SEMARANG – Polda Jateng memastikan tidak ada tindakan represif dari anggota kepolisian yang tergabung dalam pendampingan dan pengamanan pengukuran tanah di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kegiatan dalam rangka pembangunan proyek Bendungan Bener itu, anggota kepolisian sudah diperintah untuk melakukan pendampingan dengan bersifat humanis.
Adapun total sejumlah 250 petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh.
Iqbal menyebut bahwa petugas melakukan pendampingan pengukuran oleh BPN setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin(7/2/2022).
Menurutnya ratusan warga juga tampak menerima kehadiran petugas dan bersedia untuk menerima kompensasi pembebasan lahan.
“Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No.109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu,” ujarnya, Selasa (8/2/2022).
Adapun dasar surat pendampingan personil juga tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabuparen Purworejo, Provinsi Jateng.
“Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng,” ucapnya.
Iqbal menjelaskan, Kapolda Jateng atas dasar surat permohonan itu berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh Tim BPN. Adapun luas tanah yang akan dibebaskan saat ini mencapai 124 Ha.
“Sekitar 250 personil gabungan sudah disiapkan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Kegiatan pengukuran berlangsung lancar,” tuturnya.
“Penekanan Kapolda agar pelaksanaan pendampingan harus mengedepankan aspek humanis. Dan itu kita atensi dalam pelaksanaannya,” lanjut Iqbal.
Disisi lain, terkait adanya warga yang kontra terhadap pembangunan bendungan Wadas, Iqbal menegaskan bahwa Polri siap menampung aspirasi warga yang mendukung maupun yang menolak.
Apalagi permasalahan sejumlah warga yang menolak proyek pembangunan Wadas sudah dimediasi oleh Forkompinda Jateng sejak 2018. Warga yang kontra juga pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang namun ditolak.
“Meski berdasarkan data, mayoritas Warga setempat sangat menerima terhadap proyek pembangunan Bendungan Bener. Namun semua asprirasi warga yang pro maupun kontra kita tampung dan salurkan,” jelasnya.
“Pasti segera disalurkan dan ditindaklanjuti untuk menemukan solusinya,” imbuhnya.