KAJEN — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pekalongan. Meski demikian, DPRD menegaskan roda pemerintahan tidak boleh terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menegaskan hal terpenting saat ini adalah memastikan pemerintahan tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Pernyataan tersebut disampaikan Munir usai menghadiri agenda penyerahan Surat Perintah (SP) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan sekaligus pembinaan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Senin (9/3/2026).
“Kami tentu memperhatikan peristiwa ini. DPRD terus menjalankan fungsi pengawasan agar pemerintahan berjalan bersih dan baik,” kata Munir.
Menurutnya, kasus OTT yang terjadi tidak boleh sampai mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Ia menegaskan Plt Bupati harus tetap menjalankan tugas dan kewenangannya agar pelayanan publik tetap berjalan.
“Dengan adanya OTT ini, pemerintahan tidak boleh berhenti. Plt Bupati harus tetap menjalankan tugas dan fungsi bupati agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Munir menekankan sejumlah sektor pelayanan publik harus tetap berjalan normal, mulai dari pelayanan pemerintahan hingga program pembangunan daerah.
“Bagaimana pelayanan umum berjalan, bagaimana pemerintahan tetap kondusif, termasuk kegiatan pembangunan fisik dan pelayanan kesehatan harus tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, DPRD memilih menunggu perkembangan dari lembaga penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“Untuk proses hukum yang berjalan, kami menunggu perkembangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita hormati proses hukum dan menunggu kepastian hukum dari KPK,” jelasnya.

Munir juga menyinggung bahwa DPRD sebelumnya pernah melakukan pembahasan terkait pengelolaan tenaga outsourcing di lingkungan pemerintah daerah, termasuk soal anggaran dan mekanisme pelaksanaannya.
“DPRD sebelumnya juga sudah pernah mengundang rapat dengan OPD untuk membahas soal tenaga outsourcing, jumlah anggaran, dan pelaksanaannya,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, DPRD telah memberikan sejumlah catatan agar pengelolaan tenaga outsourcing dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah mengingatkan agar pengelolaan outsourcing dilakukan dengan baik dan tidak ada praktik-praktik yang melanggar aturan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam mekanisme anggaran daerah, DPRD bersama pemerintah daerah menyusun besaran anggaran. Namun pelaksanaan teknisnya berada di tangan pihak eksekutif.
“Penganggaran itu disusun bersama DPRD dan pemerintah daerah, tetapi pelaksanaannya ada di pihak eksekutif,” ujar Munir.
“DPRD hanya mengetahui besaran anggaran, sedangkan siapa saja yang direkrut dan pelaksanaan teknisnya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Munir juga memastikan DPRD akan bersikap terbuka jika dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau nanti dibutuhkan dalam proses hukum, tentu DPRD akan bersikap kooperatif,” tegasnya. (Gus)