KAJEN – Seorang ibu rumah tangga warga Karangsari Karanganyar berinisial Y (58 th) mengadukan seorang laki-laki dengan inisial S ke Polres Pekalongan atas kasus dugaan penganiayaan. Y sudah melaporkan ke pihak Kepolisian sejak akhir Juni 2023 lalu namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait aduannya. Dirinya mengaku sejak aduannya di terima oleh unit PPA Polres Pekalongan baru sekali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan mediasi kedua belah pihak pada Jumat (08/09/2023) malam. Dalam mediasi tersebut pihak yang diadukan juga di datangkan namun belum ada titik temu.
Y menceritakan kasus penganiayaan bermula saat dirinya membuka gulungan kertas yang biasa dijadikan undian (kocokan) arisan. Dirinya mendapatkan kabar dari temannya kalau kertas undian dalam putaran arisan periode sebelumnya tidak terdapat empat orang nama peserta arisan yang salah satunya adalah Y.
“Saya kan bukan karena arisannya. Tapi karena ketidak transparannya. Kalau anggota arisannya sendiri ada 32 orang yang diundi setiap dua minggu sekali. Saya bukan karena uang seratus ribunya, tapi tidak transparannya itu. Masak empat orang kok tidak ada namanya (dalam kertas undian). Masak yang dapat arisan orang itu – itu aja”, terang Y.
Dari situlah, tambah Y, menimbulkan kecurigaan peserta arisan. Yang pada akhirnya dua orang anggota arisan F dan B mengatakan kepada Y adanya empat nama yang tidak tercantum. Y mengusulkan untuk arisan dua minggu kedepan sebelum dilakukan pengundian harus dibuka terlebih dahulu kertas undian untuk memastikan nama-nama peserta telah terdaftar dengan benar.
Saat pengundian pada minggu (25/06/2023) siang itulah terjadi tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan S terhadap Y di sebuah rumah makan Desa Getas Wonopringgo tempat diadakannya acara arisan.. Dirinya mengaku akibat penganiayaan tersebut kepalanya membentur tembok dua kali yang mengakibatkan pusing dan luka dikepala. Berbekal hasil visum dan rekaman CCTV akhirnya pada esok harinya, Senin (26/06/2023) Y mengadukan kejadian yang dialaminya ke Polres Pekalongan dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun dirinya merasa bingung karena aduannya sejak bulan Juni 2023 belum ditanggapi dan hanya dipanggil sekali pada Jumat (08/09/2023) malam. Sebelumnya Y mengaku sudah beberapa kali menanyakan aduannya ke pihak Polres namun belum mendapatkan jawaban yang pasti dan disuruh bersabar.
“Baru sekali (mediasi) hari Jumat (08/09/2023) malam Sabtu kemarin habis isyak. Tapi hanya lewat pesan WA gak ada surat panggilan resmi dari Polres. Mengapa kok malam-malam mediasinya diluar jam kerja. Ada apa ini?”, terang Y.
Bahkan, lanjut Y, saat mediasi pada malam itu S membawa pengacara yang bertujuan untuk dilakukan perdamaian. Namun Y bersikukuh untuk melanjutkan kasusnya melalui jalur hukum karena menyangkut harga diri yang telah dipermalukan didepan banyak orang. Dirinya berharap pihak berwajib dapat secepatnya menuntaskan perkara ini.
Sementara itu saat dihubungi melalui sambungan handphone Kanit PPA Polres Pekalongan, Arief Mayuda membenarkan terkait adanya aduan seorang ibu rumah tangga yang diduga mengalami penganiayaan oleh S dalam acara arisan “Happy Mood” pada Senin (26/06/2023).
“Iya sudah kami lakukan pertemuan atau mediasi. Gambaran awalnya saat ini perkara tersebut masih dalam proses”, jelas Arif.
Secara terpisah kuasa hukum S, Nasokha saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone mengatakan, pihak korban awalnya menginginkan kasusnya berlanjut ke jalur hukum. Namun setelah ada pertemuan mediasi dari kedua belah pihak akhirnya bersedia berdamai asal ada kompensasi karena pihak korban merasa telah dipermalukan. Sementara itu dari pihak S juga akan berpikir terlebih dahulu karena pihak korban tidak menyebutkan besaran kompensasinya.
“Lha ini nantinya akan ada pertemuan kemungkinan di tempat (kantor) saya, namun harinya belum dipastikan. Kalau saya hanya mengikuti dari bu Y saja. Karena pihak Kepolisian juga menyampaikan pertemuan kemarin itu belum ada titik temu”, kata Nasokha.
Kasus dugaan penganiayaan ini sebenarnya kedua belah pihak saling kenal dan hanya salah paham. Karena sejak kejadian tersebut secara lisan sudah didamaikan oleh ketua arisan. Namun, tambah Nasokha, beberapa hari kemudian muncul lagi permasalahan dengan adanya aduan ke pihak Kepolisian.
“Tapi jelas itu sebelum di bawa ke Kepolisian sudah ada kata maaf dan saling memaafkan wong juga permasalahan kayak gitu kok. Saya berharap supaya nanti selesai secara kekeluargaan sajalah”, pungkas Nasokha.