KAJEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi online. Seorang pria berinisial MN (27), warga Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto, diamankan petugas saat berada di sebuah hotel kawasan Wiradesa, Selasa (12/8/2025) dini hari.
Kasus ini terbongkar setelah Satreskrim menerima laporan adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Wiradesa. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar yang digunakan pelaku untuk mengatur transaksi.
Dalam aksinya, MN berperan sebagai joki atau operator akun aplikasi dengan nama samaran “Tania” dan “Sela”. Melalui akun tersebut, ia menawarkan korban AF alias Elsa (29) kepada pelanggan. Dari setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu. Hanya dalam empat hari, MN mengaku sudah mengantongi Rp800 ribu.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai Rp1,6 juta, alat kontrasepsi, dan charger. Korban, pelaku, serta saksi langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H, menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik prostitusi online yang melibatkan korban perdagangan orang.
“Pelaku dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum ini, baik sebagai pelaku maupun pengguna jasa,” tegas Warsito, Jumat (15/8/2025).
Saat ini, MN masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Sumber: Humas Polres Pekalongan