Advertise

KABAR RASIKA

Awas! Terlibat Kampanye, Anggota Dewan Wajib Kantongi Izin

Awas! Terlibat Kampanye, Anggota Dewan Wajib Kantongi Izin

Awas! Terlibat Kampanye, Anggota Dewan Wajib Kantongi Izin

KAMPANYE – Tahapan Kampanye dalam Pilkada Serentak 2024 telah dimulai sejak 25 September – 23 November 2024 (dok. Ilustrasi Rasika Pekalongan)

KAJEN – Tahapan kampanye dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Berlangsung dari 25 September hingga 23 November. Kendati anggota DPRD diizinkan terlibat aktif dalam kampanye, namun wakil rakyat ini tetap diwajibkan mengajukan surat izin.

Keterlibatan anggota dewan untuk ikut aktif kampanye dalam pilkada memang sangat dimungkinkan. Hal itu, sejalan dengan arah dukungan partai politik (parpol) yang melekat pada diri setiap anggota dewan. Namun hal itu telah di atur dalam beberapa aturan yang mengatur tentang kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu

Hal ini disampaikan oleh Fatkhuddin selaku komisioner KPU Kabupaten Pekalongan divisi Hukum dan Pengawasan. Dirinya menambahkan bahwa pejabat DPRD merupakan pejabat daerah sehingga apabila tidak ada izin kampanye maka DPRD yang bersangkutan dapat diberikan penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam pasal 95 dan 148 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kami sampaikan juga untuk pasal 53 dari Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, jelas Fatkhuddin.

Artinya antara Bawaslu dan PKPU telah diatur dengan jelas terkait izin kampanye. Dengan syarat tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Surat izin harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian surat izin tersebut diteruskan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten untuk kampanye Bupati dan Wakil Bupati.

“Terkait hal ini kami telah memanggil Liaison Officer (LO), kami ada beberapa info terkait kampanye pertemuan terbatas yang diduga di ikuti oleh mereka (anggota dewan). Namun LO mengatakan hal itu merupakan hanya rapat koordinasi dan konsolidasi. Nanti kami akan tanyakan kepada DPRD terkait hal ini. Karena di media social kan rame, jadi perlu kami sampaikan (pertanyakan) secara aturan dan normatifnya seperti apa”, imbuhnya.

Pihaknya berharap semua pejabat dan penyelenggara dapat mengetahui dan memahami secara tuntas dan jelas terhadap tugas, fungsi dan kewajiban dari masing-masing pihak. Dan menjadikan kampanye Pilkada yang damai, menonjolkan visi misi dari pasangan calon, tidak ada anarki dan keributan yang ditampilkan dengan tujuan akhir membangun Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M. Tohir mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada mengenai aturan syarat pejabat atau kepala daerah ikut kampanye Pilkada 2024.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga telah melakukan tindakan pencegahan terlebih dahulu dalam bentuk himbauan melalui koordinasi secara lisan dan tertulis kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan.

“Ketika mau melaksanakan kampanye harus ada izinnya. Disamping Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye itu harus ada, kemudian yang ngisi (pemateri) disitu itu siapa. Lha itu kita kejar ada izinnya atau tidak. Teman-teman (pengawas) dilapangan juga sudah kami instruksikan seperti itu”, jelas Tohir.

Pihaknya berharap siapapun pejabat negara termasuk anggota DPRD yang akan aktif mengikuti kampanye harus memahami regulasi yang berlaku. Hal ini untuk menjaga rasa keadilan dan taat aturan. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

ROMPI
KPK Tahan Bupati Fadia, Rp19 Miliar Diduga Mengalir ke Keluarga
WhatsApp Image 2026-03-04 at 15.09
Komisi B DPRD Pekalongan Gaspol Perkuat Pertanian dan Perikanan
WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.51
Pasca OTT KPK, Wabup Sukirman Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Pekalongan Aman
WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.28
Usai OTT KPK, Sukirman: Pemerintahan Tetap Jalan, Kita Hormati Proses Hukum

TERKINI

SUKIRMAN
Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif
KAJEN – Wakil Bupati Pekalongan Sukirman resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan mulai 5 Maret 2026. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyusul...
ROMPI
KPK Tahan Bupati Fadia, Rp19 Miliar Diduga Mengalir ke Keluarga
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, FAR, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah...
WhatsApp Image 2026-03-04 at 15.09
Komisi B DPRD Pekalongan Gaspol Perkuat Pertanian dan Perikanan
KAJEN – Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian dan perikanan sebagai langkah konkret memperkuat ketahanan pangan sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi...
WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.51
Pasca OTT KPK, Wabup Sukirman Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Pekalongan Aman
KAJEN – Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam kondisi aman...
WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.28
Usai OTT KPK, Sukirman: Pemerintahan Tetap Jalan, Kita Hormati Proses Hukum
KAJEN – Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan normal pasca penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT)...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.28
Usai OTT KPK, Sukirman: Pemerintahan Tetap Jalan, Kita Hormati Proses Hukum
WhatsApp Image 2026-03-03 at 14.18
OTT KPK di Pekalongan Meluas, 8 Mobil Termasuk Denza D9 Disegel di Rumah Dinas Bupati
YULIAN
Dituding Ada Selisih Hibah 3 Miliar, Yulian Akbar: ‘KPK Tidak Temukan Itu'