KAJEN — Dugaan praktik percaloan tenaga kerja (outsourcing) kembali mencuat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T diduga menjadi “broker” outsourcing dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada korban, namun berujung tanpa kejelasan.
T, yang sebelumnya bertugas di Bagian Umum Setda Pemerintah Kabupaten Pekalongan, disebut menawarkan akses pekerjaan kepada sejumlah orang sejak sekitar tahun 2024. Syaratnya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai “pelicin” agar bisa masuk kerja.
Namun, setelah uang disetorkan, harapan tinggal harapan. Hingga berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun, para korban tak kunjung menerima panggilan kerja seperti yang dijanjikan.
Alih-alih mendapatkan pekerjaan, para korban justru merasa dipermainkan. Uang yang telah diserahkan—disebut mencapai puluhan juta rupiah—hingga kini belum juga dikembalikan.
Pihak keluarga korban mengaku hanya berharap satu hal sederhana: uang mereka kembali utuh. Namun, harapan itu belum juga terwujud.
Upaya meminta kepastian telah berulang kali dilakukan. Bahkan, pada Maret 2024, terduga pelaku sempat menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk mengembalikan uang korban.
Fakta di lapangan berkata lain. Lebih dari setengah tahun berlalu sejak surat itu dibuat, janji tersebut tak kunjung ditepati.
“Sudah ada surat hitam di atas putih, tapi sampai sekarang hanya janji-janji saja,” ungkap salah satu keluarga korban (08/04/2026).
Keluarga korban juga telah berupaya menemui T, yang kini diketahui telah berpindah tugas ke salah satu kecamatan. Informasi yang dihimpun, atasan pelaku disebut telah mengetahui persoalan tersebut.
Namun hingga kini, belum ada penyelesaian konkret. Uang para korban masih belum kembali, sementara kejelasan nasib kasus ini juga belum terlihat.
Setiap kali ditemui, T disebut hanya memberikan janji tanpa realisasi.
“Iya nanti bulan depan 2026 ini ketemu saya di rumah biar istri tahu,” ujar T, yang diketahui berdomisili di Kecamatan Kesesi baru-baru ini.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan posisi oleh oknum aparatur negara. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran, sekaligus memberi kepastian hukum bagi para korban.