BOJONG – Aksi pencurian tak biasa terjadi di Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial RN (54) warga desa setempat, diamankan Unit Reskrim Polsek Bojong Polres Pekalongan setelah diduga mencuri properti panggung milik Iszmi Auliya (27).
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di halaman sebuah Rice Mill yang berada di Desa Sembungjambu, tempat di mana properti panggung sementara disimpan.
Kejadian bermula pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika dua pekerja, Satyo (22) dan Yunico (28), mengangkut sebagian properti panggung menggunakan mobil Mitsubishi L300 ke rumah korban di Desa Bojongminggir. Karena keterbatasan kapasitas kendaraan, sebagian properti ditinggalkan sementara di lokasi.
Namun, saat hendak kembali mengambil sisa properti dua hari kemudian, pada Jumat (18/4) sekitar pukul 10.30 WIB, mereka mendapati sebagian besar properti telah raib. Di antaranya adalah:
– 60 lembar triplek ukuran 2×1 dan 1×1 meter warna coklat
– 200 besi kaki panggung ukuran 2 meter dan 1 meter warna silver
– 8 balok besi rigging ukuran 6 meter
– 3 besi Pencu segitiga ukuran 12 meter
– 6 batang besi molo ukuran 6 dan 5 meter
Korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojong.
Tak butuh waktu lama, penyelidikan membuahkan hasil. Pada Senin malam, 23 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, RN berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti 43 lembar triplek, 200 kaki panggung, serta beberapa balok dan besi rigging berukuran besar.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Ipda Warsito.
Ia menambahkan bahwa upaya mediasi antara pelaku dan korban sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil karena pelaku mengaku tidak mampu mengganti kerugian korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang bernilai di lokasi terbuka, serta pentingnya respons cepat terhadap laporan kehilangan.
Sumber: Humas Polres Pekalongan