KAJEN – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan terus menggenjot penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Hingga akhir April, realisasi penerimaan baru mencapai Rp2.429.243.364 atau sekitar 8 persen dari target Rp28 miliar.
Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, menjelaskan capaian tersebut belum optimal karena aktivitas pemungutan di tingkat desa baru mulai berjalan pada April.
“Desa-desa baru aktif melakukan pemungutan pada bulan April, sehingga realisasi sampai akhir bulan tersebut belum maksimal,” ujarnya.
Untuk mempercepat capaian target, BPKD bersama pemerintah daerah menerapkan sejumlah strategi. Salah satunya dengan memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 2013 hingga 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.

Selain itu, BPKD juga mengidentifikasi sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya masih adanya objek tanah yang belum diketahui subjek atau pemiliknya, serta wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPKD melakukan berbagai langkah, mulai dari peningkatan sosialisasi dan literasi perpajakan, pendataan ulang objek pajak, hingga memperluas akses pembayaran.
Saat ini, masyarakat dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai kanal, seperti ATM, kantor pos, toko modern, perbankan, hingga platform digital.
“Kami membuka berbagai kanal pembayaran agar masyarakat lebih mudah, mulai dari ATM, kantor pos, toko modern seperti Alfamart dan Indomaret, Bank Jateng, hingga platform digital seperti Tokopedia dan GoPay,” jelasnya.
Meski realisasi awal tahun masih rendah, BPKD mencatat tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Pekalongan tergolong tinggi. Pada 2025 lalu, capaian PBB-P2 bahkan mencapai 99 persen dari target.
Dengan berbagai strategi yang dijalankan, BPKD optimistis realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2026 akan terus meningkat seiring optimalisasi pemungutan dan kemudahan layanan yang diberikan kepada masyarakat. (Gus)