Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menegaskan komitmen dalam memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kabupaten Batang. Melalui Program UHC Prioritas, Masyarakat Kabupaten Batang kini dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa perlu khawatir tentang status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dalam kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung Multiguna KBIHU Aisyiyah, Kabupaten Batang, Minggu (04/05), Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo menyoroti pentingnya pemerataan akses layanan kesehatan. Menurutnya, seluruh masyarakat harus mendapatkan hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan, tanpa terkendala oleh persoalan administratif. Yoyok juga berharap agar setiap kendala yang dialami warga, baik dalam pelayanan maupun kepesertaan, dapat segera ditangani secara cepat dan responsif.
“Kalau ada masyarakat Kabupaten Batang yang mengalami kendala pelayanan atau kepesertaan JKN, saya titip agar bisa langsung dibantu dengan cepat. Pelayanan kesehatan harus hadir sebagai solusi nyata, bukan menambah beban masyarakat. Kita ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat layanan ini,” tegas Yoyok.
Senada dengan itu, Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI, Heriyono Tardjono menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata dari kolaborasi strategis antara DPR RI dan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan nasional, khususnya di bidang kesehatan, dapat diimplementasikan hingga ke tingkat akar rumput.
“Kemitraan ini bertujuan memastikan setiap kebijakan yang telah disahkan benar-benar berdampak bagi masyarakat. Terutama dalam menjamin kesehatan sebagai hak dasar yang harus dijangkau oleh semua warga,” ujar Heriyono.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu menjelaskan bahwa status UHC Prioritas di Kabupaten Batang telah tercapai dengan cakupan kepesertaan JKN sebesar 99,28 persen dari total jumlah penduduk. Hal ini memungkinkan warga yang sakit untuk langsung mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), bahkan jika mereka belum terdaftar atau sedang mengalami kendala administrasi.
“Ketika ada masyarakat Kabupaten Batang sakit, mereka tak perlu lagi berpikir apakah sudah jadi peserta atau belum. Cukup datang ke puskesmas atau rumah sakit, tunjukkan KTP, dan akan langsung dilayani. Inilah wujud nyata dari komitmen layanan kesehatan yang inklusif dan merata untuk semua,” jelas Cici, sapaan akrabnya.
Cici menambahkan bahwa Program UHC Prioritas ini dapat terlaksana berkat dukungan luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Batang, yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga tahun 2025. Komitmen ini juga tercermin dalam alokasi anggaran yang signifikan untuk mendukung program tersebut.
“Hal ini bisa terwujud karena adanya dukungan luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Batang. Mereka telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga tahun 2025 untuk memastikan layanan kesehatan merata bagi seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, Cici juga menanggapi berbagai pertanyaan dari masyarakat, termasuk kekhawatiran mengenai peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran. Ia menegaskan bahwa prinsip UHC Prioritas adalah tidak membiarkan siapa pun tertinggal dalam memperoleh hak atas kesehatan, khususnya pada saat menghadapi kondisi kritis.
“Semoga melalui implementasi UHC Prioritas ini, tidak ada lagi diskriminasi pelayanan antara peserta JKN dan non-JKN di fasilitas kesehatan. Semua warga harus mendapatkan hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan. Kami berharap kolaborasi antara BPJS Kesehatan, DPR RI, dan Pemerintah Daerah dapat terus diperkuat untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Batang,” pungkasnya. (dw/ns)