Advertise

KABAR RASIKA

Dua Oknum Polisi Polres Pekalongan Terlibat Dugaan Penipuan Rp 2,6 Miliar

Dua Oknum Polisi Polres Pekalongan Terlibat Dugaan Penipuan Rp 2,6 Miliar

Dua Oknum Polisi Polres Pekalongan Terlibat Dugaan Penipuan Rp 2,6 Miliar

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan dengan modus janji kelulusan Akpol yang melibatkan dua oknum anggota Polres Pekalongan. (23/10/2025 – source : beritajateng.tv)

PEKALONGAN — Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) kembali mencoreng institusi Polri. Kali ini, dua oknum anggota Polres Pekalongan diduga terlibat dalam penipuan terhadap warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, dengan kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto membenarkan adanya kasus tersebut. Dalam keterangan resmi kepada media pada Kamis (23/10/2025), ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial D atau Dwi Purwanto, warga Kulu Karanganyar, yang merasa tertipu oleh para pelaku yang menjanjikan anaknya akan diloloskan dalam seleksi taruna Akpol.

“Kasus ini melibatkan empat orang pelaku yang terdiri dari dua oknum anggota Polri dan dua warga sipil. Modusnya, mereka mengaku memiliki koneksi dan kemampuan untuk meloloskan anak korban dalam seleksi penerimaan Akpol. Korban pun diminta menyerahkan uang hingga total Rp 2,6 miliar,” ungkap Kombes Artanto.

Namun, janji tinggal janji. Setelah seluruh proses seleksi selesai, anak korban dinyatakan tidak lulus, sementara uang yang telah diserahkan tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah kini telah menaikkan status perkara menjadi tahap penyidikan. Sementara itu, Bidang Propam juga tengah menindaklanjuti pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri terhadap dua oknum yang masih berdinas aktif di Polres Pekalongan, masing-masing berinisial F dan AU.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan merusak citra institusi,” tegas Kombes Artanto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara masing-masing maksimal empat tahun.

Penyidik juga tengah menelusuri peran dua warga sipil yang diduga turut serta membujuk korban agar percaya dan menyerahkan uang dalam jumlah besar. Identitas keduanya telah diketahui dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Peran mereka ini membujuk korban, seolah-olah punya akses ke ‘jalur khusus’ dan kuota dari pejabat tinggi Polri. Padahal semuanya hanya pengakuan palsu untuk meyakinkan korban,” jelasnya.

Kombes Artanto menegaskan, penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur janji-janji oknum yang menawarkan jalan pintas kelulusan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara BETAH — Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis,” ujarnya.

Sementara itu, kedua oknum polisi yang terlibat kini masih dimintai keterangan oleh penyidik. Jika terbukti bersalah, keduanya tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga sanksi etik dan disiplin dari internal Polri.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra kepolisian di daerah, sekaligus pengingat agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan berkedok “jalur khusus” penerimaan anggota Polri. (Red)

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20260414-WA0010
Polisi Kawal Ketat Evakuasi 15 ABK Kapal Tenggelam di Perairan Batang, Semua Selamat
WhatsApp Image 2026-04-14 at 12.41
20 Tim Bertarung di Sinangohprendeng Cup 2026, Ajang Berburu Bibit Unggul Sepak Bola Pelajar
WhatsApp Image 2026-04-13 at 11.20
Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Jalur Pantura Wiradesa
WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.51
Pasca OTT KPK, Wabup Sukirman Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Pekalongan Aman

TERKINI

WhatsApp Image 2026-04-19 at 15.53
Sumarwati Dorong Inovasi Rebana melalui Kolaborasi Musik Modern di Harlah ke-80 Muslimat NU Pekalongan
KEDUNGWUNI – Komitmen pelestarian seni tradisional terus diperkuat. Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PKB, Sumarwati, mendorong pengembangan seni rebana melalui inovasi dan kolaborasi...
WhatsApp Image 2026-04-16 at 08.16
BPJS Kesehatan Gaspol 100 Hari! PANDAWA 24 Jam Jadi Senjata Baru Layani Peserta JKN
Jakarta – Peluncuran 8 Program Quick Wins oleh BPJS Kesehatan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 di Jakarta oleh jajaran Direksi periode 2026 – 2031 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas...
SONY
DPRD “Disentil” Soal Pengawasan, Koalisi Transparansi Ajak Benahi Pekalongan Pasca Kasus KPK
KAJEN – Audiensi antara Koalisi Transparansi Pekalongan dan DPRD Kabupaten Pekalongan berlangsung dinamis, Senin siang (13/4/2026). Bertempat di ruang rapat komisi DPRD, forum ini diwarnai kritik...
WhatsApp Image 2026-04-15 at 13.03
RSUD Kraton “Move On” ke Wiradesa, Tinggalkan Keterbatasan, Siap Jadi Rumah Sakit Modern
PEKALONGAN – Transformasi besar tengah dilakukan RSUD Kraton. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan ini bersiap meninggalkan gedung lama di wilayah Kota Pekalongan dan beralih ke fasilitas...
BLUD 1
Beda Pilihan, Langsung Dibuang: Dugaan ‘Pembersihan Politik’ Hantam Bidan BLUD Pekalongan
KAJEN — Dugaan tekanan politik pasca Pilkada 2024 di Kabupaten Pekalongan mulai mencuat ke publik. Dua bidan berstatus karyawan BLUD di fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama mengaku kehilangan pekerjaan...
Muat Lebih

POPULER

BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
RATU 1
RSUD Kraton Pekalongan Perkuat Dukungan Penyintas Kanker Payudara Lewat Halal Bihalal Ratu Sembara Kasih
SONY
DPRD “Disentil” Soal Pengawasan, Koalisi Transparansi Ajak Benahi Pekalongan Pasca Kasus KPK