BOJONG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berikan santunan senilai Rp 42 Juta kepada ahli waris pekerja tani yang meninggal. Padahal Alm. Sayad baru mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama dua bulan dengan pembayaran sebesar Rp. 16 ribuan perbulan. Santunan diserahkan langsung oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Kepala BPJS Naker Pekalongan, Farah Diana di rumah almarhum di desa Bukur Kecamatan Bojong, Selasa (08/11/22) sore.
Bupati mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas kejadian yang terjadi, kepergian pekerja tani yang bernama Sayad tentu akan sangat memberatkan keluarga besar khususnya istri. Bupati menambahkan program BPJS Ketenagakerjaan wajib di ikuti oleh semua pekerja yang berada dibawah manajemen atau perusahaan.
“Almarhum pak Sayad ini baru mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dua bulan, terus meninggal, dan negara hadir dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan sesuai hak peserta sebesar Rp. 42 Juta”, jelas Fadia.
Program ini, tambah Fadia, merupakan salah satu perhatian dari pemerintah agar seluruh warga Indonesia mendapatkan hak perlindungan. Seperti halnya dengan keluarga alm. Sayad walaupun baru mengikuti dua bulan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun haknya sebagai peserta tetap diberikan untuk ahli warisnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Farah Diana juga menambahkan, almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah yang berprofesi sebagai petani dan program yang di ikuti adalah jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Kemudian beliau ini (almarhum) meninggal karena sakit jadi mendapatkan santunan sebesar empat puluh dua juta. Dengan harapan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan ”, ungkap Farah.
Farah juga mengatakan, hampir semua perusahaan di Kabupaten Pekalongan cukup patuh dan mengikuti program BPJS Naker terutama perusahaan skala besar dan menengah. Yang belum mengikuti program BPJS Naker, kata Farah, adalah perusahaan kecil atau mikro yang baru tumbuh seperti UMKM.
“Kami terus mengupayakan dan mengedukasi kepada semua pihak untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi karyawan dari resiko saat melakukan pekerjaan”, pungkas Farah. (GUS)