Advertise

KABAR RASIKA

Gasak Properti Panggung di Rice Mill, Pria 54 Tahun Asal Bojong Digelandang Polisi

Gasak Properti Panggung di Rice Mill, Pria 54 Tahun Asal Bojong Digelandang Polisi

Gasak Properti Panggung di Rice Mill, Pria 54 Tahun Asal Bojong Digelandang Polisi

Terduga pelaku pencurian properti panggung yang telah diamankan petugas kepolisian (dok. Humas)

BOJONG – Aksi pencurian tak biasa terjadi di Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial RN (54) warga desa setempat, diamankan Unit Reskrim Polsek Bojong Polres Pekalongan setelah diduga mencuri properti panggung milik Iszmi Auliya (27).

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di halaman sebuah Rice Mill yang berada di Desa Sembungjambu, tempat di mana properti panggung sementara disimpan.

Kejadian bermula pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika dua pekerja, Satyo (22) dan Yunico (28), mengangkut sebagian properti panggung menggunakan mobil Mitsubishi L300 ke rumah korban di Desa Bojongminggir. Karena keterbatasan kapasitas kendaraan, sebagian properti ditinggalkan sementara di lokasi.

Namun, saat hendak kembali mengambil sisa properti dua hari kemudian, pada Jumat (18/4) sekitar pukul 10.30 WIB, mereka mendapati sebagian besar properti telah raib. Di antaranya adalah:

– 60 lembar triplek ukuran 2×1 dan 1×1 meter warna coklat
– 200 besi kaki panggung ukuran 2 meter dan 1 meter warna silver
– 8 balok besi rigging ukuran 6 meter
– 3 besi Pencu segitiga ukuran 12 meter
– 6 batang besi molo ukuran 6 dan 5 meter

Korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojong.

Tak butuh waktu lama, penyelidikan membuahkan hasil. Pada Senin malam, 23 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, RN berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti 43 lembar triplek, 200 kaki panggung, serta beberapa balok dan besi rigging berukuran besar.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Ipda Warsito.

Ia menambahkan bahwa upaya mediasi antara pelaku dan korban sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil karena pelaku mengaku tidak mampu mengganti kerugian korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang bernilai di lokasi terbuka, serta pentingnya respons cepat terhadap laporan kehilangan.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-03-13 at 13.48
Ramadhan Ceria di Hotel Marlin Pekalongan: 60 Anak Yatim Diajak Dongeng, Dapat Santunan dan Bingkisan
RAkor
OTT KPK Guncang Pekalongan, Abdul Munir Gerak Cepat Jaga Pemerintahan Tetap Jalan
MUNIR 1
Ketua DPRD Pekalongan Abdul Munir Buka Suara Soal OTT Bupati Fadia
WhatsApp Image 2026-03-09 at 15.56
Polemik Pelarangan Wartawan di Setda Pekalongan Berlanjut, Plt Bupati Sukirman Akui Ada Miskomunikasi

TERKINI

WhatsApp Image 2026-03-13 at 13.48
Ramadhan Ceria di Hotel Marlin Pekalongan: 60 Anak Yatim Diajak Dongeng, Dapat Santunan dan Bingkisan
PEKALONGAN – Suasana hangat dan penuh keceriaan terasa di Hotel Marlin Pekalongan saat puluhan anak yatim piatu berkumpul dalam kegiatan bertajuk Ramadhan Ceria, Kamis (13/3/2026) sore. Kegiatan sosial...
RAkor
OTT KPK Guncang Pekalongan, Abdul Munir Gerak Cepat Jaga Pemerintahan Tetap Jalan
KAJEN — Situasi pemerintahan di Kabupaten Pekalongan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Fadia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dibiarkan berlarut. DPRD Kabupaten Pekalongan langsung...
MUNIR 1
Ketua DPRD Pekalongan Abdul Munir Buka Suara Soal OTT Bupati Fadia
KAJEN — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pekalongan. Meski demikian, DPRD menegaskan roda pemerintahan tidak boleh...
WhatsApp Image 2026-03-09 at 15.56
Polemik Pelarangan Wartawan di Setda Pekalongan Berlanjut, Plt Bupati Sukirman Akui Ada Miskomunikasi
KAJEN = Polemik pelarangan awak media saat agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Senin (9/3/2026), terus bergulir....
WhatsApp Image 2026-03-09 at 15.47
Wartawan Dicegah Meliput Acara Gubernur Jateng di Pekalongan, Klarifikasi Baru Muncul Setelah Protes
KAJEN – Polemik pelarangan awak media dalam agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan akhirnya mendapat tanggapan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2023-09-14 at 09.30
Tiga Bulan Ngadu Ke Polisi, Korban Penganiayaan Minta Kejelasan
WhatsApp Image 2026-03-09 at 15.22
Wartawan Dilarang Masuk Saat Gubernur Jateng Serahkan SK Plt Bupati Pekalongan
SUKIRMAN
Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif