[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

Direktorat Reskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penjualan Gawai Ilegal

Direktorat Reskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penjualan Gawai Ilegal

Direktorat Reskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penjualan Gawai Ilegal

: Dok./IST

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio

Semarang – Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penjualan gawai ilegal di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak, yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp2 miliar. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap dan dihadapkan pada kasus penjualan gawai tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang berakibat merugikan konsumen.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pada Juni 2023 kemarin, pihaknya membongkar praktik penjualan gawai ilegal di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Dwi menjelaskan, tersangka yang ditangkap di Demak berinisial MI dan seorang tersangka lain berinisial IMB warga Kota Semarang itu mengakui membeli dan menjual gawai tanpa adanya label Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dari Kementerian Kominfo.

Polisi menyita 173 gawai ilegal dari kedua tersangka, yang belum laku terjual.

Menurut Dwi, selama melakukan aksinya itu masing-masing tersangka mampu meraup keuntungan sebesar Rp108 juta per bulan.

“Mereka menjual handphone ini, baik secara offline maupun online. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah menjual handphone antara 5-6 bulan yang lalu,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol Stevanus Satake Bayu menambahkan, kedua pelaku bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan dari perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp7 juta jika kandungan lokal di bawah ketentuan undang-undang setiap gawainya.

Sementara untuk kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan kandungan luar negeri, bisa mencapai Rp50 juta per gawai.

“Dari hasil penelitian yang dilakukan tenaga ahli, diketahui ada 44 tipe handphone berbagai merek dan jenis itu TKDN-nya 35 persen. Sehingga kerugian negara lewat PNBP adalah Rp50 juta dikali 44 tipe HP. Jadi, total PNBP-nya adalah Rp2,2 miliar,” terang Satake.

Tag :

BACA JUGA :

Gambar WhatsApp 2025-05-13 pukul 10.07
Dua Jagoan Pelaku Pemerasan dan Pengeroyokan Dibekuk Polisi
IMG-20250512-WA0006
Kisah Inspirasi : Polisi Sukses Ternak Kambing
WhatsApp Image 2025-05-10 at 10.17
Jual Tembakau Sintetis, Warga Doro Dibekuk Polisi
WhatsApp Image 2025-05-10 at 10.20
Polisi dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Lebakbarang

TERKINI

Gambar WhatsApp 2025-05-13 pukul 10.07
Dua Jagoan Pelaku Pemerasan dan Pengeroyokan Dibekuk Polisi
KAJEN – Dua orang pelaku pemerasan dan pengeroyokan terhadap Dedi (28), warga asal Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berhasil diamankan Sat reskrim Polres Pekalongan. Dedi dikeroyok oleh RY alias Gogon...
IMG-20250512-WA0006
Kisah Inspirasi : Polisi Sukses Ternak Kambing
KAJEN – Seorang anggota polisi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ini bisa menjadi kisah inspirasi untuk memulai usaha ternak. Usaha yang digelutinya itu pun berkembang pesat dari usaha ternak...
WhatsApp Image 2025-05-10 at 10.17
Jual Tembakau Sintetis, Warga Doro Dibekuk Polisi
KAJEN – Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil membekuk AM alias Bang Ipul (20) warga Desa harjosari, Kecamatan Doro yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis, di sebelah barat komplek...
WhatsApp Image 2025-05-10 at 10.20
Polisi dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Lebakbarang
KAJEN – Pohon tumbang di jalan raya Karanganyar – Lebakbarang Dukuh Randegan, Desa Mendolo, Kecamatan Lebakbarang mengakibatkan akses jalan terhambat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Mei...
Picture1
DPR RI dan BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen Perluas UHC di Kabupaten Batang
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menegaskan komitmen dalam memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kabupaten Batang. Melalui...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

asip
PKB Dalam Pilkada 2024, Asip : Antara Idealis dan Realistis
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah
IMG-20250503-WA0007
Dugaan Pungli Mandi Bayi di RSUD Kraton Pekalongan, Pasien Bingung dan Kaget
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
PPP 2
Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai dan Lawan Tong Kosong?