KAJEN – Peredaran minuman keras (miras) menjelang malam pergantian tahun menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Kabupaten Pekalongan. Dalam rentang waktu 24 hingga 30 Desember 2025, ratusan botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik distribusi.
Penyitaan terbesar dilakukan pada Selasa (30/12/2025) saat jajaran Polres Pekalongan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi tersebut menyasar peredaran miras ilegal yang disinyalir akan diedarkan pada malam tahun baru.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP R. Danang Sri Wiratno, menyebutkan dari kegiatan tersebut petugas mengamankan sebanyak 225 botol miras berbagai jenis.
“Dalam KRYD yang dilaksanakan Selasa kemarin, kami mengamankan total 225 botol minuman keras dari berbagai merek,” ujar AKP Danang, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, penertiban miras dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan evaluasi kepolisian, konsumsi alkohol kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas, terutama pada momentum perayaan.

Menurutnya, pengawasan dan penindakan tidak berhenti pada operasi tersebut. Polisi akan terus melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang masih dicurigai menjadi tempat penjualan miras.
“Penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar perayaan malam tahun baru di Pekalongan dapat berlangsung lebih aman dan terkendali,” jelasnya.
Seluruh barang bukti hasil penyitaan kini diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar melalui layanan darurat 110.
Sumber: Humas Polres Pekalongan