[adinserter name="Block 1"]

Advertise

[adinserter name="Block 10"]

KABAR RASIKA

Doa Bersama Untuk Putusan MK Loloskan Batas Usia Capres dan Cawapres

Doa Bersama Untuk Putusan MK Loloskan Batas Usia Capres dan Cawapres

Doa Bersama Untuk Putusan MK Loloskan Batas Usia Capres dan Cawapres

DOA BERSAMA - Doa bersama yang digelar masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk kebaikan negeri dan mendukung MK untuk kabulkan usia Capres dan Cawapres usia 35 tahun (09/10/2023 - dok. Bagus Rasika FM)

SRAGI – Ratusan relawan Gibran menggelar doa Bersama yang bertujuan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan putusan permohonan batas minimal umur calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI. Karena MK sedang menangani gugatan yang meminta batas minimal usia Capres-Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Doa bersama ini dihadiri oleh seluruh relawan dari berbagai kalangan dan komunitas di lapangan futsal Kalijambe Sragi Kabupaten Pekalongan, Senin (09/10/2023) malam.

Doa bersama ini dimotori oleh Koordinator Relawan ‘Mas Gibran’, Aap Pratama mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif spontan dari relawan yang berasal dari komunitas mancingm pedagang kaki lima dan relawan lainnya.

“Semuanya kita bersatu dan mendoakan yang pertama itu untuk kesehatan Mas Gibran dan yang kedua kita untuk putusan MK biar mengabulkan usia capres-cawapres 35 tahun. Kita semua berdoa dan selalu bermunajat setiap hari dan sama teman-teman semua yang penting untuk bisa mengabulkan dalam keputusan usia Capres Cawapres 35 tahun, ” katanya.

Aap menambahkan, pihaknya tidak menginterfensi keputusan MK namun kalangan bawah hanya dapat mendoakan dan memberikan dukungan agar Gibran dapat lolos menjadi cawapres dalam pemilu 2024 mendatang. Para relawan sudah bergerak namun tetap menghormati keputusan MK.

“Doa bersama dihadiri dari Kabupaten Pekalongan seperti Wonokerto, Wiradesa, Buaran ada yang dari Karanganyar, Kesesi, Sragi, jadi semua ada perwakilan satu persatu. Semuanya respon sangat cepat untuk mendoakan Mas Gibran. Harapan kita fokus berdoa untuk mengabulkan putusan Capres Cawapres 35 tahun, ” pungkasnya (GUS)

Tag :

[adinserter name="Block 11"]

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-10-15 at 11.28
DPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perda Pendidikan, Targetnya Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter

TERKINI

KONI
Porprov Jateng 2026, Kabupaten Pekalongan Bidik 5 Emas, KONI Keluhkan Anggaran Minim
KAJEN – Kontingen Kabupaten Pekalongan membidik minimal lima medali emas dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026. Namun, target tersebut dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Ketua...
WhatsApp Image 2026-10-15 at 11.28
DPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perda Pendidikan, Targetnya Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kajen, Kamis (15/10/2026). Ketua...
MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
KAJEN – Ketua LSM Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB), Mustofa Amin, melancarkan gerakan moral untuk mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan pengrusakan mobil dinas Bupati Pekalongan. Ia bahkan...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
​KAJEN – Tingginya angka penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pekalongan memaksa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat Kajen putar otak. Berdasarkan data terakhir, tercatat...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
KARANGDADAP – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, mulai dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026)....
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
Muslimat 4
Hj. Sumarwati Kembali Pimpin Muslimat NU Kabupaten Pekalongan, Terpilih Aklamasi untuk Periode 2026–2031
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026