KAJEN – Jelang kampanye terbuka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan yang akan dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 22 dan 23 November 2024, Polres Pekalongan mengambil langkah antisipasi penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong dalam kampanye terbuka. Kegiatan yang dilakukan Polres Pekalongan beserta jajarannya ini mulai dari sambang hingga pemberian himbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat khususnya massa pendukung calon bupati dan wakil bupati.
Terkait hal ini Kasubsi Penmas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, S.H. menyampaikan langkah yang dilakukan Polres Pekalongan tersebut guna mencegah potensi terjadinya gesekan masyarakat yang timbul karena adanya pemakaian knalpot brong.
“Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan guna mengurangi dampak yang ditimbulkan. Lantaran situasi politik bisa memicu masalah yang tidak terduga,” terang Kasubsi Penmas, Kamis (21/11).
Ia menambahkan, langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang tertib dan aman, serta meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum. Selain itu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan korlap masing-masing paslon untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan suasana Pilkada yang damai dan tertib.
“Polres Pekalongan juga akan meningkatkan pengawasan di berbagai titik strategis untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut,” ungkapnya.
Iptu Warti berharap dan menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban selama berlangsungnya kampanye terbuka nanti.
Sumber : Humas Polres Pekalongan