KAJEN – Kasus hibah KONI Kabupaten Pekalongan terus berjalan. Dari fakta dalam persidangan terkuak bila kedua terdakwa di sidang kedua ini mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dalam eksepsi itu kedua tersangka kompak menyalahkan ketua KONI Kabupaten Pekalongan. Karena ketualah yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Mustofa didampingi Kasi Intel Triyo Jatmiko di kantornya. Dua terdakwa tindak pidana kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan yaitu Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu (bendahara) menjalani, sidang kasus korupsi dana hibah tahun 2021 dan 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Terkait dengan sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan. Setelah itu, tim penasehat hukum dari para terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan dakwaan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negari Kabupaten Pekalongan Mustofa, saat didampingi Kasi Intel Kejaksaan Triyo Jatmiko saat ditemui Tribunjateng.com, di kantornya, Senin (15/7/2024).
Dari sidang pertama, terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan dakwaan yang dimana keberatan terkait, siapa yang bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan dana hibah koni.
“Di dalam materi eksepsinya, bahwa mereka keberatan harusnya yang bertanggungjawab itu adalah Ketua KONI, karena dia selaku penandatangan NPHD dan surat pertanggungjawaban mutlak di dalam hibah tersebut,” ucapnya.
Mustofa mengungkapkan, pada sidang lanjutan nantinya tim penuntut umum akan memberikan atas eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum.
“Nah nanti sidang hari Rabu ke depan, kita dari tim akan memberikan tanggapan nota keberatan tersebut,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait, apakah nanti ada tersangka lanjutan terkait kasus korupsi tersebut, pihaknya menjelaskan, mengenai itu biar nanti fakta di persidangan saja yang menjawab detailnya.
“Untuk sementara ini, karena terdakwanya sekretaris dan bendahara kita mendakwakan hanya itu. Nanti kalau memang ada fakta baru dipersidangan, kalau memang harus ada tersangka baru ya kita keluarkan tersangka baru,” jelasnya.