Advertise

KABAR RASIKA

Awas! Terlibat Kampanye, Anggota Dewan Wajib Kantongi Izin

Awas! Terlibat Kampanye, Anggota Dewan Wajib Kantongi Izin

Awas! Terlibat Kampanye, Anggota Dewan Wajib Kantongi Izin

KAMPANYE – Tahapan Kampanye dalam Pilkada Serentak 2024 telah dimulai sejak 25 September – 23 November 2024 (dok. Ilustrasi Rasika Pekalongan)

KAJEN – Tahapan kampanye dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Berlangsung dari 25 September hingga 23 November. Kendati anggota DPRD diizinkan terlibat aktif dalam kampanye, namun wakil rakyat ini tetap diwajibkan mengajukan surat izin.

Keterlibatan anggota dewan untuk ikut aktif kampanye dalam pilkada memang sangat dimungkinkan. Hal itu, sejalan dengan arah dukungan partai politik (parpol) yang melekat pada diri setiap anggota dewan. Namun hal itu telah di atur dalam beberapa aturan yang mengatur tentang kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu

Hal ini disampaikan oleh Fatkhuddin selaku komisioner KPU Kabupaten Pekalongan divisi Hukum dan Pengawasan. Dirinya menambahkan bahwa pejabat DPRD merupakan pejabat daerah sehingga apabila tidak ada izin kampanye maka DPRD yang bersangkutan dapat diberikan penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam pasal 95 dan 148 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kami sampaikan juga untuk pasal 53 dari Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, jelas Fatkhuddin.

Artinya antara Bawaslu dan PKPU telah diatur dengan jelas terkait izin kampanye. Dengan syarat tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Surat izin harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian surat izin tersebut diteruskan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten untuk kampanye Bupati dan Wakil Bupati.

“Terkait hal ini kami telah memanggil Liaison Officer (LO), kami ada beberapa info terkait kampanye pertemuan terbatas yang diduga di ikuti oleh mereka (anggota dewan). Namun LO mengatakan hal itu merupakan hanya rapat koordinasi dan konsolidasi. Nanti kami akan tanyakan kepada DPRD terkait hal ini. Karena di media social kan rame, jadi perlu kami sampaikan (pertanyakan) secara aturan dan normatifnya seperti apa”, imbuhnya.

Pihaknya berharap semua pejabat dan penyelenggara dapat mengetahui dan memahami secara tuntas dan jelas terhadap tugas, fungsi dan kewajiban dari masing-masing pihak. Dan menjadikan kampanye Pilkada yang damai, menonjolkan visi misi dari pasangan calon, tidak ada anarki dan keributan yang ditampilkan dengan tujuan akhir membangun Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M. Tohir mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada mengenai aturan syarat pejabat atau kepala daerah ikut kampanye Pilkada 2024.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga telah melakukan tindakan pencegahan terlebih dahulu dalam bentuk himbauan melalui koordinasi secara lisan dan tertulis kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan.

“Ketika mau melaksanakan kampanye harus ada izinnya. Disamping Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye itu harus ada, kemudian yang ngisi (pemateri) disitu itu siapa. Lha itu kita kejar ada izinnya atau tidak. Teman-teman (pengawas) dilapangan juga sudah kami instruksikan seperti itu”, jelas Tohir.

Pihaknya berharap siapapun pejabat negara termasuk anggota DPRD yang akan aktif mengikuti kampanye harus memahami regulasi yang berlaku. Hal ini untuk menjaga rasa keadilan dan taat aturan. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-08-31 at 20.00
Cegah Kericuhan, 65 Remaja Diamankan Polisi Saat Patroli Antisipasi Demo di Kajen
WhatsApp Image 2025-08-30 at 20.15
Antisipasi Unjuk Rasa, Polres Pekalongan Gelar Apel Kontinjensi Bernuansa Humanis
IMG-20250830-WA0017
Polres Pekalongan dan Ojol Gelar Salat Gaib, Doakan Kamtibmas Tetap Kondusif
bb
Kusnawati: “Berkat JKN, Suami Saya Bisa Dirawat dengan Nyaman di RS Comal Baru”

TERKINI

WhatsApp Image 2025-08-31 at 20.00
Cegah Kericuhan, 65 Remaja Diamankan Polisi Saat Patroli Antisipasi Demo di Kajen
KAJEN – Polres Pekalongan bersama TNI serta elemen masyarakat menggelar patroli skala besar pada Minggu (31/8/2025) di berbagai titik wilayah Kabupaten Pekalongan. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi...
WhatsApp Image 2025-08-31 at 10.29
Polres Pekalongan Gelar Apel Siaga: Tindak Tegas Anarko, Jaga Kondusifitas Daerah
KAJEN – Polres Pekalongan menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah dengan menggelar apel siaga antisipasi aksi unjuk rasa, Minggu (31/08/2025). Apel yang berlangsung di Jl. Rinjani...
WhatsApp Image 2025-08-30 at 20.15
Antisipasi Unjuk Rasa, Polres Pekalongan Gelar Apel Kontinjensi Bernuansa Humanis
KAJEN – Polres Pekalongan menggelar apel kontinjensi pengamanan unjuk rasa sebagai langkah antisipasi dinamika kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan, Sabtu (30/8/2025) sore. Kegiatan yang dipusatkan...
IMG-20250830-WA0017
Polres Pekalongan dan Ojol Gelar Salat Gaib, Doakan Kamtibmas Tetap Kondusif
KAJEN – Polres Pekalongan bersama komunitas pengemudi ojek online (ojol) menggelar salat gaib di Masjid Baitul Makmur, Mapolres Pekalongan, Sabtu (30/8/2025). Kegiatan ini menjadi wujud kebersamaan sekaligus...
bb
Kusnawati: “Berkat JKN, Suami Saya Bisa Dirawat dengan Nyaman di RS Comal Baru”
PEMALANG – Kusnawati (37), seorang ibu rumah tangga asal Desa Karangtalok, Kabupaten Pemalang, mengaku sangat bersyukur atas pelayanan kesehatan yang diterima suaminya, Winarso (39), yang kini sedang menjalani...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-08-25 at 12.43
39 Kereta Kuda Warnai HUT ke-403 Kab. Pekalongan, Bupati Fadia Tampil Anggun dengan Kebaya Hijau Kraton
Event Pekan Raya Kajen dari tahun ke tahun selalu mendapat antusias dari masyarakat. Dari 166 stan yang dipersiapkan, semuanya telah terisi tenant dari lokal Pekalongan serta luar daerah seperti, Pemalang, Tegal, Batang, Kebumen, Wonosobo, Demak, Boyolali, Yogyakarta , Gunung kidul, Ngawi, Jakarta Semarang, Magelang, Sukoharjo, Banjarnegara,Kalimantan.
Pekan Raya Kajen Kembali Hadir Semarakkan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan
IMG-20250502-WA0029
Lagi, Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Pekalongan Dinilai "Mletre"