KAJEN — Menjelang penghujung tahun, Sat Samapta Polres Pekalongan kembali memperketat penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Operasi digelar pada Rabu (19/11/2025) siang dengan menyasar dua warung yang diduga menjual miras tanpa izin. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., bersama Kanit Turjawali Sat Samapta Aiptu Karjoyo dan dua anggota lainnya.
Tim menyasar Warung Swike di Kecamatan Karangdadap dan Warung Bengkel Haus di Kecamatan Kedungwuni. Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 botol miras berbagai jenis dan merek.

Adapun barang bukti yang disita meliputi:
2 botol besar Kawa-Kawa
6 botol besar Bir Anker
4 botol besar Singaraja
6 botol kecil AO
5 botol kecil Anggur Merah
Kasat Samapta AKP Suhadi menegaskan bahwa operasi serupa akan terus ditingkatkan, mengingat miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.
“Operasi ini merupakan langkah kepolisian untuk menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Pekalongan. Total 23 botol miras kami amankan, dan para pemilik warung telah membuat surat pernyataan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual serta menjaga ketenangan warga dari potensi gangguan akibat peredaran miras ilegal.
Sumber: Humas Polres Pekalongan