[adinserter name="Block 1"]

Advertise

[adinserter name="Block 10"]

KABAR RASIKA

Aksi Bela Wadas Mahasiswa UIN Walisongo Tuntut Tarik Mundur Pasukan Kepolisian

Aksi Bela Wadas Mahasiswa UIN Walisongo Tuntut Tarik Mundur Pasukan Kepolisian

Aksi Bela Wadas Mahasiswa UIN Walisongo Tuntut Tarik Mundur Pasukan Kepolisian

SEMARANG – Terjadi aksi demonstrasi #AksiBelaWadas oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Walisongo Semarang pada Kamis (10/2/2022).

Aksi yang diikuti oleh 200 mahasiswa tersebut sempat mengalami kerusuhan karena saat massa aksi ingin membakar ban bekas namun dihalang-halangi polisi.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa UIN Walisongo Semarang meminta Kapolda menarik mundur pasukannya dari Desa Wadas untuk menghilangkan trauma warga di sana.

“Kami meminta kepolisian segera menarik mundur pasukannya agar tercipta kondusifitas di Desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo,” ujar Khoirul Fajri As-syihab, Ketua Komisariat PMII UIN Walisongo Semarang saat orasi.

Mahasiswa sendiri menyatakan akam terus melakukan aksi jika tidak ada kepastian mundurnya pasukan dari Desa Wadas.

“Kami akan terus melakukan aksi jika tidak ada kepastian pasukan akan mundur dari Desa Wadas,” tandas Fajri.

Di Desa Wadas sendiri, aktifitas warga mulai berangsur pulih. Polisi yang berjaga di sana juga membagilan sembako kepada warga untuk mastikan situasi kondusif tetap terjaga.

Dalam orasinya, Fajri mengatakan penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) harus dikaji ulang karena terindikasi tidak sesuai prosedur. Substansi IPL harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (good geverment & good governance). Dugaan represifitas aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya harus segera diusut sampai tuntas tanpa tebang pilih.

“Bahwa penerbitan IPL pembaruan tidak melakukan proses ulang terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya dan Gubernur Jawa Tengah tidak mengumumkan secara resmi IPL kepada warga Wadas,” jelas Fajri.

“Berdasarkan pada ketentuan pasal 24 UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum menyatakan IPL hanya berlaku selama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang selama 1 tahun, dipertegas pada huruf a pasal 68 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyatakan bahwa suatu keputusan akan berakhir karena habis masa berlakunya,” ungkapnya.

Gubernur Jawa Tengah sendiri menerbitkan IPL Bendungan Bener No.590/41tahun 2018 yang berlaku selama 2 tahun diperpanjang IPL dengan No.539/29 tahun 2020 yang berlaku selama satu tahun yang selesai per tanggal 7 Juni 2021 yang kemudian Gubernur Jawa Tengah menerbitkan IPL pembaharuan dengan No.590/20 tahun 2021 yang berlaku selama 2 tahun tanpa melakukan proses ulang terhadap sisa tanah.

“Adanya dugaan cacat substansi bahwa jangka waktu IPL yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah tidak menyesuaikan aturan baru, sejak awal IPL telah terjadi dugaan manipulasi oleh Gubernur dan Instansi yang memerlukan tanah, pembangunan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum, IPL tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah Purworejo,” ungkap Fajri yang juga berasal dari Putworejo.

Bahwa berdasar Perkapolri pasal 23 No.9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum secara jelas bahwa aparat dilarang melakukan tindakan represif.

Dalam aksi ini, PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang menyuarakan sikap;

1. Menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk mengkaji ulang penerbitian IPL (Izin Penetapan Lokasi) yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2. Menolak penerbitan pembaruan IPL (Izin Penetapan Lokasi) yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (good geverment & good governance).

3. Mengutuk keras dugaan represifitas aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya.

4. Mengajak seluruh kader PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang untuk ikut serta dalam mengawal isu perampasan ruang hidup di Wadas.

Tag :

[adinserter name="Block 11"]

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit
WhatsApp Image 2026-10-21 at 16.09
Pernah Jadi Santri, Hj. Hindun Tegaskan: Jangan Minder, Santri Bisa Jadi Pemimpin!
KPK
Sukirman Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Pekalongan Perkuat Integritas ASN
WhatsApp Image 2026-10-20 at 09.58
CCTV Viral! 8–10 Barang Inventaris Hilang, Kepala Puskesmas Sragi 2 Ditarik ke Dinkes

TERKINI

WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit
KEDUNGWUNI – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang...
WhatsApp Image 2026-10-21 at 16.09
Pernah Jadi Santri, Hj. Hindun Tegaskan: Jangan Minder, Santri Bisa Jadi Pemimpin!
KAJEN – Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PKB, Hj. Hindun, mengajak generasi muda agar tidak minder menjadi santri. Menurutnya, pendidikan pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter,...
KPK
Sukirman Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Pekalongan Perkuat Integritas ASN
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, tidak ada toleransi...
WhatsApp Image 2026-10-20 at 09.58
CCTV Viral! 8–10 Barang Inventaris Hilang, Kepala Puskesmas Sragi 2 Ditarik ke Dinkes
SRAGI – Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menemukan sejumlah barang inventaris yang tidak berada di tempatnya saat melakukan pemeriksaan di Puskesmas Sragi 2, Senin (19/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan...
TJG_4664
TEI 2026 Catat Potensi Transaksi USD 22,94 Miliar, Lampaui Target 31,1 Persen
KABUPATEN TANGERANG — Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 mencatat potensi transaksi sebesar USD 22,94 miliar atau 31,1 persen di atas target USD 17,5 miliar. Menteri Perdagangan Budi Santoso menutup pameran...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-10-19 at 09.34
Pilkades Serentak Pekalongan 2026, 350 Polisi Disiagakan, Politik Uang Jadi Sorotan
WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit
TJG_4664
TEI 2026 Catat Potensi Transaksi USD 22,94 Miliar, Lampaui Target 31,1 Persen