Advertise

KABAR RASIKA

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

NETRALITAS – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul menanggapi putusan MK untuk menciptakan netralitas di Pilkada 2024 (dok. Bagus Rasika FM

KAJEN – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Putusan MK tersebut tertuang dalam Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Putusan ini mengatur anggota aktif TNI-Polri dan pejabat yang melanggar prinsip netralitas dapat dikenai hukuman pidana. Harapan besar ditujukan pada keputusan ini agar mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. Namun, pelaksanaannya di lapangan menjadi tantangan tersendiri.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 188 UU 1/2015 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00”.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Sumar Rosul diruang kerjanya pada Rabu (20/11/2024), mengingatkan seluruh ASN, pejabat negara, TNI – Polri untuk menjaga netralitas. Sumar menegaskan apabila terdapat ketidak netralan dalam Pilkada 2024 ini bisa dikenakan sanksi pidana.

“Intinya MK telah memutuskan dan memerintahkan agar semua pejabat yang terkait dari pejabat negara, pejabat daerah, TNI POlri, ASN, kepala desa atau sebutan lainnya diminta untuk bertindak secara netral. Tidak menguntungkan dan merugikan kepada salah satu paslon. Didalam putusan itu ada konsekuensi, sanksi yaitu tindak pidana. Ini jelas sudah di atur,” kata dia.

Sumar meyakini semua pihak pun akan sepakat dengan putusan MK tersebut. Termasuk dari KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah akan melaksanakan hal yang sama terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Ini perlu di sosialisasikan kepada semua pihak agar aturan main ini dipatuhi demi tegaknya demokrasi dan sil pemilu yang berkualitas. Sesuai dengan azasnya yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia.” Pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.33
Ranting Pohon Patah Tutupi Jalan Depan SMKN 1 Kedungwuni, Lalu Lintas Sempat Terganggu
WhatsApp Image 2025-09-01 at 08.17
Patroli Malam Pekalongan: Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusifitas di Tengah Bayang Aksi Massa
WhatsApp Image 2025-08-08 at 06.15
Bupati Fadia : TMMD Bantu Bangun Desa Terpencil dengan Hasil Maksimal
WhatsApp Image 2025-08-05 at 11.11
Perkuat Sinergi Nasional, Kemenimipas dan Polri Tandatangani MoU Baru di Jakarta

TERKINI

WhatsApp Image 2026-02-15 at 18.10
Teror Malam di Kedungwuni: Polisi Telusuri Jejak Pelaku Bermotor
KAJEN – Suasana malam di Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, mendadak mencekam. Satu tembakan misterius dilepaskan orang tak dikenal ke arah rumah Ahmad Muzakhim alias...
IMG-20260215-WA0018
Teror Senyap di Pekalongan: Peluru Misterius Bersarang di Rumah Boim
KAJEN – Teror senjata api mengguncang wilayah Kabupaten Pekalongan. Rumah milik Ahmad Muzakhim alias Mas Boim yang berada di wilayah Sidodadi Indah Kedungwuni ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) pada...
IMG-20260215-WA0017
PWI Kab Pekalongan Raih Penghargaan Jateng, Diapresiasi atas Sukses OKK
TEGAL – PWI Kabupaten Pekalongan kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Organisasi wartawan ini meraih penghargaan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT ke-80 PWI tingkat Jawa Tengah...
IMG-20260214-WA0002
Gerakan ASRI Dimulai dari Pasar Kajen, Pemkab Pekalongan Siapkan Penataan dan Pengelolaan Sampah Terpadu
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai menggerakkan langkah nyata penataan lingkungan dengan menggelar apel bersama dan aksi bersih-bersih di kawasan Pasar Kajen, Jumat (13/2/2026) pagi. Kegiatan...
WhatsApp Image 2026-02-12 at 13.46
PWI Kabupaten Pekalongan dan Alfamart Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tirto
KAJEN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pekalongan berkolaborasi dengan Alfamart menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Desa Mulyorejo dan Desa Tegaldowo, Kecamatan Tirto,...
Muat Lebih

POPULER

BAZnas
BAZNAS Jadi “Jalur Cepat” Penanganan Sosial
WhatsApp Image 2022-09-29 at 12.42
Executive Karaoke Pekalongan, Tempat Karaoke Terbaik di Jalur Pantura
LOGO HARI JADI 403 (1)
Makna dan Filosofi Logo Hari Jadi Kabupaten Pekalongan 2025