SRAGI – Ratusan relawan Gibran menggelar doa Bersama yang bertujuan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan putusan permohonan batas minimal umur calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI. Karena MK sedang menangani gugatan yang meminta batas minimal usia Capres-Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Doa bersama ini dihadiri oleh seluruh relawan dari berbagai kalangan dan komunitas di lapangan futsal Kalijambe Sragi Kabupaten Pekalongan, Senin (09/10/2023) malam.
Doa bersama ini dimotori oleh Koordinator Relawan ‘Mas Gibran’, Aap Pratama mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif spontan dari relawan yang berasal dari komunitas mancingm pedagang kaki lima dan relawan lainnya.
“Semuanya kita bersatu dan mendoakan yang pertama itu untuk kesehatan Mas Gibran dan yang kedua kita untuk putusan MK biar mengabulkan usia capres-cawapres 35 tahun. Kita semua berdoa dan selalu bermunajat setiap hari dan sama teman-teman semua yang penting untuk bisa mengabulkan dalam keputusan usia Capres Cawapres 35 tahun, ” katanya.
Aap menambahkan, pihaknya tidak menginterfensi keputusan MK namun kalangan bawah hanya dapat mendoakan dan memberikan dukungan agar Gibran dapat lolos menjadi cawapres dalam pemilu 2024 mendatang. Para relawan sudah bergerak namun tetap menghormati keputusan MK.
“Doa bersama dihadiri dari Kabupaten Pekalongan seperti Wonokerto, Wiradesa, Buaran ada yang dari Karanganyar, Kesesi, Sragi, jadi semua ada perwakilan satu persatu. Semuanya respon sangat cepat untuk mendoakan Mas Gibran. Harapan kita fokus berdoa untuk mengabulkan putusan Capres Cawapres 35 tahun, ” pungkasnya (GUS)