KAJEN – Seorang pria berinisial AF alias Sidol (31), warga Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa tembakau sintetis siap pakai. Ia diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pekalongan pada Minggu malam (20/07/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, tepatnya di depan sebuah toko kelontong wilayah Pekajangan Gang 11.
Ipda Warsito, S.H., selaku Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis,” terang Warsito, Senin (21/07/2025).
Petugas menyita dua barang bukti utama, yakni satu paket tembakau sintetis dalam plastik bening seberat 0,55 gram bruto, dan satu linting tembakau sintetis siap pakai seberat 0,20 gram bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan satu wadah kertas papir merk “ROYO” serta sebuah ponsel merek Vivo 1811 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai 0,75 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku mendapatkan tembakau terlarang tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial, lalu membaginya bersama seorang rekannya.
Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Pekalongan