Advertise

KABAR RASIKA

Aksi Bela Wadas Mahasiswa UIN Walisongo Tuntut Tarik Mundur Pasukan Kepolisian

Aksi Bela Wadas Mahasiswa UIN Walisongo Tuntut Tarik Mundur Pasukan Kepolisian

Aksi Bela Wadas Mahasiswa UIN Walisongo Tuntut Tarik Mundur Pasukan Kepolisian

SEMARANG – Terjadi aksi demonstrasi #AksiBelaWadas oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Walisongo Semarang pada Kamis (10/2/2022).

Aksi yang diikuti oleh 200 mahasiswa tersebut sempat mengalami kerusuhan karena saat massa aksi ingin membakar ban bekas namun dihalang-halangi polisi.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa UIN Walisongo Semarang meminta Kapolda menarik mundur pasukannya dari Desa Wadas untuk menghilangkan trauma warga di sana.

“Kami meminta kepolisian segera menarik mundur pasukannya agar tercipta kondusifitas di Desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo,” ujar Khoirul Fajri As-syihab, Ketua Komisariat PMII UIN Walisongo Semarang saat orasi.

Mahasiswa sendiri menyatakan akam terus melakukan aksi jika tidak ada kepastian mundurnya pasukan dari Desa Wadas.

“Kami akan terus melakukan aksi jika tidak ada kepastian pasukan akan mundur dari Desa Wadas,” tandas Fajri.

Di Desa Wadas sendiri, aktifitas warga mulai berangsur pulih. Polisi yang berjaga di sana juga membagilan sembako kepada warga untuk mastikan situasi kondusif tetap terjaga.

Dalam orasinya, Fajri mengatakan penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) harus dikaji ulang karena terindikasi tidak sesuai prosedur. Substansi IPL harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (good geverment & good governance). Dugaan represifitas aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya harus segera diusut sampai tuntas tanpa tebang pilih.

“Bahwa penerbitan IPL pembaruan tidak melakukan proses ulang terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya dan Gubernur Jawa Tengah tidak mengumumkan secara resmi IPL kepada warga Wadas,” jelas Fajri.

“Berdasarkan pada ketentuan pasal 24 UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum menyatakan IPL hanya berlaku selama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang selama 1 tahun, dipertegas pada huruf a pasal 68 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyatakan bahwa suatu keputusan akan berakhir karena habis masa berlakunya,” ungkapnya.

Gubernur Jawa Tengah sendiri menerbitkan IPL Bendungan Bener No.590/41tahun 2018 yang berlaku selama 2 tahun diperpanjang IPL dengan No.539/29 tahun 2020 yang berlaku selama satu tahun yang selesai per tanggal 7 Juni 2021 yang kemudian Gubernur Jawa Tengah menerbitkan IPL pembaharuan dengan No.590/20 tahun 2021 yang berlaku selama 2 tahun tanpa melakukan proses ulang terhadap sisa tanah.

“Adanya dugaan cacat substansi bahwa jangka waktu IPL yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah tidak menyesuaikan aturan baru, sejak awal IPL telah terjadi dugaan manipulasi oleh Gubernur dan Instansi yang memerlukan tanah, pembangunan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum, IPL tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah Purworejo,” ungkap Fajri yang juga berasal dari Putworejo.

Bahwa berdasar Perkapolri pasal 23 No.9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum secara jelas bahwa aparat dilarang melakukan tindakan represif.

Dalam aksi ini, PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang menyuarakan sikap;

1. Menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk mengkaji ulang penerbitian IPL (Izin Penetapan Lokasi) yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2. Menolak penerbitan pembaruan IPL (Izin Penetapan Lokasi) yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (good geverment & good governance).

3. Mengutuk keras dugaan represifitas aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya.

4. Mengajak seluruh kader PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang untuk ikut serta dalam mengawal isu perampasan ruang hidup di Wadas.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-05-13 at 14.50
Komisi C DPRD Tekankan Pengawasan Melekat pada Pembangunan RSUD Kraton Tahap Akhir
WhatsApp Image 2026-05-13 at 14.43
RSUD Kraton Baru Masuki Tahap Penentuan, Akhir 2026 Ditarget Jadi Pusat Layanan Kesehatan Baru
PEMBANGUNAN PENDOPO
Heboh! Rekanan Eks Pendopo Nusantara Ngaku Rp 890 Juta Belum Dibayar
PENDOPO TRADE
Polemik Sewa Eks Pendopo : FORMASI Desak APH Turun Tangan, Pengelola Pendopo Nusantara Buka Suara

TERKINI

WhatsApp Image 2026-05-13 at 14.50
Komisi C DPRD Tekankan Pengawasan Melekat pada Pembangunan RSUD Kraton Tahap Akhir
KAJEN – Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan memberi perhatian serius terhadap progres pembangunan RSUD Kraton Baru di Kampil, Wiradesa. Dalam kunjungan kerjanya, DPRD menegaskan proyek tersebut tidak...
WhatsApp Image 2026-05-13 at 14.43
RSUD Kraton Baru Masuki Tahap Penentuan, Akhir 2026 Ditarget Jadi Pusat Layanan Kesehatan Baru
KAJEN – Proyek pembangunan tahap tiga RSUD Kraton Baru di Kampil, Wiradesa, kembali mendapat sorotan. Di tengah target relokasi yang harus tuntas sebelum akhir 2026, proses lelang kini menjadi titik...
PEMBANGUNAN PENDOPO
Heboh! Rekanan Eks Pendopo Nusantara Ngaku Rp 890 Juta Belum Dibayar
KAJEN – Persoalan proyek pembangunan kawasan eks Pendopo Nusantara kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang rekanan mengaku belum menerima pelunasan pembayaran proyek senilai ratusan juta rupiah...
PENDOPO TRADE
Polemik Sewa Eks Pendopo : FORMASI Desak APH Turun Tangan, Pengelola Pendopo Nusantara Buka Suara
Polemik tunggakan sewa Pendopo Nusantara terus memanas. Ketua FORMASI Kabupaten Pekalongan mendesak tindakan tegas, sementara pihak pengelola mengaku hanya menjalankan operasional lapangan. PEKALONGAN...
WhatsApp Image 2026-05-11 at 19.58
Investasi PMDN Kabupaten Pekalongan Melonjak 601 Persen, Tertinggi di Jawa Tengah
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mencatat lonjakan signifikan dalam realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal...
Muat Lebih

POPULER

BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
FATIROH
Bupati Fadia Diisukan Berangkat Haji Melalui TPHD, Ini Penjelasannya