Advertise

KABAR RASIKA

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang

Regulasi

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan perlintasan harus dibuat tidak sebidang. Kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan, Perlintasan harus berizin dari pemilik prasarana. Apabila tidak ada izin, harus ditutup. Yang menutup perlintasan adalah Pemerintah atau Pemda. Secara bertahap dibuat tidak sebidang, yang sebidang harus ditutup.

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (1) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; (2) mendahulukan kereta api; dan; (3) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api. Regulasi ini menyebutkan, palang pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dan bukan mengamankan pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan ini, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan. Maka dari itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu di perpotongan sebidang untuk menjaga keamanan kereta api dan lalu lintas jalan

Pasal 110 ayat (4) di aturan yang sama, menyebutkan pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan. Sementara pada pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

Selanjut terkait dengan perlintasan kereta api, pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomo72, menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjuntya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan lalu lintas umum atau lalu linta skhusu, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keteta api.

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Dalam hal terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka hal itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Berdasarkan PM 94 Tahun 2018, terdapat 5.051 perlintasan sebidang yang terdiri dari 1.302 dijaga, 3.121 tidak dijaga, dan 628 liar. Hasil validasi mendapatkan hasil 4.292 perlintasan sebidang yang terdiri 1.499 dijaga (35 persen), 1.756 tidak dijaga (41 persen), dan 1.037 liar (24 persen). Berdasarkan Lampiran I PM 94 maupun hasil validasi di lapangan menunjukkan bahwa Sebagian besar perlintasan sebidang saat ini tidak dijaga.

Data terkini kecelakaan perkeretaapian sebanyak 65 persen tertemper, 29 persen anjlok, 3 persen kebakaran KA dan 3 persen tabrakan KA.

Kondisi perlintasan sebidang di Indonesia bervariasi, seperti lengkung, tanjakan/ turunan, lebih 2 jalur KA, perkereasan tidak laik, dekat stasiun/emplesemen. Dengan kondisi seperti ini kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakan lalu lintas.

Data kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang (PT KAI, 2023), selama 4 tahun terakhir sejak 2019, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang dijaga sejumlah 138 lokasi. Tahun 2019 sebanyak 43 lokasi, tahun 2020 (34 lokasi), tahun 2021 (30 lokasi) dan tahun 202 (31 lokasi). Selain itu kejadian kecelakaan di perlintasan tidak dijaga sebanyak 1.004 lokasi, mengalami penurunan kejaidan setiap tahun. Tahun 2019 di 366 lokasi, tahun 2020 (233 lokasi), tahun 2021 (241 lokasi), dan tahun 2022 (164 lokasi).

Jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang dalam 4 tahun terakhir, sejak 2019 hingga Desember 2022, yang meninggal berjumlah 318 orang. Tahun 2019 sebanyak 120 orang, tahun 2020 (55 orang), tahun 2021 (67 orang), tahun 2022 (76 orang). Sementara yang luka berat sebanyak 467 orang. Tahun 2019 berjumlah 115 orang, tahun 2020 (58 orang), tahun 2021 (57 orang), tahun 2022 (257 orang). Sedangkan yang mengalami luka ringan.

Kondisi perlintasan sebidang sekarang ini berupa perlintasan berpintu dijaga oleh swadaya masyarakat, dijaga dinas pehubungan, dijaga PT KAI, perlintasan liar, perlintasan tidak dijaga di bawah flyover, perlintasan tidak berpintu dijaga oleh masyarakat.

Tag :

BACA JUGA :

istritni
Tangkal Hoaks! BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN kepada Istri Purnawirawan TNI di Pemalang
monitoringgggggg
Monitoring dan Evaluasi Rutin BPJS Kesehatan Pekalongan Perkuat Peran Kader JKN
mppkabpkl
BPJS Kesehatan Kenalkan Mobile JKN dan WhatsApp Pandawa ke ASN Pemkab Pekalongan
WhatsApp Image 2024-02-13 at 20.29
Gerak Cepat Koordinator Bolone Mase Jenguk Korban Kecelakaan Simpatisan Prabowo-Gibran

TERKINI

aa
PNS Pemalang Syukuri Layanan Cepat RS Comal Baru, Bukti Nyata Manfaat Program JKN
PEMALANG – Sholihin (52), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Desa Ujunggede, Kabupaten Pemalang, menjadi saksi nyata manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat datang ke Rumah Sakit Comal...
aa
“Petis Pemalang” Puskesmas Rowosari Tembus Top 20 IDEA Jateng 2025, Permudah Warga Urus BPJS Tanpa Harus Jauh-Jauh
Pemalang – Puskesmas Rowosari Kabupaten Pemalang kembali mencetak prestasi membanggakan melalui inovasi layanannya yang dinamakan “Petis Pemalang” atau Pelayanan Terpadu Peserta JKN-KIS. Inovasi ini berhasil...
WhatsApp Image 2025-08-28 at 13.17
Serunya Balap Traktor Roda Dua di Pekalongan : Adu Kecepatan Petani Jelang Musim Tanam!
KAJEN – Ada yang unik di Desa Sumub Lor, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan pada Kamis (28/8/2025). Sebuah lomba balap traktor roda dua digelar meriah, diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari perwakilan...
WhatsApp Image 2025-08-26 at 16.50
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-403, Teguhkan Semangat “Kajen Tumandang Kajen Kumandang”
Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-403 tahun 2025, Senin (25/8/2025) pukul 15.00 WIB di ruang paripurna DPRD. Hadir...
WhatsApp Image 2025-08-26 at 13.08
Pekan Raya Kajen 2025 Targetkan Transaksi Rp. 8,1 Miliar
KAJEN – Pekan Raya Kajen 2025 resmi digelar mulai 25 hingga 30 Agustus di Alun-alun Kajen, Kabupaten Pekalongan, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-403 Kabupaten Pekalongan. Ajang tahunan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-08-25 at 12.43
39 Kereta Kuda Warnai HUT ke-403 Kab. Pekalongan, Bupati Fadia Tampil Anggun dengan Kebaya Hijau Kraton
Event Pekan Raya Kajen dari tahun ke tahun selalu mendapat antusias dari masyarakat. Dari 166 stan yang dipersiapkan, semuanya telah terisi tenant dari lokal Pekalongan serta luar daerah seperti, Pemalang, Tegal, Batang, Kebumen, Wonosobo, Demak, Boyolali, Yogyakarta , Gunung kidul, Ngawi, Jakarta Semarang, Magelang, Sukoharjo, Banjarnegara,Kalimantan.
Pekan Raya Kajen Kembali Hadir Semarakkan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan
IMG-20250502-WA0029
Lagi, Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Pekalongan Dinilai "Mletre"