SEMARANG – Polda Jateng bersama Polres jajaran selama awal tahun 2022 hingga bulan Juli 2022 berhasil mengungkap hampir 224 kasus perjudian dengan mengamankan 381 tersangka. Sedangkan untuk data terbaru, dalam rangka pemberantasan judi di wilayah Jateng saat ini ada 112 kasus perjudian dengan tersangka yang diamankan sebanyak 256 orang.
Dalam melakukan penyidikan dan pemeriksaan, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan pihaknya telah mengalanisa motif para tersangka dalam melakukan judi. Dirinya mengklaim bahwa pandemi Covid-19 membuat masyarakat susah mencari pekerjaan sehingga para tersangka mencari keberuntungan dengan melakukan judi.
“Jadi kita kepolisian khusunya Polda Jawa Tengah membuat analisa motif. Rekan-rekan tahu bahwa pandemi Covid-19 melanda di wilayah kita dan mempunyai implikasi terkait dengan kesehatan dan berpengaruh terhadap ekonomi kita. Sehingga masyarakat kita banyak yang sulit mencari pekerjaan kemudian untuk memenuhi kebutuhan akhirnya mencarilah jalan pintas dengan cara berjudi, untung-untungan dan pingin kaya mendadak. Ini motif analisa kita,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (22/8/202).
Kemudian motif selanjutnya yakni pendapatan sebagai bandar atau pengelola yang besar membuat masyarakat tertarik untuk terjun ke dunia perjudian. Lalu masyarakat mencari keuntungan dengan melakukan adu ketangkasan antar masyarakat melalui judi sebagai wadahnya.
“Kemudian disamping itu bandar menjanjikan untung besar sehingga masyarakat tertarik oleh karena itu penegakan hukum khususnya Polda Jateng tidak cukup,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Luthfi, guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
“Kami melibatkan internal oleh seluruh Satuan Kerja dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” paparnya.
Luthfi menjelaskan, cara represif merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” imbuhnya.