bojong Tertangkap
KAJEN – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bojong, tepatnya di jalan masuk menuju exit tol Bojong di Desa Bojong Minggir beberapa waktu...
WhatsApp Image 2024-05-07 at 08.04
Seorang ART Gasak Uang Majikan Hingga 86 Juta Rupiah
KAJEN – Seorang asisten rumah tangga asal Sragi Kabupaten Pekalongan berinisial UR (33) berhasil mencuri uang majikannya hingga mencapai puluhan juta rupiah di tempatnya bekerja di Desa Bojong Minggir...
PDIP 2
PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Balon Pilkada 2024
KAJEN – Bersiap menghadapi tahapan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah akan membuka penjaringan bakal calon (Balon) untuk Bupati dan Wakil...
asip
PKB Dalam Pilkada 2024, Asip : Antara Idealis dan Realistis
KAJEN – Suhu politik menjelang Pilkada 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan mulai menghangat. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara hitung cepat sudah mengantongi 14 kursi di...
Muat Lebih

POPULER

image 4
Catat! Ini Jadwal dan Aturan Main Ganjil Genap dan One Way System
WhatsApp Image 2023-03-19 at 13.59
Ratusan Miras Disita Dalam Razia di Wilayah Doro
WhatsApp Image 2024-05-07 at 08.04
Seorang ART Gasak Uang Majikan Hingga 86 Juta Rupiah
WhatsApp Image 2024-04-24 at 20.04
PDI Perjuangan Segera Buka Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Pekalongan
Jelang-Angkutan-Lebaran,-KAI-Berikan-Bantuan-Mobil-Operasional-kepada-PMI-Jawa-Tengah
Jelang Angkutan Lebaran, KAI Berikan Bantuan Mobil Operasional kepada PMI Jawa Tengah

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved