RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

Direktorat Reskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penjualan Gawai Ilegal

Direktorat Reskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penjualan Gawai Ilegal

Direktorat Reskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penjualan Gawai Ilegal

: Dok./IST

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio

Semarang – Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penjualan gawai ilegal di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak, yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp2 miliar. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap dan dihadapkan pada kasus penjualan gawai tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang berakibat merugikan konsumen.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pada Juni 2023 kemarin, pihaknya membongkar praktik penjualan gawai ilegal di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Dwi menjelaskan, tersangka yang ditangkap di Demak berinisial MI dan seorang tersangka lain berinisial IMB warga Kota Semarang itu mengakui membeli dan menjual gawai tanpa adanya label Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dari Kementerian Kominfo.

Polisi menyita 173 gawai ilegal dari kedua tersangka, yang belum laku terjual.

Menurut Dwi, selama melakukan aksinya itu masing-masing tersangka mampu meraup keuntungan sebesar Rp108 juta per bulan.

“Mereka menjual handphone ini, baik secara offline maupun online. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah menjual handphone antara 5-6 bulan yang lalu,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol Stevanus Satake Bayu menambahkan, kedua pelaku bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan dari perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp7 juta jika kandungan lokal di bawah ketentuan undang-undang setiap gawainya.

Sementara untuk kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan kandungan luar negeri, bisa mencapai Rp50 juta per gawai.

“Dari hasil penelitian yang dilakukan tenaga ahli, diketahui ada 44 tipe handphone berbagai merek dan jenis itu TKDN-nya 35 persen. Sehingga kerugian negara lewat PNBP adalah Rp50 juta dikali 44 tipe HP. Jadi, total PNBP-nya adalah Rp2,2 miliar,” terang Satake.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-09-11 at 12.00
Aksi Maling Motor Kepergok Pemiliknya
WhatsApp Image 2024-09-09 at 10.29
Lalai Tinggalkan Tungku Dapur Masih Menyala, Sebuah Rumah Terbakar
WhatsApp Image 2024-09-08 at 12.20
Buron Tukang Servis Gondol Motor Tertangkap
WhatsApp Image 2024-09-08 at 12.15
Akibat Angin Kencang, Atap Rumah di Kajen Rusak

TERKINI

WhatsApp Image 2024-09-11 at 12.00
Aksi Maling Motor Kepergok Pemiliknya
KAJEN – Seorang warga Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan ditangkap Polisi lantaran tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di teras sebuah rumah di Dukuh...
WhatsApp Image 2024-09-10 at 12.54
 Kodim Pekalongan Bersama Dinkes Gelar Pelayanan KB Gratis
KAJEN – Kodim 0710/Pekalongan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menggelar pelayanan KB gratis dalam rangka TNI Manunggal Bangga Kencana Kesehatan Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan...
WhatsApp Image 2024-09-10 at 12.04
Maling Motor Kepergok Warga di Pasar Kedungwuni
KAJEN – Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di pasar Kedungwuni berhasil diamankan Polisi. ZA (32) warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan berhasil diamankan karena...
Sunat 1
Rumah Khitan Ibadurrahman Beri Hadiah Umroh Untuk Peserta Seminar Parenting
KAJEN – Rumah Khitan Ibadurrahman Kajen pada Minggu (08/09/2024) menggelar Seminar Parenting yang dilaksanakan di Hotel Santika Pekalongan. Dalam acara ini sekaligus bagian dari program pengundian hadiah...
WhatsApp Image 2024-09-09 at 10.29
Lalai Tinggalkan Tungku Dapur Masih Menyala, Sebuah Rumah Terbakar
KAJEN – Akibat lalai meninggalkan tungku dapur masih dalam keadaan menyala, rumah milik Tuniri (40) warga Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan terbakar. “Peristiwa kebakaran terjadi pada...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2024-09-08 at 05.57
Lahan "Bulungan" di Blimbingwuluh Siwalan Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
WhatsApp Image 2024-07-03 at 11.20
Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan
WhatsApp Image 2024-09-09 at 10.29
Lalai Tinggalkan Tungku Dapur Masih Menyala, Sebuah Rumah Terbakar
WhatsApp Image 2023-03-21 at 16.43
SPBU Diresmikan, Rest Area 338A Siapkan Konsep One Stop Service
WhatsApp Image 2024-09-08 at 12.15
Akibat Angin Kencang, Atap Rumah di Kajen Rusak

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved