KAJEN – KAB. PEKALONGAN — Ratusan siswa kelas XI SMA Negeri 1 Sragi mulai dikenalkan dengan dunia kepemiluan. Bukan sekadar soal mencoblos di TPS, mereka diajak memahami bahwa hak suara membawa tanggung jawab untuk menentukan arah masa depan bangsa.
Pesan itu disampaikan dalam kegiatan KPU Mengajar yang digelar di SMA Negeri 1 Sragi, Jumat Kliwon, 21 Agustus 2026, pukul 08.00–10.00 WIB.
Kegiatan dibuka Kepala SMA Negeri 1 Sragi, Novi Paryanti, S.Pd., M.Pd. Ia menegaskan, sekolah memiliki tanggung jawab membentuk peserta didik menjadi warga negara yang berkarakter sekaligus memiliki kesadaran demokrasi sejak dini.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan, Fatkhuddin, S.Pd.I., M.Pd., memilih pendekatan dialogis agar materi kepemiluan tidak berhenti sebagai teori.
Pertanyaan sederhana langsung dilemparkan kepada para siswa.
“Siapa di sini yang pada tahun 2029 usianya sudah 17 tahun?”
Tangan para siswa pun terangkat. Momen tersebut menjadi penanda bahwa sebagian dari mereka tidak lama lagi akan memasuki fase baru sebagai pemilih.
Fatkhuddin kemudian mengenalkan tiga lembaga yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.
KPU bertugas menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Bawaslu mengawasi agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pemilu yang jujur serta adil. Sedangkan DKPP berperan menjaga kehormatan dan kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut Fatkhuddin, KPU juga tidak bekerja sendirian. Di lapangan terdapat jajaran badan adhoc, mulai dari PPK di tingkat kecamatan, PPS di desa atau kelurahan, hingga KPPS yang berhadapan langsung dengan pemilih di TPS.
“Ketika nanti kalian datang ke TPS, orang pertama yang kalian temui adalah KPPS. Mereka adalah bagian dari keluarga besar penyelenggara pemilu yang bekerja agar setiap suara masyarakat dihitung dengan benar,” jelasnya.
Jangan Cuma Tahu Cara Mencoblos
Materi KPU Mengajar kemudian masuk pada persoalan yang lebih dekat dengan calon pemilih, termasuk syarat menggunakan hak suara dan pentingnya identitas kependudukan.
Para siswa mendapat pemahaman mengenai ketentuan pemilih, termasuk batas usia 17 tahun atau sudah/pernah menikah serta pentingnya kepemilikan KTP elektronik dalam administrasi kependudukan dan pendataan pemilih.
Namun, pesan yang ditekankan tidak berhenti pada persoalan administratif.
Hak memilih, kata Fatkhuddin, harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.
Diskusi kemudian melebar ke persoalan hoaks, politik uang, rekam jejak calon, integritas, dan gagasan calon pemimpin.
Para siswa diberi ruang untuk bertanya mengenai proses pemilu sekaligus bagaimana menjadi pemilih yang tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Dibidik untuk Pemilu 2029
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Pekalongan memberikan pendidikan pemilih sejak usia sekolah.
Para siswa kelas XI SMAN 1 Sragi diproyeksikan menjadi bagian dari generasi pemilih pada Pemilu 2029. Karena itu, mereka tidak hanya perlu mengetahui kapan dan bagaimana menggunakan hak pilih, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menilai calon secara kritis.
Targetnya jelas: ketika tiba di TPS, mereka tidak memilih karena ikut-ikutan, tekanan, atau sekadar karena informasi yang beredar di media sosial.
Mereka diharapkan mampu melihat rekam jejak, integritas dan gagasan calon sebelum menentukan pilihan.
Sebab, demokrasi tidak berhenti di bilik suara. Kesadaran demokrasi justru dibangun jauh sebelum seseorang mencoblos—dimulai dari kemauan belajar, keberanian bertanya, menghargai perbedaan, dan memahami bahwa satu suara memiliki konsekuensi bagi masa depan. (GUS)