Advertise

KABAR RASIKA

Aksi Bela Wadas Mahasiswa UIN Walisongo Tuntut Tarik Mundur Pasukan Kepolisian

Aksi Bela Wadas Mahasiswa UIN Walisongo Tuntut Tarik Mundur Pasukan Kepolisian

Aksi Bela Wadas Mahasiswa UIN Walisongo Tuntut Tarik Mundur Pasukan Kepolisian

SEMARANG – Terjadi aksi demonstrasi #AksiBelaWadas oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Walisongo Semarang pada Kamis (10/2/2022).

Aksi yang diikuti oleh 200 mahasiswa tersebut sempat mengalami kerusuhan karena saat massa aksi ingin membakar ban bekas namun dihalang-halangi polisi.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa UIN Walisongo Semarang meminta Kapolda menarik mundur pasukannya dari Desa Wadas untuk menghilangkan trauma warga di sana.

“Kami meminta kepolisian segera menarik mundur pasukannya agar tercipta kondusifitas di Desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo,” ujar Khoirul Fajri As-syihab, Ketua Komisariat PMII UIN Walisongo Semarang saat orasi.

Mahasiswa sendiri menyatakan akam terus melakukan aksi jika tidak ada kepastian mundurnya pasukan dari Desa Wadas.

“Kami akan terus melakukan aksi jika tidak ada kepastian pasukan akan mundur dari Desa Wadas,” tandas Fajri.

Di Desa Wadas sendiri, aktifitas warga mulai berangsur pulih. Polisi yang berjaga di sana juga membagilan sembako kepada warga untuk mastikan situasi kondusif tetap terjaga.

Dalam orasinya, Fajri mengatakan penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) harus dikaji ulang karena terindikasi tidak sesuai prosedur. Substansi IPL harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (good geverment & good governance). Dugaan represifitas aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya harus segera diusut sampai tuntas tanpa tebang pilih.

“Bahwa penerbitan IPL pembaruan tidak melakukan proses ulang terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya dan Gubernur Jawa Tengah tidak mengumumkan secara resmi IPL kepada warga Wadas,” jelas Fajri.

“Berdasarkan pada ketentuan pasal 24 UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum menyatakan IPL hanya berlaku selama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang selama 1 tahun, dipertegas pada huruf a pasal 68 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyatakan bahwa suatu keputusan akan berakhir karena habis masa berlakunya,” ungkapnya.

Gubernur Jawa Tengah sendiri menerbitkan IPL Bendungan Bener No.590/41tahun 2018 yang berlaku selama 2 tahun diperpanjang IPL dengan No.539/29 tahun 2020 yang berlaku selama satu tahun yang selesai per tanggal 7 Juni 2021 yang kemudian Gubernur Jawa Tengah menerbitkan IPL pembaharuan dengan No.590/20 tahun 2021 yang berlaku selama 2 tahun tanpa melakukan proses ulang terhadap sisa tanah.

“Adanya dugaan cacat substansi bahwa jangka waktu IPL yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah tidak menyesuaikan aturan baru, sejak awal IPL telah terjadi dugaan manipulasi oleh Gubernur dan Instansi yang memerlukan tanah, pembangunan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum, IPL tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah Purworejo,” ungkap Fajri yang juga berasal dari Putworejo.

Bahwa berdasar Perkapolri pasal 23 No.9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum secara jelas bahwa aparat dilarang melakukan tindakan represif.

Dalam aksi ini, PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang menyuarakan sikap;

1. Menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk mengkaji ulang penerbitian IPL (Izin Penetapan Lokasi) yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2. Menolak penerbitan pembaruan IPL (Izin Penetapan Lokasi) yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (good geverment & good governance).

3. Mengutuk keras dugaan represifitas aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya.

4. Mengajak seluruh kader PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang untuk ikut serta dalam mengawal isu perampasan ruang hidup di Wadas.

Tag :

BACA JUGA :

DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KTP 1
KTP Kepung Komplek Pemda, Mosi Tak Percaya Sekda Digelar Terbuka: "Turunkan Sekda!"
WhatsApp Image 2026-07-07 at 11.16
Sabu 5,45 Gram Diduga Siap Diedarkan, Pria 24 Tahun di Wiradesa Diciduk
WhatsApp Image 2026-07-06 at 09.40
Pemuda di Karangdadap Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

TERKINI

DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah usai seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang...
KTP 1
KTP Kepung Komplek Pemda, Mosi Tak Percaya Sekda Digelar Terbuka: "Turunkan Sekda!"
KAJEN – Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) untuk kedua kalinya menggelar aksi terbuka di kawasan Komplek Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jumat (10/7/2026). Lima mobil yang dipenuhi stiker berisi berbagai...
WhatsApp Image 2026-07-07 at 11.16
Sabu 5,45 Gram Diduga Siap Diedarkan, Pria 24 Tahun di Wiradesa Diciduk
KAJEN – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, kembali terungkap. Seorang pria berinisial HF (24) ditangkap Satres Narkoba Polres Pekalongan setelah diduga menguasai...
WhatsApp Image 2026-07-06 at 09.40
Pemuda di Karangdadap Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
KAJEN – Seorang pemuda berinisial DF (20), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Minggu (5/7/2026) pagi. Korban mengalami luka...
WhatsApp Image 2026-07-04 at 14.39
KPU Kabupaten Pekalongan Finalkan 771.488 Data Pemilih, Ketua KPU: Ini Komitmen Jaga Hak Konstitusional Warga
KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan secara resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka
FORMASI 1
FORMASI Satukan Tiga Tokoh, Dorong Arah Baru Kebijakan Kabupaten Pekalongan