BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan.
Kerja sama tersebut tertuang dengan dilakukannya penandatangan perpanjangan kerja sama yang dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang.
Adapun kegiatan penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dukungan terhadap program JKN sebagai salah salah satu program strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu menyampaikan harapannya dan permohonan dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang dalam penegakan kepatuhan pembayaran iuran Badan Usaha.
“Saya berharap dengan dilanjutkannya perjanjian kerja sama ini, kami dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang bisa bersinergi dengan solid, bersama-sama membawa program JKN di Kabupaten Batang menjadi lebih baik. Hal ini karena proporsi warga di Kabupaten Batang yang sebagian besar bergantung dengan program JKN, paling banyak dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan selanjutnya disusul dari segmen Pekerja Penerima upah (PPU). Beberapa kali ada peserta yang mengeluh status kepesertaannya tidak aktif, selama ini kami sudah berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Batang untuk mengatasi hal ini. Demikian pula kami meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang untuk membantu memfasilitasi kepatuhan Badan
Usaha terhadap segmen PPU, sehingga diharapkan tidak ada keluhan lagi dari peserta tidak aktif yang seharusnya menjadi haknya,” tutur Cici sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Cici juga menyampaikan permohonan dukungan atas sasaran peningkatan kepatuhan Badan Usaha tahun 2023. Selain itu, untuk memperkuat upaya peningkatan kepatuhan Badan Usaha kepada Program JKN, pihaknya telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengadvokasi 11 Badan Usaha yang menunggak iuran JKN sampai bulan April sebesar Rp 117 juta, dan 20 Badan Usaha belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan potensi sebanyak 3.438 jiwa.
“Dengan demikian harapannya pekerja yang belum terdaftar maupun yang kepesertaannya tidak aktif bisa mendapatkan hak Jaminan Kesehatan Nasional sesuai yang tertuang dalam Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” tambah Cici.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Mukharom menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang siap berkomitmen menegakkan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Batang sesuai landasan payung hukum.
“Saya membaca UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdapat dalam pasal 55 yang berbunyi:
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 19 (1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Mengacu pada UU tersebut, bisa menjadi payung hukum yang kuat sebagai dasar kami untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajibannya, salah satunya mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS,” ujar Mukharom.
Mukharom juga meminta agar pihak BPJS Kesehatan segera mengajukan Surat Kuasa Khusus SKK kepada Kejaksaan Negeri Batang untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Saya belum melihat SKK yang diajukan dari BPJS Kesehatan di tahun ini, metode yang telah kami lakukan terkait tindak lanjut SKK adalah pertama kita lakukan pemanggilan, jika tidak hadir maka kita melakukan pemanggilan lagi yang kedua. Namun jika 2 kali pemanggilan tidak hadir, maka kami akan jemput lapangan membawa bodyguard agar mereka melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan cara yang kami lakukan ini cukup efektif. Dengan demikian, saya berharap cara ini juga bisa efektif pula dalam menindaklanjuti SKK yang diajukan oleh BPJS Kesehatan terhadap kepatuhan Badan Usaha di Kabupaten Batang,” tutup Mukharom.(ns)