KAJEN – Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf membenarkan adanya dua anggota Polres Pekalongan yang diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok jalur khusus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjerat seorang warga Pekalongan dengan kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Menurut Rachmad, laporan resmi terkait kasus ini telah dilayangkan ke Polda Jawa Tengah, dan pihaknya kini masih menunggu perkembangan penanganan dari Polda.
“Iya, kami menerima informasi terkait dengan adanya dugaan penipuan berkait dengan rekrutmen anggota Polri. Namun dari hasil perkembangan sendiri, kegiatan pelaporan ini dilaksanakan di Polda. Kami pun juga masih menunggu perkembangan dari Polda,” ujar AKBP Rachmad C. Yusuf kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Ia mengonfirmasi bahwa dua anggota yang dimaksud merupakan personel Polres Pekalongan. “Yang terduga ini memang dua anggota Polres Pekalongan, inisial A dan F. Selanjutnya kami masih koordinasi dengan Polda terkait dengan penanganan dan penyelidikan di Polda,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya sudah mengambil langkah klarifikasi internal terhadap kedua anggota tersebut. Berdasarkan hasil awal, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Desember 2024 hingga Januari 2025, bertepatan dengan masa seleksi penerimaan taruna Akpol.
“Kemarin kami sudah mengambil langkah untuk melaksanakan klarifikasi terhadap anggota kami yang melakukan ini, dan juga hasil datanya sendiri, terjadinya ini pada tahun 2024 bulan Desember lalu, bergulir sampai Januari sampai dengan rekrutmen akademi kepolisian sudah selesai,” ujarnya.
Rachmad juga menyebut bahwa salah satu dari dua oknum polisi yang diduga terlibat kini tengah mengikuti pendidikan di Sekolah Pembentukan Perwira (Stukpa Polri). “Untuk salah satu anggota kami itu memang yang inisial A ini masih melaksanakan pendidikan di Stukpa Polri,” katanya.
Polres Pekalongan, kata Rachmad, tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum secara profesional dan transparan. “Kami sendiri sudah melaksanakan langkah-langkah kemarin, kami juga sudah koordinasi dengan Polda terkait dengan pelaporan ini, dan kami juga berkoordinasi dengan Polda terkait dengan perkembangan lebih lanjut,” ujarnya menegaskan.
Pernyataan resmi ini menjadi konfirmasi pertama dari Polres Pekalongan terhadap kasus dugaan penipuan “jalur khusus Akpol” yang sebelumnya dilaporkan oleh Dwi Purwanto di Polda Jareng, warga Pekalongan yang kehilangan uang hingga Rp2,6 miliar. (GUS)