SEMARANG – Ramai tudingan kepada Polri khususnya Polda Jateng bahwa telah menghilangkan akun sosial media Twitter @Wadas_Melawan.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya turut prihatin atas suspend yang diterima akun yang berisi tentang perjuangan penolakan penambangan di Desa Wadas tersebut.
Akan tetapi, terkait akun @Wadas_melawan yang terkena suspend, Iqbal secara tegas mengungkapkan bahwa Polda Jateng tidak tahu menahu dan sama sekali tidak terkait dengan hal itu.
“Terima kasih atas info yang diberikan rekan-rekan media kepada kami, tetapi perlu kami jelaskan bahwa polda Jateng dalam hal ini subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang di tuduhkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
“Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk men-suspended akun media sosial apapun,” kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal juga mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menanyakan langsung pada penyedia layanan atau penyedia platform terkait hal itu.
Merujuk pada kebijakan pengelola Twitter, menurutnya, akun dapat terkena suspend karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh penyedia platform. Oleh karena itu Polda Jateng menghimbau kepada pengguna internet untuk bijak dalam bermedsos.
“Silahkan berfikir positif dan tidak asal melayangkan tuduhan. Pahami juga regulasi penyedia layanan. Agar tuduhan tidak salah sasaran dan berujung sebagai fitnah,” imbuhnya.