Advertise

KABAR RASIKA

Pasca Putusan MK, 5 Partai di Kota Santri Lolos Usung Paslon Tanpa Koalisi

Pasca Putusan MK, 5 Partai di Kota Santri Lolos Usung Paslon Tanpa Koalisi

Pasca Putusan MK, 5 Partai di Kota Santri Lolos Usung Paslon Tanpa Koalisi

Gedung KPU Kabupaten Pekalongan (dok. istimewa)

KAJEN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/08/2024) lalu. Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti. Namun tentu saja masih ada aturan main yang harus dipenuhi terkait ambang batas terutama dalam perolehan suara partai pada pemilu 14 Februari 2024 silam.

Dari putusan uji materi ((judicial review) yang telah dibacakan oleh MK otomatis akan berpengaruh pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan di buka pada 27 – 29 Agustus 2024. Dalam hal ini terdapat beberapa putusan MK yang secara substansi akan berpotensi merubah persyaratan pencalonan kepala daerah yang telah di atur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Menanggapi hal itu, KPU Kabupaten Pekalongan melalui Fathkhuddin dari divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, KPU RI masih mengkaji salinan putusan MK. Hal itu dilakukan untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional.

“Yang kedua, KPU RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan Pemerintah. Yang ketiga menyosialisasikan kepada partai politik bahwa putusan MK itu merupakan hal yang mengikat”, kata dia.

Selain itu KPU RI juga akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan.

“Untuk itu kami dari KPU Kabupaten Pekalongan sifatnya adalah menunggu informasi dan instruksi dari KPU RI terkait dengan (mekanisme) pencalonan tersebut. Nanti akan kami sosialisasikan kepada semua pihak agar nanti bisa mempersiapkan diri”, tambahnya.

Salah satu point penting dalam putusan MK yang berdampak pada Pilkada Kabupaten Pekalongan adalah Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Perolehan suara sah seluruh partai di Kabupaten Pekalongan pada Pemilu Februari lalu adalah 571.043 suara. Sehingga apabila dilakukan perhitungan 7.5% dari suara sah maka partai yang mendapatkan suara sah minimal 42.829 suara dapat mengusung bakal pasangan calon sendiri.

Ada lima partai di Kabupaten Pekalongan yang mendapatkan suara melebihi ambang batas 7.5% dari total suara sah partai yaitu :

  1. PKB 179.049 suara
  2. Gerindra 45.011 suara
  3. PDIP 106.405 suara
  4. Golkar 104.961 suara
  5. PAN 53.021 suara

Dengan adanya putusan MK kemarin, lima partai tersebut dapat mengajukan pasangan calon dalam kontestasi Pilkada 2024 november nanti tanpa harus berkoalisi. Sedangkan dua partai tersisa yaitu PKS dan PPP tidak dapat mengajukan paslon karena perolehan suara sah tidak melampaui ambang batas. Dalam pemilu legislatif lalu, PKS hanya mendapatkan 29.124 suara sedangkan PPP 35.879 suara. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-04-15 at 13.03
RSUD Kraton “Move On” ke Wiradesa, Tinggalkan Keterbatasan, Siap Jadi Rumah Sakit Modern
BLUD 1
Beda Pilihan, Langsung Dibuang: Dugaan ‘Pembersihan Politik’ Hantam Bidan BLUD Pekalongan
IMG-20260414-WA0010
Polisi Kawal Ketat Evakuasi 15 ABK Kapal Tenggelam di Perairan Batang, Semua Selamat
WhatsApp Image 2026-04-14 at 12.41
20 Tim Bertarung di Sinangohprendeng Cup 2026, Ajang Berburu Bibit Unggul Sepak Bola Pelajar

TERKINI

WhatsApp Image 2026-04-15 at 13.03
RSUD Kraton “Move On” ke Wiradesa, Tinggalkan Keterbatasan, Siap Jadi Rumah Sakit Modern
PEKALONGAN – Transformasi besar tengah dilakukan RSUD Kraton. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan ini bersiap meninggalkan gedung lama di wilayah Kota Pekalongan dan beralih ke fasilitas...
BLUD 1
Beda Pilihan, Langsung Dibuang: Dugaan ‘Pembersihan Politik’ Hantam Bidan BLUD Pekalongan
KAJEN — Dugaan tekanan politik pasca Pilkada 2024 di Kabupaten Pekalongan mulai mencuat ke publik. Dua bidan berstatus karyawan BLUD di fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama mengaku kehilangan pekerjaan...
IMG-20260414-WA0010
Polisi Kawal Ketat Evakuasi 15 ABK Kapal Tenggelam di Perairan Batang, Semua Selamat
PEKALONGAN – Aparat kepolisian dari Polsek Wiradesa bergerak cepat mengawal proses evakuasi hingga penyerahan 15 anak buah kapal (ABK) KM Gajah Mada yang menjadi korban kecelakaan kapal tenggelam di perairan...
WhatsApp Image 2026-04-14 at 12.41
20 Tim Bertarung di Sinangohprendeng Cup 2026, Ajang Berburu Bibit Unggul Sepak Bola Pelajar
KAJEN – Atmosfer kompetisi sepak bola pelajar mulai memanas. Sebanyak 20 kesebelasan ambil bagian dalam Kompetisi Sepak Bola Pelajar Sinangohprendeng Cup 2026 yang resmi dibuka di Lapangan Desa Sinangohprendeng,...
JALAN RUSAKx
Janji Perbaikan Sebelum Lebaran Tak Terbukti, Warga Buaran–Karangdadap Merasa “Diprank”
KAJEN – Kerusakan jalan di ruas Buaran hingga Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, kembali menuai keluhan warga. Hingga H+4 Idul Fitri 2026, kondisi jalan tersebut masih jauh dari kata layak, meski sebelumnya...
Muat Lebih

POPULER

RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
IMG-20260411-WA0005
“KPU Mengajar” Masuk Sekolah, Cetak Pemilih Cerdas di Pekalongan
WhatsApp Image 2026-04-15 at 13.03
RSUD Kraton “Move On” ke Wiradesa, Tinggalkan Keterbatasan, Siap Jadi Rumah Sakit Modern