KAJEN – Usai menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan secara resmi merilis perolehan suara kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang telah di tanda tangani komisioner KPU dan para saksi dari masing-masing paslon, Selasa (03/12/2024) sore.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Hasil total suara yang telah dihitung dari 19 Kecamatan, Paslon Fadia – Sukirman memperoleh 306.443 suara atau 56.23%.
Sementara paslon Riswadi – Amin terkonfirmasi mendapatkan 238.486 suara atau 43.77%. Selisih antara paslon Fadia – Sukirman dan Riswadi – Amin mencapai 67.957 suara atau 12.46%. Hal ini dapat disimpulkan paslon 01 Fadia – Sukirman menang dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Pekalongan. Dari data yang ada paslon “Beriman” hanya kalah di 5 kecamatan dari 19 kecamatan yaitu Karanganyar, Kajen, Lebakbarang, Petungkriyono dan Buaran.
Sedangkan suara sah untuk Pilkada 2024 di Kota Santri mencapai 544.929 suara. Surat suara tidak sah tercatat 21.751 suara sehingga total suara pemilih sejumlah 566.680 suara. Jumlah ini merupakan partisipasi pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 734.636 pemilih sehingga partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 ini sejumlah 77.0% dari target 80% partisipan.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah menyampaikan rapat pleno rekapitulasi berjalan dengan lancar dan kondusif. Masing-masing saksi dan Bawaslu juga menanda tangani dan telah menerima salinan berita acara rekapitulasi baik perolehan Pemilihan Gubernur dan Bupati.
“Kalau ini kan baru penetapan hasil ya. Kalau untuk penetapan calonnya kita menunggu register dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dan kemudian kita menunggu surat dari KPU RI”, pungkasnya.
Proses rekapitulasi dimulai pukul 10:00 – 16:00 WIB yang diawali dengan memaparkan hasil perolehan suara dari 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Setiap saksi dari pasangan calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi terkait data yang disampaikan. Namun, rapat pleno berjalan lancar tanpa ada keberatan signifikan dari para saksi. (GUS)