Advertise

KABAR RASIKA

Empat Tahanan Rutan Pekalongan Gagal Dapat Remisi Natal

Empat Tahanan Rutan Pekalongan Gagal Dapat Remisi Natal

Empat Tahanan Rutan Pekalongan Gagal Dapat Remisi Natal

Pekalongan – Sebanyak Empat Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani, Rutan Lodji Pekalongan tidak mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2022 karena belum memenuhi persyaratan. Hal tersebut disampaikan Kepala Rumah Tahanan Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, Selasa (20/12/2022).

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 (ayat) 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Demikian disampaikan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan.

“Saat ini ada sebanyak 218 warga binaan penghuni Rutan Pekalongan, dari jumlah tersebut sebanyak 4 orang merupakan umat Nasrani, lainya yang beragama Islam 212, Budha 2 orang, Konghucu nihil dan Hindu juga nihil, dari empat orang umat beragama protestan dan Katolik ini semuanya belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2022,” terang Anggit.

Ditambahkan Anggit, Syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan remisi diantaranya, Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999 sebagai berikut: Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi, dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, sedangkan Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya ada syarat tambahan sesuai aturan yang ditetapkan.

“Alasan kenapa keempat tahanan kita tahun ini tidak kita ajukan remisi hari raya Natal, diantaranya belum mendapat putusan, dan ada yang persyaratan belum terpenuhi karena masa hukuman belum mencapai 6 bulan,” jelas Kepala Rutan Pekalongan.

Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan, Asih Widodo melalui Bagian Humas setempat, Anang saat dikonfirmasi via telepon menyampaikan tahun ini ada Satu narapidana yang diajukan remisi Natal tahun 2022 dari sebanyak 13 narapidana umat Nasrani di Lapas Kelas IIA Pekalongan.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026
DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KTP 1
KTP Kepung Komplek Pemda, Mosi Tak Percaya Sekda Digelar Terbuka: "Turunkan Sekda!"
WhatsApp Image 2026-07-07 at 11.16
Sabu 5,45 Gram Diduga Siap Diedarkan, Pria 24 Tahun di Wiradesa Diciduk

TERKINI

NARKOBOY
Polres Pekalongan Bergerak, Olah TKP Kasus Dugaan Penyiksaan yang Viral, Tiga Saksi Sudah Diperiksa
KAJEN – Penanganan kasus dugaan penyiksaan yang dialami M. Ikhdar akhirnya memasuki tahap penyelidikan. Setelah viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, Satreskrim Polres Pekalongan bergerak...
KESESI 1
SMAN 1 Kesesi Perkuat Budaya Integritas, Terapkan Absensi Online dan Targetkan Disiplin Siswa
KESESI – SMAN 1 Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mulai memperkuat budaya integritas di lingkungan sekolah dengan meluncurkan sejumlah langkah konkret, salah satunya penerapan sistem absensi siswa secara daring...
KORBAN
Pemuda Tirto Ngaku Disiksa Secara Brutal, Nama Dua Oknum Polisi Ikut Disebut
PEKALONGAN – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menghebohkan publik setelah memuat pengakuan seorang pemuda asal Desa Sepacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang mengaku menjadi korban dugaan...
WhatsApp Image 2026-07-18 at 13.37
Diduga Bajak Ponsel Istri Korban untuk Minta Transfer Rp50 Juta, Pemuda Asal Banyumas Ditangkap
KAJEN – Seorang pemuda berinisial AZ (23), warga Kabupaten Banyumas, diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Pekalongan dengan modus menguasai telepon seluler...
TMMD1
Jalan Desa Wonorejo Jadi Sasaran Utama TMMD Tahap III, Pembangunan 800 Meter Resmi Dimulai
PEKALONGAN – Upaya membuka akses dan memperkuat konektivitas di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, mulai dijalankan melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun 2026....
Muat Lebih

POPULER

KESESI 1
SMAN 1 Kesesi Perkuat Budaya Integritas, Terapkan Absensi Online dan Targetkan Disiplin Siswa
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah
WhatsApp Image 2026-06-10 at 12.11
34 Kades Segera Turun Tahta, Pilkades Serentak Pekalongan Mulai Dipanaskan