Advertise

KABAR RASIKA

Pasca Putusan MK, 5 Partai di Kota Santri Lolos Usung Paslon Tanpa Koalisi

Pasca Putusan MK, 5 Partai di Kota Santri Lolos Usung Paslon Tanpa Koalisi

Pasca Putusan MK, 5 Partai di Kota Santri Lolos Usung Paslon Tanpa Koalisi

Gedung KPU Kabupaten Pekalongan (dok. istimewa)

KAJEN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/08/2024) lalu. Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti. Namun tentu saja masih ada aturan main yang harus dipenuhi terkait ambang batas terutama dalam perolehan suara partai pada pemilu 14 Februari 2024 silam.

Dari putusan uji materi ((judicial review) yang telah dibacakan oleh MK otomatis akan berpengaruh pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan di buka pada 27 – 29 Agustus 2024. Dalam hal ini terdapat beberapa putusan MK yang secara substansi akan berpotensi merubah persyaratan pencalonan kepala daerah yang telah di atur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Menanggapi hal itu, KPU Kabupaten Pekalongan melalui Fathkhuddin dari divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, KPU RI masih mengkaji salinan putusan MK. Hal itu dilakukan untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional.

“Yang kedua, KPU RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan Pemerintah. Yang ketiga menyosialisasikan kepada partai politik bahwa putusan MK itu merupakan hal yang mengikat”, kata dia.

Selain itu KPU RI juga akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan.

“Untuk itu kami dari KPU Kabupaten Pekalongan sifatnya adalah menunggu informasi dan instruksi dari KPU RI terkait dengan (mekanisme) pencalonan tersebut. Nanti akan kami sosialisasikan kepada semua pihak agar nanti bisa mempersiapkan diri”, tambahnya.

Salah satu point penting dalam putusan MK yang berdampak pada Pilkada Kabupaten Pekalongan adalah Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Perolehan suara sah seluruh partai di Kabupaten Pekalongan pada Pemilu Februari lalu adalah 571.043 suara. Sehingga apabila dilakukan perhitungan 7.5% dari suara sah maka partai yang mendapatkan suara sah minimal 42.829 suara dapat mengusung bakal pasangan calon sendiri.

Ada lima partai di Kabupaten Pekalongan yang mendapatkan suara melebihi ambang batas 7.5% dari total suara sah partai yaitu :

  1. PKB 179.049 suara
  2. Gerindra 45.011 suara
  3. PDIP 106.405 suara
  4. Golkar 104.961 suara
  5. PAN 53.021 suara

Dengan adanya putusan MK kemarin, lima partai tersebut dapat mengajukan pasangan calon dalam kontestasi Pilkada 2024 november nanti tanpa harus berkoalisi. Sedangkan dua partai tersisa yaitu PKS dan PPP tidak dapat mengajukan paslon karena perolehan suara sah tidak melampaui ambang batas. Dalam pemilu legislatif lalu, PKS hanya mendapatkan 29.124 suara sedangkan PPP 35.879 suara. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

Picture1
Dari Mandiri Jadi Pekerja, Ericko Rasakan Nyata Manfaat JKN: “Sejak Anak Lahir Sudah Terlindungi”
KONI FIX1
Jelang Porprov, Ketua KONI Pekalongan Tiba-Tiba Mundur! Atlet Gelisah, Anggaran Nihil
WhatsApp Image 2025-10-13 at 21.57
UIN Gus Dur Pekalongan Jadi Pelopor KKN Berasuransi: Mahasiswa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
WhatsApp Image 2025-10-13 at 18.49
Tim Sepak Bola Kabupaten Pekalongan Tergabung di Grup Neraka Kualifikasi Porprov Jateng XVII/2026

TERKINI

Picture1
Dari Mandiri Jadi Pekerja, Ericko Rasakan Nyata Manfaat JKN: “Sejak Anak Lahir Sudah Terlindungi”
Pekalongan — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk pekerja yang terdaftar melalui perusahaan. Salah satunya dialami oleh...
KONI FIX1
Jelang Porprov, Ketua KONI Pekalongan Tiba-Tiba Mundur! Atlet Gelisah, Anggaran Nihil
KAJEN – Dunia olahraga Kabupaten Pekalongan kembali bergolak. Di tengah persiapan cabang olahraga menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2026, Ketua KONI Kabupaten Pekalongan, Dr. Rindiansyah...
WhatsApp Image 2025-10-13 at 21.57
UIN Gus Dur Pekalongan Jadi Pelopor KKN Berasuransi: Mahasiswa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
KAJEN – Sebuah langkah bersejarah lahir dari Kota Santri. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggandeng Universitas Islam Negeri...
WhatsApp Image 2025-10-13 at 18.49
Tim Sepak Bola Kabupaten Pekalongan Tergabung di Grup Neraka Kualifikasi Porprov Jateng XVII/2026
KAJEN – Tim sepak bola Kabupaten Pekalongan resmi masuk dalam Grup B pada babak kualifikasi Porprov Jawa Tengah XVII tahun 2026 untuk cabang olahraga sepak bola. Drawing pembagian grup dilaksanakan oleh...
IMG-20251013-WA0017
Delapan Paket Sabu Siap Edar Digulung, Pemuda Asal Bendan Kergon Tak Berkutik
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pekalongan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Seorang pria berinisial ZAI alias Jeje (26), warga Bendan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-10-09 at 12.58
DPO Kasus Sabu di Pekalongan Akhirnya Tertangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri
WhatsApp Image 2025-10-13 at 18.49
Tim Sepak Bola Kabupaten Pekalongan Tergabung di Grup Neraka Kualifikasi Porprov Jateng XVII/2026
bpjsantreaannn
Antrean Online Mobile JKN Permudah Pasien dan Faskes, TPMD dr. Hadrianus D. Paska Raih Dua Penghargaan Sekaligus