Advertise

KABAR RASIKA

Gasak Properti Panggung di Rice Mill, Pria 54 Tahun Asal Bojong Digelandang Polisi

Gasak Properti Panggung di Rice Mill, Pria 54 Tahun Asal Bojong Digelandang Polisi

Gasak Properti Panggung di Rice Mill, Pria 54 Tahun Asal Bojong Digelandang Polisi

Terduga pelaku pencurian properti panggung yang telah diamankan petugas kepolisian (dok. Humas)

BOJONG – Aksi pencurian tak biasa terjadi di Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial RN (54) warga desa setempat, diamankan Unit Reskrim Polsek Bojong Polres Pekalongan setelah diduga mencuri properti panggung milik Iszmi Auliya (27).

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di halaman sebuah Rice Mill yang berada di Desa Sembungjambu, tempat di mana properti panggung sementara disimpan.

Kejadian bermula pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika dua pekerja, Satyo (22) dan Yunico (28), mengangkut sebagian properti panggung menggunakan mobil Mitsubishi L300 ke rumah korban di Desa Bojongminggir. Karena keterbatasan kapasitas kendaraan, sebagian properti ditinggalkan sementara di lokasi.

Namun, saat hendak kembali mengambil sisa properti dua hari kemudian, pada Jumat (18/4) sekitar pukul 10.30 WIB, mereka mendapati sebagian besar properti telah raib. Di antaranya adalah:

– 60 lembar triplek ukuran 2×1 dan 1×1 meter warna coklat
– 200 besi kaki panggung ukuran 2 meter dan 1 meter warna silver
– 8 balok besi rigging ukuran 6 meter
– 3 besi Pencu segitiga ukuran 12 meter
– 6 batang besi molo ukuran 6 dan 5 meter

Korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojong.

Tak butuh waktu lama, penyelidikan membuahkan hasil. Pada Senin malam, 23 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, RN berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti 43 lembar triplek, 200 kaki panggung, serta beberapa balok dan besi rigging berukuran besar.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Ipda Warsito.

Ia menambahkan bahwa upaya mediasi antara pelaku dan korban sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil karena pelaku mengaku tidak mampu mengganti kerugian korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang bernilai di lokasi terbuka, serta pentingnya respons cepat terhadap laporan kehilangan.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-08-19 at 09.59
Polres Pekalongan Gulung “Bandos”, Buruh Harian yang Edarkan Ribuan Obat Keras Ilegal
WhatsApp Image 2025-08-18 at 17.05
Ketua DPRD Abdul Munir Ajak Warga Pekalongan Jadikan HUT ke-80 RI Momentum Percepatan Pembangunan
WhatsApp Image 2025-08-18 at 16.29
Ini Kunci Sukses Murgiati & Rondiyah Bangun Usaha hingga Berangkat Umrah Gratis dari BTPN Syariah
WhatsApp Image 2025-08-18 at 12.52
Pemancing Hilang Terseret Arus Usai Perahu Terbalik

TERKINI

WhatsApp Image 2025-08-19 at 09.59
Polres Pekalongan Gulung “Bandos”, Buruh Harian yang Edarkan Ribuan Obat Keras Ilegal
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Hexymer dan DMP yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AHS alias Bandos (23)....
WhatsApp Image 2025-08-18 at 17.05
Ketua DPRD Abdul Munir Ajak Warga Pekalongan Jadikan HUT ke-80 RI Momentum Percepatan Pembangunan
KAJEN – Malam Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan di Halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan, Minggu (17/8/2025)...
WhatsApp Image 2025-08-18 at 16.29
Ini Kunci Sukses Murgiati & Rondiyah Bangun Usaha hingga Berangkat Umrah Gratis dari BTPN Syariah
Pekalongan – Dua perempuan inspiratif asal Pekalongan, Jawa Tengah, membuktikan bahwa keberanian, disiplin, kerja keras, dan semangat saling bantu mampu mengubah hidup. Murgiati dan Rondiyah, nasabah BTPN...
WhatsApp Image 2025-08-18 at 12.52
Pemancing Hilang Terseret Arus Usai Perahu Terbalik
KAJEN – Peristiwa nahas menimpa seorang pemancing bernama Ayubi alias Alpin (25), warga Kabupaten Batang. Ia dilaporkan hilang setelah perahu yang ditumpanginya bersama empat rekannya terbalik dihantam...
WhatsApp Image 2025-08-18 at 12.40
Kado Hari Jadi Pekalongan: Pajak Nol Persen hingga Pembebasan BPHTB
KAJEN – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-403 sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memberikan kado istimewa...
Muat Lebih

POPULER

IMG-20250817-WA0010
Ketua DPRD Pekalongan Abdul Munir Dukung Pembatalan Lima Hari Sekolah: SDM Lokal Belum Siap
WhatsApp Image 2025-08-18 at 11.07
HUT RI & Hari Jadi Pekalongan: Dari Ziarah Bupati Pertama hingga Kajen Expo Meriah
c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya