KAJEN – Meski suhu politik Pilkada kian memanas, namun pendaftaran bagi pemantau independen Pemilu 2024 yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan belum menerima satu pun pendaftar untuk tenaga pemantau Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pendaftaran telah dibuka sejak Februari lalu hingga ditutup pada bulan november 2024 mendatang.
Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dika Redana. Dirinya mengatakan pemantau pemilu bertugas membantu KPU dalam memantau jalannya proses pemilihan. Pemantau pemilu merupakan independen yang prmbentukannya harus melalui pendaftaran di KPU.
“Benar, belum ada yang mendaftar. Namun kemarin ada yang sempat tanya-tanya”, jelas Dika.
Sepinya pendaftar tersebut ditengarai lantaran tidak ada honor bagi pemantau. Karena pemantau Pemilu dibentuk bersifat relawan.
“Kalau yang saya pahami, pemantau Pemilu itu sifatnya organisasi ya mas. Karena ruang lingkup tugasnya diseluruh wilayah Kabupaten Pekalongan”, tambah dia.
Syarat lainnya, tambah Dika, pendaftar harus berbadan hukum, bersifat independen dan mempunyai sumber dana yang jelas, organisasi terdaftar di Pemerintahan dan terakreditasi oleh KPU.
“Pemantau pemilu tugasnya berbeda dengan Bawaslu yang melekat secara penuh dalam pengawasan terhadap jalannya Pemilu. Pemantau Pemilu juga bisa melaporkan apabila ada indikasi kecurangan atau kesalahan dalam Pemilu,” pungkasnya.
Pemantau pemilu sendiri akan bertugas memantau pemilu hingga pengambilan sumpah jabatan kepala daerah terpilih. Nantinya mereka akan melaporkan temuan penyelewengan proses pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sepinya pendaftar tersebut ditengarai lantaran tidak ada honor bagi pemantau. (GUS)