Advertise

KABAR RASIKA

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana

NETRALITAS – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul menanggapi putusan MK untuk menciptakan netralitas di Pilkada 2024 (dok. Bagus Rasika FM

KAJEN – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Putusan MK tersebut tertuang dalam Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Putusan ini mengatur anggota aktif TNI-Polri dan pejabat yang melanggar prinsip netralitas dapat dikenai hukuman pidana. Harapan besar ditujukan pada keputusan ini agar mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. Namun, pelaksanaannya di lapangan menjadi tantangan tersendiri.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 188 UU 1/2015 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00”.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Sumar Rosul diruang kerjanya pada Rabu (20/11/2024), mengingatkan seluruh ASN, pejabat negara, TNI – Polri untuk menjaga netralitas. Sumar menegaskan apabila terdapat ketidak netralan dalam Pilkada 2024 ini bisa dikenakan sanksi pidana.

“Intinya MK telah memutuskan dan memerintahkan agar semua pejabat yang terkait dari pejabat negara, pejabat daerah, TNI POlri, ASN, kepala desa atau sebutan lainnya diminta untuk bertindak secara netral. Tidak menguntungkan dan merugikan kepada salah satu paslon. Didalam putusan itu ada konsekuensi, sanksi yaitu tindak pidana. Ini jelas sudah di atur,” kata dia.

Sumar meyakini semua pihak pun akan sepakat dengan putusan MK tersebut. Termasuk dari KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah akan melaksanakan hal yang sama terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Ini perlu di sosialisasikan kepada semua pihak agar aturan main ini dipatuhi demi tegaknya demokrasi dan sil pemilu yang berkualitas. Sesuai dengan azasnya yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia.” Pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

KIRMAN INTEGRITAS
Sukirman Kasih Warning Keras: Pejabat Tak Berintegritas, Siap-Siap Digeser!
BUPATI KANTOR
Kepala Dinas Sebut “Berita Sampah”, Saksi Tetap Ngotot: Kini Muncul Dugaan Uang untuk “Membungkam” Pemberitaan
Kantor Bupati 1
Duh..!! KEPALA DINAS DIDUGA “MAIN HATI” DENGAN STAF, SAKSI BONGKAR ADEGAN DI RUANG KERJA
Kantor Bupati 1
HEBOH! Seleksi Jabatan Pemkab Pekalongan Diterpa Isu Penjegalan, Sekda: Tidak Ada!

TERKINI

WhatsApp Image 2026-08-27 at 12.08
Mahasiswa KPI UIN Gusdur Tak Cuma PPL, Mereka Ikut Garap Podcast BISIK KPU Kabupaten Pekalongan
PEKALONGAN – Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan di KPU Kabupaten...
GERINDRA
Tegas! Gerindra Pekalongan Lawan Isu Prabowo Tak Sampai 2029
KAJEN – Isu liar mengenai dinamika masa depan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memantik reaksi keras dari daerah. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pekalongan, Catur Andriansah, secara...
DUTA CUP
Gaspol! Duta Albasy Cup 2026 Pasti Kick-Off Kamis, 27 Agustus 2026
KAJEN – Kepastian tancap gasnya turnamen sepak bola bergengsi Duta Albasy Cup 2026 akhirnya terjawab lunas. Nggak pakai mundur, turnamen yang bakal diikuti 32 tim ini dipastikan siap kick-off pada Kamis,...
RSUD PRK
Berobat Gratis Pulang Nenteng Hadiah! RSUD Kraton Pekalongan Unjuk Wajah Baru di Pekan Raya Kajen 2026
KAJEN – Ada yang beda dan bikin warga sumringah di ajang Pekan Raya Kajen (PRK) 2026. RSUD Kraton Pekalongan membuka stan spesial yang tidak hanya melayani cek kesehatan cuma-cuma, tapi juga bagi-bagi...
PRK
Awas Palak Pedagang! Berani Pungli Di PRK, Plt Bupati Sukirman: Kita Seret Ke Polisi!
KAJEN – Plt. Bupati Pekalongan, Sukirman, nggak mau kompromi soal urusan pungutan liar (pungli) alias palak-memalak. Ia melempar warning keras buat siapa saja yang berani memeras pedagang di ajang Pekan...
Muat Lebih

POPULER

Kantor Bupati 1
Duh..!! KEPALA DINAS DIDUGA “MAIN HATI” DENGAN STAF, SAKSI BONGKAR ADEGAN DI RUANG KERJA
WhatsApp Image 2026-08-23 at 11.03
Kajen Bangkit Lewat Olahraga, Sukirman Soroti Prestasi dan Infrastruktur Pekalongan
DUTA CUP
Gaspol! Duta Albasy Cup 2026 Pasti Kick-Off Kamis, 27 Agustus 2026