KAJEN – Asyik berduan di dalam kamar rumah kos, sejumlah pasangan ilegal/tak resmi diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan. Razia penyakit masyarakat (pekat) sengaja gencar dilakukan sebagai upaya dalam menciptakan kondusifitas di kota Santri, terlebih menjelang bulan suci ramadhan.
Dari razia yang digelar pada selasa, (29/03/2022l), sebanyak 27 muda-mudi terjaring razia kos di Kabupaten Pekalongan. Terdiri atas sepuluh pasangan bukan suami istri dan tujuh orang tak membawa identitas.
Satpol PP menciduk mereka dari kos-kos di Kecamatan Kajen, Karanganyar, Tirto, dan Wiradesa. Mereka tak hanya berasal dari Kabupaten Pekalongan. Ada pula yang dari luar daerah seperti Lampung.
“Mereka yang terjaring ini rata-rata kelahiran tahun 1999 dan 2000,” kata Kabid Tibum Tramas Satpol PP Kabupaten Pekalongan Sunarso usai razia.
Muda-mudi ini diangkut ke Mako Satpol PP Kabupaten Pekalongan untuk dimintai keterangan. Lalu diminta menandatangani surat pernyataan dan belum diperbolehkan pulang sebelum dijemput orang tua.
Tak hanya penghuni, Satpol PP juga mengamankan pemilik kos. Sebab ada rumah kos yang belum mengantongi izin komersil. “Pemilik kos juga kami bina supaya segera mengurus perizinan,” jelasnya.
Dalam razia itu, Satpol PP juga menemukan botol miras di kamar-kamar kos. Sunarso menjelaskan, pembinaan terhadap pemilik kos juga karena terkait temuan itu.
“Harusnya pemilik kos ini melarang penghuni mengkonsumsi miras di area kosan,” tandasnya.(GUS)