Advertise

KABAR RASIKA

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

KAJEN – Berdasarkan hasil pembahasan bersama terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023 antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan pihak Pemerintah Daerah telah disepakati sebanyak 16 (enam belas) Raperda, yang terdiri dari 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, dan 12 (dua belas) Raperda usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan H. Riswadi, SH membacakan sambutan Bupati Pekalongan dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan Kecamatan Kajen, Senin (31/10).

Lebih lanjut dipaparkan wabup bahwa 4 (empat) Rapeda merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Pekalongan meliputi Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Irigasi, dan Raperda tentang Desa Wisata.

Sedangkan, 12 (dua belas) lainnya merupakan Raperda usulan dari Pemerintah Daerah meliputi, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Raperda tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penetapan Status Desa, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Irigasi dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan.

“Raperda usulan dari Pemerintah Daerah tidak terlepas dari kebutuhan regulasi baik secara sosiologis maupun dinamisasi peraturan perundang-undangan yang terus berkembang. Sehingga Pemerintah Daerah selalu dapat mengikuti perkembangan tersebut supaya terdestruksi terhadap perkembangan regulasi yang berlaku,” kata wabup.

Selain itu, disampaikan juga bahwa, disamping rencana pembentukan Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.

“Kepada perangkat daerah yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah, agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan daerah yang dihasilakan dapat berkualitas, tepat waktu dalam penysunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik,” tandas wabup.

Sumber : Prokompim

Tag :

BACA JUGA :

Gambar WhatsApp 2024-11-19 pukul 18.09
Logistik Pilkada 2024 Mulai Didistribusikan
W
Sering Rawat Inap, Program JKN Jadi Penyelamat Anak Tanti
s
Mengenal JKN Lebih Dekat, SMA Negeri 1 Batang Kunjungi BPJS Kesehatan Pekalongan dalam Program P5
PWI 1
PWI Kab. Pekalongan Sukses Gelar Konfercab. Ke-3

TERKINI

SUMAR 2
Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana
KAJEN – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Putusan MK...
BOLONE 1
Bolone Mase Kab. Pekalongan Dukung Fadia - Sukirman dan Luthfi - Yasin
KAJEN – Ratusan relawan yang tergabung dalam Bolone Mase Kabupaten Pekalongan secara penuh memberikan dukungan untuk kemenangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fadia – Sukirman dan Pemilihan...
Gambar WhatsApp 2024-11-19 pukul 18.09
Logistik Pilkada 2024 Mulai Didistribusikan
KRAKSAAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan mulai melakukan distribusi logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada);2024 ke 19 Kecamatan, Rabu (20/11/2024) dari gudang logistik di Karanganyar. Pelepasan...
W
Sering Rawat Inap, Program JKN Jadi Penyelamat Anak Tanti
Rasika Pekalongan, Sudah lebih dari belasan kali Muhammad Al Fatih (5) harus dibawa ke rumah sakit dalam tiga tahun terakhir. Dia didiagnosa mengalami infeksi paru-paru dan asma, namun seluruh biaya ditanggung...
s
Mengenal JKN Lebih Dekat, SMA Negeri 1 Batang Kunjungi BPJS Kesehatan Pekalongan dalam Program P5
Rasika Pekalongan, SMA Negeri 1 Batang mengadakan kunjungan edukatif ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan sebagai bagian dari Program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Kegiatan ini...
Muat Lebih

POPULER

BOLONE 1
Bolone Mase Kab. Pekalongan Dukung Fadia - Sukirman dan Luthfi - Yasin
Gambar WhatsApp 2024-11-19 pukul 18.09
Logistik Pilkada 2024 Mulai Didistribusikan
RICUH
Ricuh di Debat Publik, Eran : Saya Tidak Pernah Melakukan Pemukulan
PWI 1
PWI Kab. Pekalongan Sukses Gelar Konfercab. Ke-3
WhatsApp Image 2024-11-16 at 12.01
PWI Gelar Orientasi Wartawan, Pjs Bupati Tekankan Profesionalisme