Advertise

KABAR RASIKA

Polda Jateng Akan Tindak Tegas Pengguna Petasan Dan Perang Sarung

Polda Jateng Akan Tindak Tegas Pengguna Petasan Dan Perang Sarung

Polda Jateng Akan Tindak Tegas Pengguna Petasan Dan Perang Sarung

SEMARANG – Polda Jateng memastikan akan menindak tegas bagi pelaku yang tergabung dalam perang sarung dan petasan. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar kegiatan masyarakat berjalan lancar dan melakukan cipta kondisi serta toleransi antar umat beragama di masyarakat.

Oleh karena itu, Polda Jateng menghimbau masyarakat untuk mengisi bulan ramadan dengan hal-hal positif dan meninggalkan kebiasaan buruk yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami himbau juga agar sejumlah warga yang mengisi Ramadhan dengan budaya bakar petasan dan perang sarung untuk sedapat mungkin meninggalkan kebiasaan tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (18/4/2022).

Iqbal mengatakan, jajaran Polda Jateng sendiri juga sudah melakukan upaya atau langkah pencegahan dan penindakan terkait pelaku petasan dan perang sarung yang dinilai meresahkan masyarakat tersbut. Terakhir, kasus yang ditangani jajaran Polda Jateng, adalah penangkapan tiga tersangka penjual bahan pembuat petasan atau mercon oleh Polres Kudus pada Sabtu (9/4/2022).

“Jajaran kepolisian sudah menangani banyak kasus terkait mercon. Beberapa orang ditangkap dan diproses hukum karena kasus jual beli bahan peledak yang akan dijual secara online maupun langsung,” paparnya.

“Pada kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp. 160.000,- per kg. Sekarang mereka sudah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Menurut Iqbal, petasan atau mercon adalah bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil hingga ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, pihaknya tak segan-segan untuk membawa ke jalur hukum bagi pelaku pengguna mercon yang merugikan orang lain.

“Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.

Sedangkan terkait perang sarung, menurutnya kebiasaan tersebut masih dilakukan oleh kalangan masyarakat khususnya remaja dan anak-anak untuk mengisi waktu pada malam hari. Jika terus dibiarkan, perang sarung berpotensi akan menjadi penyebab gesekan antar masyarakat sekitar atau antar geng.

“Perang sarung bisa melukai bagian tubuh atau bagian kepala. Selain itu budaya perang sarung bila dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi gesekan antar kelompok dan berpotensi pada jatuhnya korban jiwa,” bebernya.

Dia mencontohkan aksi penganiayaan terhadap pelajar warga Tegal, bernama Catur Setiawan. Remaja kelahiran tahun 2003 itu meninggal dunia setelah dianiaya dua orang di depan SMPN 3 Slawi, pada Minggu (10/4/2022) dini hari.

“Bermula dari janjian sejumlah remaja untuk perang sarung. Korban yang mencari sarungnya yang tertinggal di depan SMPN 3 Slawi, bertemu dengan sejumlah orang. Kemudian timbul cekcok dan aksi perkelahian yang berakibat korban meninggal dunia,” terangnya.

Terkait fenomena perang sarung, Iqbal menegaskan bahwa Polres jajaran Polda Jateng sudah melakukan penindakan terkait hal ini. Kebanyakan pelakunya adalah kalangan remaja atau pelajar.
Dirinya menghimbau seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif agar budaya membakar petasan dan perang sarung di bulan Ramadhan bisa dihilangkan atau diminimalisir.

“Bila tidak terjadi tindak pidana, dilakukan langkah pembinaan yang melibatkan unsur sekolah dan orang tua. Namun bila ada unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

“Bila ada yang mengetahui pelanggaran terkait petasan atau mercon serta aksi perang sarung silahkan melaporkan ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.

Tag :

BACA JUGA :

kopdes1-1-300x200
Seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pekalongan Kini Miliki Koperasi Merah Putih, Siap Jadi Motor Ekonomi Rakyat
MANCING 2
Meriah! Ribuan Angler Ramaikan Mancing Gembira PAY Muhammadiyah Kajen
ANSOR
GP Ansor Kecam Bentrokan di Pemalang, Ajak Ormas Jaga Ukhuwah dan Dialog Damai
WhatsApp Image 2025-07-26 at 12.24
Bersih dari Narkoba! Polres Pekalongan Sidak Urine Anggota Polsek Lebakbarang

TERKINI

kopdes1-1-300x200
Seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pekalongan Kini Miliki Koperasi Merah Putih, Siap Jadi Motor Ekonomi Rakyat
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mencetak tonggak penting dalam pembangunan ekonomi berbasis komunitas dengan berhasil mendirikan 100% Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP). Total 285 koperasi...
MANCING 2
Meriah! Ribuan Angler Ramaikan Mancing Gembira PAY Muhammadiyah Kajen
KAJEN – Ribuan peserta tumpah ruah di saluran irigasi Jalan Lapangan Nasional Kajen, Minggu (27/7/2025), dalam gelaran Mancing Gembira yang diselenggarakan oleh Panti Asuhan Yatim (PAY) Muhammadiyah Kajen....
ANSOR
GP Ansor Kecam Bentrokan di Pemalang, Ajak Ormas Jaga Ukhuwah dan Dialog Damai
JAKARTA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas bentrokan yang terjadi saat peringatan bulan Muharam di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,...
WhatsApp Image 2025-07-26 at 12.24
Bersih dari Narkoba! Polres Pekalongan Sidak Urine Anggota Polsek Lebakbarang
KAJEN – Dalam upaya memperkuat disiplin internal dan mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) bersama Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes)...
WhatsApp Image 2025-07-26 at 06.01
DPRD Pekalongan Gaspol Bebaskan Lahan untuk Bendung Gerak Jeruksari
Tirto – Upaya penyelamatan kawasan pesisir dari bencana banjir rob kian dipercepat. Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan kini mengawal ketat proses percepatan pembebasan lahan...
Muat Lebih

POPULER

MANCING 2
Meriah! Ribuan Angler Ramaikan Mancing Gembira PAY Muhammadiyah Kajen
WhatsApp Image 2025-07-23 at 17.01
Kota Santri Galau 5 Hari Sekolah, Pemkab Pilih Jalan Tengah?
kopdes1-1-300x200
Seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pekalongan Kini Miliki Koperasi Merah Putih, Siap Jadi Motor Ekonomi Rakyat