Advertise

KABAR RASIKA

Ada 22 Aduan THR di Jateng, Ganjar : Tunjangan Hari Raya Tak Boleh Dicicil

Ada 22 Aduan THR di Jateng, Ganjar : Tunjangan Hari Raya Tak Boleh Dicicil

Ada 22 Aduan THR di Jateng, Ganjar : Tunjangan Hari Raya Tak Boleh Dicicil

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga Senin (18/4/2022), sebanyak 22 aduan masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil. Ia menyebut, jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha agar peraturan tersebut bisa ditegakkan.

“Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ucap Ganjar.

Ganjar juga membeberkan, dengan pemberian THR sesuai hak, akan mengangkat perekonomian.

“Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan BI konsumsi akan meningkat saat lebaran. Maka kita jemput bola, menyiapkan UKM agar menyiapkan produk agar bisa terjual,” imbuh Ganjar.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menyebut, sudah ada 22 aduan pekerja terkait THR. Mereka melaporkan adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.

Menyikapi hal itu, pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

Menurutnya, Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak tanggal 13 April sampai nanti 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.

“Sampai hari ini sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas. Sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi,” ungkap Sakina, Senin sore.

Ia menyebut, jika perusahaan membandel akan ada sanksi hukum yang berlaku. Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang pengupahan. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.

Sakina menjelaskan, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.

Lalu, perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM.

“Baru setelah tanggal 25 (masih) tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respon akan ada tindakan sesuai regulasi,” paparnya.

Data Disnakertrans Jateng, pada 2021 ada 140 perusahaan yang diberi sanksi. Dari jumlah tersebut 93 perusahan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 di antaranya langsung membayar hak THR pekerja secara penuh.

Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

Terakhir, Sakina berharap agar pemberian THR oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh,” pungkas Sakina.

Tag :

BACA JUGA :

c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya
B
Penguatan Oleh Kepala Kantor Wilayah, Imigrasi Jawa Tengah Siap Jalin Kekompakan
bpjss22121
BPJS Kesehatan Peduli, Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama 100 Anak Yatim di Pekalongan
bpjsssssssssssssssssssssssssss
BPJS Kesehatan dan Dinkes Kota PekalonganSiapkanLayanan Optimal untukPemudikLebaran 2025

TERKINI

c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo melantik 5 (lima) orang Pejabat dalam Jabatan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Para Pejabat yang dilantik itu tertuang dalam...
B
Penguatan Oleh Kepala Kantor Wilayah, Imigrasi Jawa Tengah Siap Jalin Kekompakan
Semarang – Sebanyak 45 Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah yang baru dilantik serentak (19/03/2025) mengikuti kegiatan penguatan oleh Kepala Kantor...
bpjss22121
BPJS Kesehatan Peduli, Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama 100 Anak Yatim di Pekalongan
Dalam semangat berbagi dan kepedulian sosial di bulan Ramadan, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan berkolaborasi dengan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Al-Ihsan Jawa Tengah (Lazis Jateng). Kolaborasi...
BAGYO
Fakta Dibalik Pengeroyokan Berujung Dugaan Pemerasan
KAJEN – Berita yang beredar mengenai dugaan pemerasan terhadap tiga remaja yang berawal dari perkelahian di lapangan Capgawen Kedungwuni dipastikan tidak benar dan tidak didasarkan pada kronologi kejadian...
Gambar WhatsApp 2025-03-20 pukul 18.15
Tukang Bangunan Meninggal Akibat Tersengat Listrik
WIRADESA – Seorang pekerja bangunan di Kecamatan Wiradesa meninggal dunia saat bekerja. Pasalnya, Suyitno (46) warga Keurahan Mayangan Kecamatan Wiradesa meninggal dunia tersengat listrik ketika sedang...
Muat Lebih

POPULER

SOLAR2
"Ngangsu" Pertalite Pakai Motor, Dua Pelaku Diamankan Polisi
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
BERBAGI
Berbagi Takjil : Sinergi Rasika FM, PWI dan Roti-Qu
DICO2
Mencoba Megono Di Alun-Alun Kajen, Dico : Rasanya Kayak Ada Mistisnya
B
Penguatan Oleh Kepala Kantor Wilayah, Imigrasi Jawa Tengah Siap Jalin Kekompakan