Dalam rangka memperkuat pemahaman dan sinergi antara Pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Badan Usaha, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan menggelar kegiatan Dialog Pembinaan Ketenagakerjaan pada Rabu (25/6). Bertempat di Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan, acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker), serta perwakilan dari 15 perusahaan aktif di wilayah Kota Pekalongan.
Kegiatan yang dikemas dalam format dialog terbuka ini bertujuan membangun pemahaman bersama terkait regulasi ketenagakerjaan dan pelaksanaan jaminan sosial, khususnya perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja. Acara ini juga menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi antarinstansi dan pelaku usaha, guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, membuka kegiatan tersebut secara resmi. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa membangun hubungan industrial yang sehat tidak hanya mengandalkan aspek produktivitas semata, namun juga kepatuhan terhadap perlindungan sosial yang menyeluruh.
“Kegiatan dialog ini merupakan wadah untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial, serta memperkuat komunikasi antara perusahaan dan pihak-pihak terkait. Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, dan perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memenuhinya,” ujar Betty.
Dinperinaker berharap kegiatan ini dapat menjadi titik awal dari penguatan kolaborasi antara pemerintah dan sektor usaha. Fokus utamanya adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja.
“Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi platform yang memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya jaminan sosial sebagai bagian integral dari sistem ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Kami ingin membangun pola hubungan industrial yang sehat, di mana perlindungan terhadap pekerja menjadi prioritas bersama antara pemerintah dan pelaku usaha,” imbuhnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, menegaskan pentingnya peran aktif badan usaha dalam menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ditemui di kantornya, ia menyampaikan apresiasi terhadap semangat kolaborasi yang tercipta melalui forum dialog ketenagakerjaan yang digelar bersama berbagai pemangku kepentingan
“Dialog ini menjadi ruang untuk saling mendengarkan dan mencari solusi bersama atas tantangan yang dihadapi dalam implementasi jaminan sosial. Kami dari BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi, pendampingan, dan sosialisasi kepada perusahaan agar pelaksanaan program JKN bisa berjalan optimal,” jelas Cici sapaan akrabnya.
Selain pemaparan dari pihak pemerintah dan BPJS, kegiatan ini juga menghadirkan suara dari pelaku usaha. dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Pekalongan, Sukmawan Hendra Dahana menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya dialog tersebut. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah nyata untuk mempererat hubungan antara pengusaha dan lembaga penyelenggara jaminan sosial.
“Melalui kegiatan ini, kami menjadi lebih memahami posisi masing-masing pihak. Komunikasi yang terbuka seperti ini membuat kami tahu apa saja kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, dan apa saja yang menjadi hak pekerja,” ungkap Sukmawan.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan dan keharmonisan antara badan usaha dan penyelenggara jaminan sosial menjadi fondasi utama dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. Di sisi lain, Sukmawan juga menyampaikan pertanyaan yang kerap muncul dari kalangan pelaku usaha terkait proses pemanggilan oleh BPJS Kesehatan.
“Kenapa BPJS Kesehatan sering melakukan pemanggilan kepada badan usaha? Kami cukup sering menerima surat dari BPJS, padahal kami sudah berusaha menyesuaikan kondisi perusahaan agar tetap patuh pada aturan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Avivah, menjelaskan bahwa proses koordinasi, pemadanan, dan penyandingan data antara BPJS Kesehatan dan badan usaha merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial. Ia menegaskan bahwa pemanggilan yang dilakukan bukan merupakan bentuk sanksi, melainkan sebagai upaya klarifikasi dan pendampingan agar data peserta sesuai dengan kondisi riil di perusahaan.
Avivah juga menyampaikan bahwa proses tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing badan usaha. Jika belum tercapai kesepahaman dalam proses klarifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan surat resmi sebagai bentuk tindak lanjut administratif, dengan tetap menjunjung komunikasi yang terbuka dan berimbang sebagai kunci keberhasilan bersama. (jw)