KAJEN – Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah dilaksanakan Press Release Pembayaran Denda dan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terpidana dr. MUHAMMAD TEGUH IMANTO, Sp.B (K) ONK M.Kes bin H. Munir Cholil.
Pembayaran Uang Pengganti dan Denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2014 s.d 2016 Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 60/pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg tanggal 10 Desember 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Peninjauan Kembali) Nomor 153 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021 dikenakan sebesar :
a. Uang Pengganti Rp. 1.173.135.225,-
b. Biaya Denda Rp.200.000.000,-
Pembayaran Denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 122/Pid.Sus- TPK/2016/PN.Smg tanggal 7 Maret 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 11/Pid.Sus- TPK/2017/PT.Smg tanggal 15 Mei 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1828K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung R.I (Peninjauan Kembali) Nomor: 104 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021 dikenakan sebesar Rp. 200.000.000 ,-
Adapun penyerahan Uang Pengganti dan Denda dilakukan oleh Saudari Ida Irianti ( istri dari Terpidana dr. Muhammad Teguh Imanto) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dengan total sebesar Rp. 1. 573.135.225,- ( satu miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) disertai tanda terima form (D3) pada tanggal 17 Mei 2023
Sumber : Kejari Kab. Pekalongan