KAJEN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan memberikan penjelasan resmi terkait keluhan warga mengenai pelayanan kesehatan di RSUD Kraton Kajen yang ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku tidak dapat memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun KTP Kabupaten Pekalongan untuk memperoleh layanan kesehatan gratis sejak awal Januari 2026. Informasi itu beredar luas melalui akun media sosial Wiradesa Info.
Dalam unggahan tersebut, seorang warga menceritakan pengalamannya saat mendapatkan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kraton pada Kamis (1/1). Meski baru sekitar tiga bulan menerima kartu KIS, kepesertaan yang bersangkutan dinyatakan tidak aktif sehingga harus menjalani perawatan dengan status pasien umum.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipicu oleh keterbatasan kemampuan anggaran daerah dalam menanggung pembiayaan layanan kesehatan secara menyeluruh.

“Anggaran yang tersedia belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan. Dari kebutuhan sekitar Rp100 miliar, yang bisa dipenuhi baru sekitar 73 persen,” kata Edy, Senin (5/1/2026).
Ia menerangkan, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya tidak aktif diarahkan untuk menggunakan skema kepesertaan mandiri agar tetap bisa mengakses layanan jaminan kesehatan.
“Pasien dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan membayar iuran mandiri selama satu bulan. Iuran tersebut berlaku untuk satu keluarga sehingga status kepesertaan kembali aktif,” jelasnya.
Menurut Edy, bagi pasien dengan kategori prioritas, seperti penderita penyakit kronis, kepesertaan tersebut masih dapat diusulkan kembali untuk memperoleh bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah.
“Pengusulan bisa dilakukan melalui puskesmas agar pasien kembali masuk dalam skema bantuan,” ujarnya.
Sementara itu, bagi warga yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, Edy menyebutkan bahwa pihak rumah sakit biasanya memiliki kebijakan tersendiri.
“Ada yang diminta membuat surat pernyataan untuk mencicil biaya. Jika memang tidak sanggup membayar, hal itu akan menjadi piutang rumah sakit,” ungkapnya.
Edy juga mengimbau masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu untuk menggunakan skema pembiayaan mandiri. “Yang mampu memang seharusnya mandiri,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa keluhan serupa kerap muncul pada awal tahun, seiring adanya penyesuaian kebijakan serta pembaruan data kepesertaan jaminan kesehatan. Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik.
“Nanti akan kita komunikasikan kembali dan kita carikan solusi bersama agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkas Edy.(gus)