KAJEN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekalongan menjalin kerjasama dengan UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan Kampus Kajen, Kamis (12/09/2024). Penandatanganan MoU untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPN PERADI dengan Fakultas Syariah UIN Gus Dur Pekalongan.
Adapun penandatanganan kerjasama dihadiri langsung oleh Korwil PERADI Jateng, Dr. Djunaidi SH MH dan Ketua DPC PERADI Pekalongan, Arif NS, Sekretaris, Damirin dan sejumlah anggota. Sedangkan dari UIN Gus Dur yaitu Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ahmad Djalaludin didampingi sejumlah Civitas akademik.
Korwil PERADI Jateng, Dr. Djunaidi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPC PERADI Pekalongan yan telah melakukan kerjasama khususnya dalam pendidikan profesi advokat dengan Fakultas Syariah UIN Gus Dur. Sehingga kedepan dalam waktu dekat nanti akan langsung melaksanakan kegiatan.
“Tentu saja ini bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan ada pendidikan, ada pengabdian dan ada penelitian. Fakultas Syariah UIN Gus Dur ini mengajak kerjasama dengan DPC Peradi Pekalongan itu adalah bentuk daripada pengabdian supaya nantinya mendidik mereka-mereka yang akan menjadi advokat,” katanya.
Ketua DPC PERADI Pekalongan, Arif NS menambahkan bahwa pendidikan khusus profesi advokat ini merupakan amanah undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 dalam pasal 2 bahwa untuk pendidikan Advokat itu diselenggarakan dilaksanakan oleh profesi advokat. Dengan adanya undang-undang advokat itu maka advokat diberi kewenangan untuk mengatur tentang pendidikan profesinya, tentang pengawasannya, pelantikannya, proses mekanisme penyumpahannya.
“Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 95 UU 14 tahun 2016 di situ disebutkan bahwa pendidikan profesi advokat itu harus bekerja sama dengan universitas yang ada fakultas hukum. Dengan syarat minimal akreditasi B, Jadi kalau tidak Universitas juga ada pendidikan tinggi makanya di sini kami dari PERADI mengadakan kerjasama yang salah satunya adalah dengan UIN Gus Dur,” terangnya.
Dengan begitu tentunya lulusan fakultas Syariah ketika ingin menjadi advokat yang profesional, memiliki sumber daya baik secara akademisi sudah diperoleh dalam tingkat S1 kemudian akan ada tambahan tentang hukum acara dan praktek di lapangan. Jadi ini berkolaburasi dan bersinergi nanti advokat lulusan PERADI dengan UIN tersebut ini diharapkan menjadi advokat yang mempunyai sumber daya yang baik.
“Sehingga ketika nanti terjun di lapangan melakukan tugas profesi advokat bisa memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Sementara Dekan Fakultas Syariah UIN Gus Dur Pekalongan, Dr. Ahmad Djalaludin menyampaikan bahwa kerjasama dengan PERADI merupakan bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi tentunya melalui pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik kerjasama ini sebagai bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga bisa ikut memberikan edukasi atau pendidikan kepada calon advokat,” ungkapnya. (GUS)