Advertise

KABAR RASIKA

DPRD Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

DPRD Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

DPRD Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

PARIPURNA – Bupati Fadia & DPRD Kab. Pekalongan menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025 – 2045 (dok. Prokompim)

KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan bersama Bupati Fadia secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045. Persetujuan tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan, pada Jum’at pagi, (21/06/2024).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun, MH. Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, segenap anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pekalongan, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Para Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Para Camat, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, wartawan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Fadia menegaskan bahwa penyusunan Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta secara teknis berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Lebih lanjut, Bupati Fadia menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk evaluasi. “Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ini selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, disamping juga untuk menghindari agar peraturan daerah tentang RPJPD 2025-2045 yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
” ujarnya.

Bupati mengatakan bahwa apabila ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah, hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pedoman dalam rangka penyempurnaan. “Kita berupaya agar Rancangan Perda RPJPD yang kita susun bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fadia juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Menutup sambutannya, Bupati Fadia menekankan bahwa jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang bersifat teknis akan disampaikan dalam pembahasan lebih lanjut.

Sumber : Prokompim

Tag :

BACA JUGA :

JEMBATAN 1
Jembatan Darurat Ini Bukan Sekadar Bambu—Tapi Penyelamat Waktu Masyarakat
GEMBIRO 1
Bendung Gembiro Dipastikan Tak Dibuka di 2025
WhatsApp Image 2025-11-14 at 06.03
Operasi Zebra Candi 2025 Siap Digelar: Polres Pekalongan Wanti-wanti Soal Arogansi dan Plat Palsu
galian 1
Tambang Misterius di Bubak : Siapa di Balik Alat Berat yang Mencabik Lereng Bubak?

TERKINI

JEMBATAN 1
Jembatan Darurat Ini Bukan Sekadar Bambu—Tapi Penyelamat Waktu Masyarakat
Kesesi — Di tengah pembangunan jembatan utama di jalan poros Kesesi–Sragi yang masih berlangsung, warga dan pemuda Desa Ponolawen bergerak cepat membangun jembatan darurat agar akses masyarakat tidak terputus....
GEMBIRO 1
Bendung Gembiro Dipastikan Tak Dibuka di 2025
KAJEN  — Tradisi tahunan pembukaan Pintu Bendungan Gembiro di Desa Krandon, Kecamatan Kesesi, yang biasanya digelar setiap 1 November, dipastikan tidak dilaksanakan pada tahun 2025. Keputusan ini diambil...
WhatsApp Image 2025-11-14 at 06.03
Operasi Zebra Candi 2025 Siap Digelar: Polres Pekalongan Wanti-wanti Soal Arogansi dan Plat Palsu
KAJEN — Polres Pekalongan mulai menyiapkan langkah taktis menjelang pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025. Seluruh personel yang terlibat dikumpulkan dalam Latihan Pra Operasi (Latpraops) di Aula Polres...
galian 1
Tambang Misterius di Bubak : Siapa di Balik Alat Berat yang Mencabik Lereng Bubak?
KANDANGSERANG — Aktivitas tambang batu alam yang diduga ilegal di Desa Bubak, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, mulai memantik keresahan warga. Di balik sunyi perbukitan dan jalan desa yang...
Gambar2
Ratusan Karyawan PT Daiwabo Antusias Ikuti Sosialisasi JKN, BPJS Kesehatan Dorong Literasi Kesehatan Pekerja
PEMALANG – Suasana Aula PT Daiwabo Garment Indonesia, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, tampak ramai, Rabu (12/11/2025). Sekitar 380 karyawan antusias mengikuti kegiatan sosialisasi Program Jaminan...
Muat Lebih

POPULER

Picture2
BPJS Kesehatan Pekalongan Gelar Sertifikasi Kompetensi Petugas PIPP, Dorong Profesionalisme Layanan Publik
Picture4
Duta Muda BPJS Kesehatan Asal Batang Gaungkan Edukasi Mobile JKN di Acara Bupati Sambang Desa
Gambar2
Ratusan Karyawan PT Daiwabo Antusias Ikuti Sosialisasi JKN, BPJS Kesehatan Dorong Literasi Kesehatan Pekerja