Advertise

KABAR RASIKA

Jajaran Polda Jateng Ungkap Ratusan Kasus Perjudian

Jajaran Polda Jateng Ungkap Ratusan Kasus Perjudian

Jajaran Polda Jateng Ungkap Ratusan Kasus Perjudian

SEMARANG – Polda Jateng bersama Polres jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus perjudian yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pemberantasan judi ini dilakukan selaras dengan arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.

Akan tetapi, lanjut Luthfi, Polda Jateng bersama Polres jajaran sebelumnya telah melakukan penindakan operasi perjudian sejak awal tahun 2022. Dari kegiatan tersebut ratusan tersangka dan ratusan kasus berhasil diungkap kepolisian.

“Ungkap kasus tentang judi selaras dengan kebijakan Kapolri terkait dengan pemberantasan judi. Namun perlu saya ingatkan bahwa Polda Jateng sebelumnya telah mengungkap judi dari mulai periode Januari sampai Juli (2022). Kita mengungkap hampir 224 kasus dengan 381 tersangka,” ujar Luthfi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Sementara itu, data terbaru pemberantasan judi di wilayah Jateng saat ini ada 112 kasus perjudian dengan tersangka yang diamankan sebanyak 256 orang. Luthi merinci ratusan kasus judi yang diungkap yakni 18 kasus judi online, 43 judi togel dan 51 judi gelanggang permainan.

“Hari ini kita ungkap dalam satu hari 112 kasus. Dari 112 kita amankan 256 tersangka yang kualifikasinya adalah 24 orang bandar dengan barang bukti 27 juta,” terangnya.

Luthfi menerangkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menyebarkan pesan siaran berupa link judi ke media sosial. Lalu membuat taruhan judi online di facebook maupun media sosial lainnya.

“Krimum (Kriminal Umum) dan Krimsus (Kriminal Khusus) Polda Jateng selalu mengawasi kegiatan ini di online karena menjadi prioritas kita. Kemudian permainan judi di internet dengan menyetorkan saldo atau deposit lalu dadu bahkan sabung ayam semuanya tebak angka memasang nomor kemudian judi dengan membuka warung angkringan dan taruhan judi. Ini semua modus operandi para tersangka,” bebernya.

Saat ini para tersangk dan barang bukti telah diamankan kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 303 Ayat 1 Huruf 1E dan 2E KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan untuk kasus perjudian online terancam Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026
DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KTP 1
KTP Kepung Komplek Pemda, Mosi Tak Percaya Sekda Digelar Terbuka: "Turunkan Sekda!"
WhatsApp Image 2026-07-07 at 11.16
Sabu 5,45 Gram Diduga Siap Diedarkan, Pria 24 Tahun di Wiradesa Diciduk

TERKINI

WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026
KAJEN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan mulai mengakselerasi program peremajaan tanaman tebu melalui Program Bongkaratoon Tebu 2026. Program tersebut menjadi salah satu...
DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah usai seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang...
KTP 1
KTP Kepung Komplek Pemda, Mosi Tak Percaya Sekda Digelar Terbuka: "Turunkan Sekda!"
KAJEN – Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) untuk kedua kalinya menggelar aksi terbuka di kawasan Komplek Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jumat (10/7/2026). Lima mobil yang dipenuhi stiker berisi berbagai...
WhatsApp Image 2026-07-07 at 11.16
Sabu 5,45 Gram Diduga Siap Diedarkan, Pria 24 Tahun di Wiradesa Diciduk
KAJEN – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, kembali terungkap. Seorang pria berinisial HF (24) ditangkap Satres Narkoba Polres Pekalongan setelah diduga menguasai...
WhatsApp Image 2026-07-06 at 09.40
Pemuda di Karangdadap Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
KAJEN – Seorang pemuda berinisial DF (20), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Minggu (5/7/2026) pagi. Korban mengalami luka...
Muat Lebih

POPULER

DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
WhatsApp Image 2025-07-31 at 17.57
Dari Anak Petani hingga Puncak Parlemen Daerah: Kisah Perjalanan Politik H. Abdul Munir, Ketua DPRD Pekalongan
Pasar Muncang Di Tutup, Ratusan Pedagang Terlantar 2
Pasar Muncang Di Tutup, Ratusan Pedagang Terlantar