KAJEN – Rumor mengenai dugaan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait selisih dana hibah senilai Rp3 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan akhirnya dijawab langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar.
Dalam keterangannya di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (15/10/2025), Yulian dengan tegas menampik kabar tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada temuan spesifik soal hibah seperti yang beredar. Menurutnya, pertemuan antara Pemkab Pekalongan dan KPK beberapa waktu lalu murni bersifat evaluatif dan merupakan bagian dari pembenahan tata kelola keuangan daerah.
“Itu kaitannya dengan evaluasi APBD, khususnya tahun 2024 dan 2025 yang sedang berjalan. Pertemuan itu sangat positif karena intinya adalah perbaikan. Kita diminta memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga penganggaran,” jelas Yulian.
Ia menjelaskan, KPK melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) menyoroti delapan area rawan korupsi yang menjadi fokus pembenahan bersama pemerintah daerah dan DPRD.
“Setahu saya tidak ada yang spesifik soal hibah sekian miliar itu. Kami memang sudah disurati oleh KPK untuk menindaklanjuti hasil pertemuan pada Agustus lalu. Tapi itu konteksnya adalah penyelarasan kegiatan, perencanaan, dan penganggaran, bukan temuan selisih hibah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yulian menuturkan bahwa catatan dari KPK juga mencakup pengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos), terutama terkait penerima hibah yang memperoleh bantuan pada periode yang sama. Pemkab, kata dia, sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan kajian ulang agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi anggaran.
“Hibah pun akan kami tata sejak awal tahun anggaran. Proposal harus dikaji sejak di depan. Semua kami lakukan bertahap, step by step. Intinya kita berbenah, memperkuat integritas, dan memastikan perencanaan yang terukur,” ujarnya.
Yulian menegaskan bahwa saat ini seluruh proses hibah sudah melalui sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) sehingga mekanisme pengawasan dapat berjalan lebih transparan.
“Semua sudah terekam di SIPD. Dari situ kita bisa mengecek dan memastikan semuanya sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan pernyataan tersebut, Sekda berharap publik tidak mudah terpengaruh isu liar yang belum terbukti kebenarannya. Pemerintah Kabupaten Pekalongan, katanya, tetap berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara terbuka dan berintegritas. (GUS)