Adapun Janji Layanan JKN tersebut adalah menerima pendaftaran dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital, tidak meminta fotokopi dokumen untuk pendaftaran, pelayanan tanpa biaya tambahan, menyediakan obat yang dibutuhkan tanpa biaya tambahan, melayani dengan ramah tanpa diskriminasi, melayani di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai ketentuan, melayani konsultasi online dan tidak membatasi hari rawat pasien (sesuai indikasi medis),
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah mendukung JKN. Kami mengapresiasi kepada seluruh pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, organisasi, badan usaha yang telah bermitra sehingga BPJS Kesehatan dapat tumbuh dan berkembang,” sambung Cici.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto dengan bangga mengumumkan bahwa Kota Pekalongan telah mencapai UHC pada bulan Mei lalu. Hal ini memberikan motivasi untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih mudah, cepat dan setara.
“Alhamdulillah Kota Pekalongan sudah meraih UHC pada bulan Mei lalu. Saya berharap, dengan ditetapkannya UHC tersebut dapat memberikan motivasi dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih mudah, cepat dan setara,” ujarnya.
Budiyanto berharap dengan capaian UHC ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Pekalongan. Sama seperti Cici, dia pun menginginkan agar capaian UHC ini menginspirasi daerah lain untuk semangat memberi jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami berharap bisa mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Saya berharap dengan tercapainya UHC di Kota Pekalongan bisa menginspirasi Kabupaten lainnya untuk segera UHC, karena kami merasakan sendiri manfaatnya tidak sering mendapat telepon lagi seperti sebelumnya,” harapnya.