Advertise

KABAR RASIKA

Empat Tahanan Rutan Pekalongan Gagal Dapat Remisi Natal

Empat Tahanan Rutan Pekalongan Gagal Dapat Remisi Natal

Empat Tahanan Rutan Pekalongan Gagal Dapat Remisi Natal

Pekalongan – Sebanyak Empat Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani, Rutan Lodji Pekalongan tidak mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2022 karena belum memenuhi persyaratan. Hal tersebut disampaikan Kepala Rumah Tahanan Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, Selasa (20/12/2022).

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 (ayat) 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Demikian disampaikan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan.

“Saat ini ada sebanyak 218 warga binaan penghuni Rutan Pekalongan, dari jumlah tersebut sebanyak 4 orang merupakan umat Nasrani, lainya yang beragama Islam 212, Budha 2 orang, Konghucu nihil dan Hindu juga nihil, dari empat orang umat beragama protestan dan Katolik ini semuanya belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2022,” terang Anggit.

Ditambahkan Anggit, Syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan remisi diantaranya, Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999 sebagai berikut: Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi, dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, sedangkan Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya ada syarat tambahan sesuai aturan yang ditetapkan.

“Alasan kenapa keempat tahanan kita tahun ini tidak kita ajukan remisi hari raya Natal, diantaranya belum mendapat putusan, dan ada yang persyaratan belum terpenuhi karena masa hukuman belum mencapai 6 bulan,” jelas Kepala Rutan Pekalongan.

Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan, Asih Widodo melalui Bagian Humas setempat, Anang saat dikonfirmasi via telepon menyampaikan tahun ini ada Satu narapidana yang diajukan remisi Natal tahun 2022 dari sebanyak 13 narapidana umat Nasrani di Lapas Kelas IIA Pekalongan.

Tag :

BACA JUGA :

Picture1
Dari Mandiri Jadi Pekerja, Ericko Rasakan Nyata Manfaat JKN: “Sejak Anak Lahir Sudah Terlindungi”
KONI FIX1
Jelang Porprov, Ketua KONI Pekalongan Tiba-Tiba Mundur! Atlet Gelisah, Anggaran Nihil
WhatsApp Image 2025-10-13 at 21.57
UIN Gus Dur Pekalongan Jadi Pelopor KKN Berasuransi: Mahasiswa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
WhatsApp Image 2025-10-13 at 18.49
Tim Sepak Bola Kabupaten Pekalongan Tergabung di Grup Neraka Kualifikasi Porprov Jateng XVII/2026

TERKINI

Picture1
Dari Mandiri Jadi Pekerja, Ericko Rasakan Nyata Manfaat JKN: “Sejak Anak Lahir Sudah Terlindungi”
Pekalongan — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk pekerja yang terdaftar melalui perusahaan. Salah satunya dialami oleh...
KONI FIX1
Jelang Porprov, Ketua KONI Pekalongan Tiba-Tiba Mundur! Atlet Gelisah, Anggaran Nihil
KAJEN – Dunia olahraga Kabupaten Pekalongan kembali bergolak. Di tengah persiapan cabang olahraga menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2026, Ketua KONI Kabupaten Pekalongan, Dr. Rindiansyah...
WhatsApp Image 2025-10-13 at 21.57
UIN Gus Dur Pekalongan Jadi Pelopor KKN Berasuransi: Mahasiswa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
KAJEN – Sebuah langkah bersejarah lahir dari Kota Santri. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggandeng Universitas Islam Negeri...
WhatsApp Image 2025-10-13 at 18.49
Tim Sepak Bola Kabupaten Pekalongan Tergabung di Grup Neraka Kualifikasi Porprov Jateng XVII/2026
KAJEN – Tim sepak bola Kabupaten Pekalongan resmi masuk dalam Grup B pada babak kualifikasi Porprov Jawa Tengah XVII tahun 2026 untuk cabang olahraga sepak bola. Drawing pembagian grup dilaksanakan oleh...
IMG-20251013-WA0017
Delapan Paket Sabu Siap Edar Digulung, Pemuda Asal Bendan Kergon Tak Berkutik
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pekalongan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Seorang pria berinisial ZAI alias Jeje (26), warga Bendan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-10-09 at 12.58
DPO Kasus Sabu di Pekalongan Akhirnya Tertangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra