[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

KAJEN – Berdasarkan hasil pembahasan bersama terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023 antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan pihak Pemerintah Daerah telah disepakati sebanyak 16 (enam belas) Raperda, yang terdiri dari 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, dan 12 (dua belas) Raperda usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan H. Riswadi, SH membacakan sambutan Bupati Pekalongan dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan Kecamatan Kajen, Senin (31/10).

Lebih lanjut dipaparkan wabup bahwa 4 (empat) Rapeda merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Pekalongan meliputi Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Irigasi, dan Raperda tentang Desa Wisata.

Sedangkan, 12 (dua belas) lainnya merupakan Raperda usulan dari Pemerintah Daerah meliputi, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Raperda tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penetapan Status Desa, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Irigasi dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan.

“Raperda usulan dari Pemerintah Daerah tidak terlepas dari kebutuhan regulasi baik secara sosiologis maupun dinamisasi peraturan perundang-undangan yang terus berkembang. Sehingga Pemerintah Daerah selalu dapat mengikuti perkembangan tersebut supaya terdestruksi terhadap perkembangan regulasi yang berlaku,” kata wabup.

Selain itu, disampaikan juga bahwa, disamping rencana pembentukan Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.

“Kepada perangkat daerah yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah, agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan daerah yang dihasilakan dapat berkualitas, tepat waktu dalam penysunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik,” tandas wabup.

Sumber : Prokompim

Tag :

BACA JUGA :

Picture1
DPR RI dan BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen Perluas UHC di Kabupaten Batang
WhatsApp Image 2025-05-06 at 19.40
Dugaan Pungli Mandi Bayi di RSUD Kraton Pekalongan : Versi Pasien dan Pihak Rumah Sakit Bertolak Belakang
IMG-20250503-WA0007
Dugaan Pungli Mandi Bayi di RSUD Kraton Pekalongan, Pasien Bingung dan Kaget
IMG-20250502-WA0029
Lagi, Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Pekalongan Dinilai "Mletre"

TERKINI

Picture1
DPR RI dan BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen Perluas UHC di Kabupaten Batang
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menegaskan komitmen dalam memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kabupaten Batang. Melalui...
WhatsApp Image 2025-05-06 at 19.40
Dugaan Pungli Mandi Bayi di RSUD Kraton Pekalongan : Versi Pasien dan Pihak Rumah Sakit Bertolak Belakang
Pekalongan – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp. 20.000 untuk layanan mandi bayi di RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, terus bergulir. Meski pihak RSUD telah merilis pernyataan resmi yang...
IMG-20250503-WA0007
Dugaan Pungli Mandi Bayi di RSUD Kraton Pekalongan, Pasien Bingung dan Kaget
Pekalongan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terjadi di RSUD Kraton Pekalongan, diduga dilakukan oleh oknum perawat terhadap pasien yang baru saja melahirkan. Seorang pasien, sebut saja Fifi (25...
IMG-20250502-WA0029
Lagi, Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Pekalongan Dinilai "Mletre"
Wiradesa – Setelah sebelumnya viral di media sosial terkait keluhan pelayanan di Puskesmas II Kesesi, kini muncul kembali aduan warga di media sosial terhadap pelayanan di Puskesmas Wiradesa. Kedua kasus...
IMG-20250501-WA0021
Polres Pekalongan "Digeruduk" Massa
KAJEN – Sebanyak 324 personel Polres Pekalongan mengikuti latihan simulasi  pengamanan unjuk rasa yang humanis, Rabu (30/04/2025). Latihan yang dilaksanakan di halaman Polsek Kajen tersebut dalam...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

WhatsApp Image 2025-04-29 at 16.17
Sebuah Kontrakan Jual Miras, Polisi Sita Belasan Botol Arak
Gambar2
BPJS Kesehatan Pekalongan Terus Genjot Capaian UHC, Gandeng Partner dan Kader JKN
IMG-20250501-WA0021
Polres Pekalongan "Digeruduk" Massa
WhatsApp Image 2022-04-30 at 10.53
Pasukan Elite Brigade Bapera Kabupaten Pekalongan Dikukuhkan *) Diminta Jadi Ormas Teladan
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah