KAJEN – Kepolisian Resor Pekalongan resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2025 mulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025, yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan hingga 27 Juli 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, S.H., M.H., usai memimpin apel gelar pasukan di halaman Polres setempat.
“Jadi hari ini tepatnya tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli dilakukan operasi Patuh Candi 2025, dimana operasi Patuh Candi ini adalah operasi terpusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia,” jelas AKP Rony.
Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan langkah preventif serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
“Kami sampaikan juga ada beberapa sasaran operasi Patuh Candi yang akan kami lakukan dengan penilangan, baik melalui tilang manual maupun elektronik, serta teguran tertulis,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Rony menegaskan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Pekalongan.
“Kita ketahui bersama, bahwa kecelakaan diawali oleh sebuah pelanggaran. Maka dari itu, penertiban ini bukan semata-mata untuk penindakan, tapi demi keselamatan kita bersama,” tegasnya.
Adapun sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2025 antara lain:
– Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman.
– Pengemudi di bawah umur.
– Melawan arus lalu lintas.
– Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
– Menggunakan handphone saat berkendara.
– Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
– Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
“Semuanya ini demi keselamatan masyarakat, karena keselamatan adalah yang utama dan untuk semua,” pungkas Kasat Lantas.
Sumber: Humas Polres Pekalongan